bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, Juni 14, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Kerugian Kasus Korupsi Duta Palma Rp 78 T, Tertinggi Sepanjang Sejarah!

admin by admin
1 Agustus 2022
in info Bank
0
Kerugian Kasus Korupsi Duta Palma Rp 78 T, Tertinggi Sepanjang Sejarah!
Jakarta –

Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut pun jadi yang tertinggi sepanjang sejarah.

Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman; dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi. Thamsir saat ini sedang dipenjara karena kasus lain, sementara Surya Darmadi merupakan buron KPK.

Berikut ini lima kasus megakorupsi yang dirangkum detikcom hingga Senin (1/8/2022):

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Kasus Lahan Duta Palma

Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Burhanuddin mengatakan kerugian negara itu diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat Bupati Indragiri Hulu. Saat itu, menurut Burhanuddin, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya melalui video yang diterima detikcom, Senin (1/8/2022).

“Bahwa Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama RTR periode 1999-2008, secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di indragiri hulu atas lahan seluas 37.095 ha kepada lima perusahaan,” sambung Burhanuddin.

Izin lokasi dan izin usaha itu diduga diberikan Thamsir kepada PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani yang merupakan milik Surya Darmadi. Kemudian, izin itu digunakan Surya Darmadi untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

“Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit,” ujar Burhanuddin.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Fakta Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 104,3 miliar

[Gambas:Video 20detik]

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Terbesar Sepanjang Sejarah! Kerugian Akibat Korupsi Duta Palma Rp 78 T

Next Post

Proyek Kereta Cepat yang Nggak Cepat, Sudah 6 Tahun Belum Kelar!

Next Post
Proyek Kereta Cepat yang Nggak Cepat, Sudah 6 Tahun Belum Kelar!

Proyek Kereta Cepat yang Nggak Cepat, Sudah 6 Tahun Belum Kelar!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tembus Target, BRI Berikan KUR ke 1,44 Juta Debitur Baru

Tembus Target, BRI Berikan KUR ke 1,44 Juta Debitur Baru

20 November 2023
RI Jamu Argentina Malam Ini, Dirut BRI: Potensi untuk Gerakkan Ekonomi

RI Jamu Argentina Malam Ini, Dirut BRI: Potensi untuk Gerakkan Ekonomi

19 Juni 2023
Kejari Jaksel Tetapkan 2 Tersangka Kredit Macet yang Rugikan Rp 27,8 M

Kejari Jaksel Tetapkan 2 Tersangka Kredit Macet yang Rugikan Rp 27,8 M

11 November 2021
IPO BUMN Ini Bakal Jadi Super Raksasa, Pemerintah Jual Rp 39 T Sahamnya

IPO BUMN Ini Bakal Jadi Super Raksasa, Pemerintah Jual Rp 39 T Sahamnya

4 Mei 2022
Digugat Nasabah Prioritas Rp 1 T, BRI Jelaskan Duduk Perkaranya

Digugat Nasabah Prioritas Rp 1 T, BRI Jelaskan Duduk Perkaranya

24 Desember 2021
DPR Usul Bentuk Satgas Utang Maskapai ke AirNav Rp 1,52 Triliun

DPR Usul Bentuk Satgas Utang Maskapai ke AirNav Rp 1,52 Triliun

18 September 2023
KPR BRI Property Expo 2023 di Makassar Hadirkan Ragam Promo Menarik

KPR BRI Property Expo 2023 di Makassar Hadirkan Ragam Promo Menarik

25 September 2023

Sederet Program Kemenag yang Berpotensi Disokong BPKH

14 Maret 2022

BRI dan Indodax Luncurkan Kartu Debit Co-Branding untuk Dorong Literasi Keuangan Digital

26 Agustus 2025

Cerita Wanita di Sulsel Bisa Sekolahkan 12 Anak Berkat Holding UMi

3 Mei 2023

Profil Ari Soemarno, Mantan Direktur Utama Pertamina yang Tutup Usia

13 November 2022

Melihat Lagi Keseruan Pesta Rakyat Simpedes 2023 di Purwokerto

20 September 2023

Warga Rusia Hindari Mobilisasi ke Ukraina: Saya Akan Patahkan Kaki-Tangan

24 September 2022

Tokopedia Sabet 3 Penghargaan di HR Excellence Award 2022

1 Agustus 2022

PNS Bali Cek-cek Ya, Triliunan Rupiah Dana Pensiun di BUMN ‘Bermasalah’

23 Januari 2023

Marketing Kredit Bank BUMN di Bali Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp 3,1 M

25 Januari 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile