Denpasar –
Rektor Universitas Udayana (Unud) nonaktif I Nyoman Gde Antara menjalani sidang sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (24/10/2023). Kini, pengacara kondang Hotman Paris turut membela Antara dan menjadi tim pengacara guru besar Unud tersebut.
Selama sidang, Antara mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko. Dalam bacaan dakwaan primer, Antara didakwa memungut dana SPI dari calon mahasiswa sejumlah program studi (prodi) yang seharusnya tidak masuk kategori uang pangkal.
Jaksa Agus juga mendakwa Antara telah mengendapkan pungutan SPI ke rekening Unud pada lima bank BUMN dan BUMD bersama uang Unud lainnya dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Jaksa menyebut Antara melakukan hal itu demi mendapat keistimewaan karena deposito atau dana endapan yang besar dari SPI.
Hotman Paris menilai dakwaan tersebut sangat lemah. Alasannya, tidak ada sebutan kerugian negara di dalam dakwaan atas sebuah perkara dugaan korupsi.
“Inilah dalam sejarah Indonesia, kasus korupsi tapi tidak ada kerugian negara. Karena salah satu unsur dari korupsi adalah kerugian negara berupa uang, surat berharga, dan barang. Yang akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian,” kata Hotman seusai sidang di PN Tipikor Denpasar, Selasa.
Hotman berpendapat semua uang pungutan SPI dari para calon mahasiswa masuk ke rekening Unud. Menurutnya, jumlah deposito atau uang di rekening Unud bertambah yang karena pungutan SPI otomatis juga merupakan aset negara.
Selain itu, Hotman mengkritisi dakwaan yang menyebutkan uang SPI masuk ke rekening Unud, bukan rekening pribadi Antara. Pengacara nyentrik itu pun meminta jaksa mencabut dakwaan perkara dugaan korupsi lantaran tidak ada unsur kerugian negara tersebut.
“Artinya negara diuntungkan. Padahal perkara korupsi itu, negara dirugikan. Dakwaan 134 halaman satupun tidak membahas kerugian negara,” kata Hotman.
Sementara, Agus menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 274,57 miliar. Hal itu tertuang di dalam dakwaan primer. Angka kerugian negara itu sudah hasil audit dari pihak eksternal dan internal Kejaksaan Tinggi Bali.
“Salah baca mereka itu. (Kerugian negara yang Rp 274,57 miliar itu) ya betul. Ada hasil auditnya,” kata Agus.
Agus enggan berkomentar lebih jauh terkait dakwaan terhadap Antara. Menurutnya, semua fakta atas perkara dugaan korupsi tersebut sudah dibacakan di dalam surat dakwaan. Ia pun mempersilakan terdakwa untuk mengajukan eksepsi.
Kasus korupsi dana SPI Unud yang diduga melibatkan Antara terjadi pada tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Ketika itu, Antara menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri Unud.
Adapun, SPI adalah salah satu jenis biaya kuliah yang harus dibayarkan calon mahasiswa baru ketika masuk perguruan tinggi negeri (PTN). SPI sering disebut sebagai uang pangkal dan hanya dibebankan untuk mahasiswa baru jalur mandiri. Umumnya, SPI dibayarkan di semester awal. Namun, tidak semua PTN memungut SPI. Besaran SPI di setiap kampus juga berbeda-beda, tergantung kampus dan jurusan yang dipilih.
Simak Video “3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M“
[Gambas:Video 20detik]
(iws/dpw)