bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Rabu, April 29, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Kerugian Kasus Korupsi Duta Palma Rp 78 T, Tertinggi Sepanjang Sejarah!

admin by admin
1 Agustus 2022
in info Bank
0
Kerugian Kasus Korupsi Duta Palma Rp 78 T, Tertinggi Sepanjang Sejarah!
Jakarta –

Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut pun jadi yang tertinggi sepanjang sejarah.

Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman; dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi. Thamsir saat ini sedang dipenjara karena kasus lain, sementara Surya Darmadi merupakan buron KPK.

Berikut ini lima kasus megakorupsi yang dirangkum detikcom hingga Senin (1/8/2022):

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Kasus Lahan Duta Palma

Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Burhanuddin mengatakan kerugian negara itu diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat Bupati Indragiri Hulu. Saat itu, menurut Burhanuddin, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya melalui video yang diterima detikcom, Senin (1/8/2022).

“Bahwa Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama RTR periode 1999-2008, secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di indragiri hulu atas lahan seluas 37.095 ha kepada lima perusahaan,” sambung Burhanuddin.

Izin lokasi dan izin usaha itu diduga diberikan Thamsir kepada PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani yang merupakan milik Surya Darmadi. Kemudian, izin itu digunakan Surya Darmadi untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

“Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit,” ujar Burhanuddin.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Fakta Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 104,3 miliar

[Gambas:Video 20detik]

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Terbesar Sepanjang Sejarah! Kerugian Akibat Korupsi Duta Palma Rp 78 T

Next Post

Proyek Kereta Cepat yang Nggak Cepat, Sudah 6 Tahun Belum Kelar!

Next Post
Proyek Kereta Cepat yang Nggak Cepat, Sudah 6 Tahun Belum Kelar!

Proyek Kereta Cepat yang Nggak Cepat, Sudah 6 Tahun Belum Kelar!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ketegangan Geopolitik Memanas, Pasar Saham Asia Dibuka Melemah

Ketegangan Geopolitik Memanas, Pasar Saham Asia Dibuka Melemah

16 Juni 2025
Tugas Lain Agen BRILink yang Tak Tercatat: Selamatkan Nasabah dari Penipuan

Tugas Lain Agen BRILink yang Tak Tercatat: Selamatkan Nasabah dari Penipuan

25 Mei 2023
BRI dan Universitas Hasanuddin Rilis Aplikasi UnhasPay, Apa Itu?

BRI dan Universitas Hasanuddin Rilis Aplikasi UnhasPay, Apa Itu?

12 Desember 2021
Andre Rosiade Bela Semen Padang yang Disebut Bupati Kediri ‘Kualitas Bawah’

Andre Rosiade Bela Semen Padang yang Disebut Bupati Kediri ‘Kualitas Bawah’

22 Oktober 2022
Nggak Cuma Bantu Modal, Begini Jurus BUMN Geber UMKM

Nggak Cuma Bantu Modal, Begini Jurus BUMN Geber UMKM

5 Desember 2022
BRI Beberkan Keunggulan Program Pensiun Iuran Pasti dari DPLK

BRI Beberkan Keunggulan Program Pensiun Iuran Pasti dari DPLK

10 November 2023
Bank Mega Teken Kerja Sama dengan IFG

Bank Mega Teken Kerja Sama dengan IFG

18 Oktober 2023

Mengintip Rencana Allo Bank Masuk Dunia Metaverse

9 Juni 2022

Malang Melintang di BUMN, Pahala Mansury Mau Dilantik Jadi Wamenlu

17 Juli 2023

Daftar BUMN di Indonesia Berdasarkan Sektor Usahanya

27 Januari 2023

Naik LRT Jabodebek Bisa Pakai LinkAja, Begini Caranya

29 Agustus 2023

Jualan Kremesan Bola-bola Ubi Bantu Soleha Sarjanakan Anak

9 Juli 2023

Bank Indonesia Tarik Empat Uang Kertas Lama, Penukaran Berlaku Hingga 30 April 2025

30 April 2025

Pakai Teras Kapal, BRI Layani Penukaran Uang di Kepulauan Seribu

6 April 2023

33 Ribu Warga di 66 Lokasi Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis dari BRI

6 November 2023

Bamsoet Dukung Rencana Pemerintah Kasih Bunga Pinjaman 0% untuk UMKM

23 Februari 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile