bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Mei 1, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Rektor Antara Didakwa Endapkan Dana SPI Unud Agar Dapat Mobil dari Bank

admin by admin
24 Oktober 2023
in info Bank
0
Rektor Antara Didakwa Endapkan Dana SPI Unud Agar Dapat Mobil dari Bank

Denpasar –

Rektor nonaktif Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara menjalani sidang dakwaan perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Ia didakwa sengaja mengendapkan dana SPI ke rekening Unud supaya mendapat fasilitas berupa mobil dari bank.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari penerimaan SPI yang tidak sah, itu terjadi penambahan PNBP Unud. Yang pengelolaannya di antaranya diendapkan di rekening bank dengan tujuan mendapat fasilitas dari bank yang dinikmati pejabat atau pegawai Unud,” kata Jaksa Penuntut umum (JPU) Agus dalam bacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (24/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dana SPI itu diendapkan di rekening empat bank BUMN dan satu bank BUMD sejak tahun akademik 2020/2022. Antara lain, di rekening bank BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BPD Bali.

JPU menyebut ada dana yang diduga dari SPI sebesar Rp 10 miliar diendapkan di rekening BPD Bali agar Unud sebagai institusi mendapatkan status nasabah ‘prime customer’. Atas nominal tersebut, Antara sebagai petinggi Unud bersepakat dengan pihak bank memberikan partisipasi bisnis berupa satu mobil Toyota Innova.

Dengan modus yang sama, Antara juga didakwa menyetor dana dari SPI ke bank BNI. Tanpa menyebut nominalnya, rektor nonaktif itu didakwa mendeposito dan mengendapkan uang Unud, termasuk dana SPI, dan mendapat partisipasi bisnis dari BNI berupa Toyota Alphard yang dinikmati oleh keluarganya.

Sama seperti deposito di bank-bank tersebut, Antara juga mendapat partisipasi bisnis berupa dua mobil Innova. Kemudian, dia juga didakwa melakukan hal yang sama dengan menyetor uang SPI ke bank BTN dan mendapat partisipasi bisnis berupa 15 unit Avanza.

“Bahwa tindakan terdakwa yang telah mengendapkan dana BLU, termasuk di dalamnya dana SPI, bertentangan dengan Peraturan Rektor Unud Nomor 3 Tahun 2021. Dari pengendapan dana tersebut, terdakwa mendapat fasilitas dari bank BNI salah satunya berupa mobil Toyota Alphard, yang digunakan untuk kepentingan keluarga terdakwa,” kata JPU Agus.

Perbuatan Antara yang mengendapkan uang SPI Unud ke lima bank dengan harapan mendapat imbalan secara bisnis tersebut dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 274,57 miliar. Jaksa juga menganggap Antara sudah menguntungkan dirinya sendiri.

“Soal hadiah mobil, semua sudah ada di dakwaan. Kami siap buktikan. Artinya, itu keuntungan pribadi,” jelasnya.

Atas dakwaan tersebut, Antara menyatakan akan mengajukan eksepsi. Ia mengeklaim penggunaan dana SPI Unud sudah melalui perencanaan.

“Nggak ada itu (dakwaan tentang dapat fasilitas mobil dari bank). Nggak bener itu. (Dana mengendap) itu sudah melalui perencanaan penggunaan,” kata Antara.

Simak Video “3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M“
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Previous Post

Hotman Paris Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Perkara Korupsi SPI Unud

Next Post

Kemeriahan Karnaval Perahu dan Kirab Budaya di Pangandaran

Next Post
Kemeriahan Karnaval Perahu dan Kirab Budaya di Pangandaran

Kemeriahan Karnaval Perahu dan Kirab Budaya di Pangandaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seru-seruan Sambil Belajar Keuangan di Pesta Rakyat Simpedes Ponorogo

Seru-seruan Sambil Belajar Keuangan di Pesta Rakyat Simpedes Ponorogo

9 September 2023
Menanti Taji LRT Jabodebek Membelah Macet Jakarta

Menanti Taji LRT Jabodebek Membelah Macet Jakarta

16 Juni 2023

BNI Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat di Usia BUMN yang Genap 25 Tahun

12 Maret 2023
Libur Lebaran, BRI Buka Layanan Terbatas di 163 Unit Kerja Operasional

Libur Lebaran, BRI Buka Layanan Terbatas di 163 Unit Kerja Operasional

18 April 2023
Jokowi Ubah Struktur Kepemilikan Saham Negara di BRI dan Mandiri

Jokowi Ubah Struktur Kepemilikan Saham Negara di BRI dan Mandiri

27 Juni 2023

PMN Rp 3,2 T Buat Tambal Bolong Proyek Kereta Cepat Cair, KAI Bilang Begini

4 Januari 2023
7 BUMN Keroyokan Beri ‘Kado’ Buat Petani, Erick Thohir Minta Hal Ini

7 BUMN Keroyokan Beri ‘Kado’ Buat Petani, Erick Thohir Minta Hal Ini

13 Januari 2022

Ngenes! Nasib BUMN Ini, Saham Dibekukan hingga Tidak Bisa Bayar Utang

8 Agustus 2023

Kala BUMN Ikut Berlomba Danai Startup

14 Desember 2022

BNI dan Kementan Siap Bersinergi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

21 Juli 2022

Kumpulan Lowongan Kerja Pekan Ini, Ada Buat Lulusan SMA Lho

14 November 2021

Perhatian Bos BUMN! Erick Thohir Minta Jangan Saling Cemburu

11 Desember 2021

Kerugian Kasus Korupsi Duta Palma Rp 78 T, Tertinggi Sepanjang Sejarah!

1 Agustus 2022

Melesat 34%, BRI Raup Laba Bersih Rp 19 Triliun

27 Oktober 2021

IHSG Kembali Terperosok, Investor Asing Jual Saham Besar-Besaran

12 Juni 2024

Uni Eropa Sepakat Larang Sebagian Besar Impor Minyak Rusia

31 Mei 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile