bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Juni 27, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

10 Poin soal Aliran Suap hingga Safe House di Dakwaan AKP Robin

admin by admin
1 November 2021
in info Bank
0
10 Poin soal Aliran Suap hingga Safe House di Dakwaan AKP Robin
Jakarta –

AKP Stepanus Robin Pattuju menerima suap dari sejumlah pihak totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar terkait dengan penanganan perkara di KPK. Dalam sidang dakwaan itu terungkap beragam ‘kode’ dari mulai safe house, ‘atasan butuh uang’, hingga pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi suap ke AKP Robin.

Sidang dakwaan itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021). Dalam dakwaan itu ada sejumlah nama diduga menyerahkan uang kepada AKP Robin dari mulai mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Azis Syamsuddin hingga Rita Widyasari.

Berikut ini sejumlah poin fakta-fakta yang terungkap dalam dakwaan AKP Robin.

1. AKP Robin dan Pengacara Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M

AKP Robin didakwa menerima suap bersama pengacara Maskur Husain dengan total Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar. Dalam menjalankan aksinya, AKP Robin menggandeng pengacara.

“Terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Maskur Husain merupakan seorang pengacara yang bekerja sama dengan AKP Robin untuk berdagang perkara di KPK. Berikut rincian uang yang diterima AKP Robin bersama dengan Maskur Husain:

1. Dari M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan
5. Dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Untuk dolar Amerika Serikat atau USD, yaitu 36 ribu, bila dikurskan sekitar Rp 513.297.001. Jadi total uang yang diterima AKP Robin dan Maskur Husain total sekitar Rp 11.538.374.001.

Jaksa mengatakan suap yang diberikan ke AKP Robin berkaitan dengan perkara yang dihadapi 5 pemberi suap tersebut. Perbuatan AKP Robin itu dibantu oleh Maskur Husain yang berprofesi sebagai pengacara.

Dalam surat dakwaan itu, disebutkan Robin merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019. AKP Robin juga disebut membuat rekening bank atas nama Riefka Amalia yang merupakan adik dari teman wanita Robin, rekening itu digunakan untuk menampung pemberian suap.

“Selain itu, Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu Terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang,” kata jaksa.

Atas perbuatannya itu, AKP Robin terancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dari dakwan itu terungkap ada sejumlah nama disebut sebagai pemberi suap dan ada tempat ‘safe house’ yang diduga sebagai tempat untuk transaksi suap.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Menabung yang Benar Itu Seperti Apa Sih? (Bagian 2)

Next Post

Passion vs Kerja? Ini Kisah Fitra Eri Sukses Jalani Keduanya Sekaligus

Next Post
Passion vs Kerja? Ini Kisah Fitra Eri Sukses Jalani Keduanya Sekaligus

Passion vs Kerja? Ini Kisah Fitra Eri Sukses Jalani Keduanya Sekaligus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BRI Gelar Khitanan Massal, Diikuti 200 Anak di Jakarta

BRI Gelar Khitanan Massal, Diikuti 200 Anak di Jakarta

28 Juni 2023

Panggilan Kejagung Bikin Menpora Bilang ‘Pelajaran Politisi Muda’

3 Juli 2023

Kisah Mantri Perempuan BRI di Merauke

30 November 2023
Top! 8 Perusahaan RI Masuk Forbes Global 2000, Ada BRI hingga Garuda

Top! 8 Perusahaan RI Masuk Forbes Global 2000, Ada BRI hingga Garuda

10 Juni 2023
Kian Panjang Daftar Tersangka Mafia Tanah Rugikan Nirina Zubir Sekeluarga

Kian Panjang Daftar Tersangka Mafia Tanah Rugikan Nirina Zubir Sekeluarga

14 Juli 2022
Keren! Warga Bantul Bikin Conblock Berbahan Sampah Plastik Tanpa Pembakaran

Keren! Warga Bantul Bikin Conblock Berbahan Sampah Plastik Tanpa Pembakaran

18 Agustus 2022
Optimalkan Food Expo 2022, BNI Boyong Rempah Lokal ke Pasar Hong Kong

Optimalkan Food Expo 2022, BNI Boyong Rempah Lokal ke Pasar Hong Kong

11 Agustus 2022

Awas! Foto Ketua MK Dicatut Penipu untuk Keruk Duit Bermodus Donasi Via WA

31 Desember 2021

RI Ajukan Pinjaman ke China Rp 8 T Demi Tambal Bengkak Proyek Kereta Cepat

13 Februari 2023

Beasiswa Pemkot Medan 2023 bagi Mahasiswa, Berikut Informasi Lengkapnya

31 Maret 2023

Tempat Uji Kendaraan di Indonesia Dapat Kucuran Dana Segar Rp 882 Miliar!

2 Maret 2023

Sri Mulyani Soroti Penjarahan Rumah Pribadi, Singgung Hilangnya Rasa Aman dan Kemanusiaan

3 September 2025

Heru Budi Rapat Bareng Menteri PUPR Bahas Rencana Penataan Monas

11 April 2023

Temui BNI, Andre Rosiade Perjuangkan Pengelolaan Sampah di Tanah Datar

14 Januari 2022

BNI Co-Branding Kartu Remitansi dengan Garuda Indonesia Tokyo

9 Mei 2023

Pengunjung Transmart Trans Icon Surabaya Happy Banyak Diskon Full Day Sale

22 Agustus 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile