AKP Stepanus Robin Pattuju menerima suap dari sejumlah pihak totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar terkait dengan penanganan perkara di KPK. Dalam sidang dakwaan itu terungkap beragam ‘kode’ dari mulai safe house, ‘atasan butuh uang’, hingga pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi suap ke AKP Robin.
Sidang dakwaan itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021). Dalam dakwaan itu ada sejumlah nama diduga menyerahkan uang kepada AKP Robin dari mulai mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Azis Syamsuddin hingga Rita Widyasari.
Berikut ini sejumlah poin fakta-fakta yang terungkap dalam dakwaan AKP Robin.
1. AKP Robin dan Pengacara Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M
AKP Robin didakwa menerima suap bersama pengacara Maskur Husain dengan total Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar. Dalam menjalankan aksinya, AKP Robin menggandeng pengacara.
“Terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Maskur Husain merupakan seorang pengacara yang bekerja sama dengan AKP Robin untuk berdagang perkara di KPK. Berikut rincian uang yang diterima AKP Robin bersama dengan Maskur Husain:
1. Dari M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan
5. Dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Untuk dolar Amerika Serikat atau USD, yaitu 36 ribu, bila dikurskan sekitar Rp 513.297.001. Jadi total uang yang diterima AKP Robin dan Maskur Husain total sekitar Rp 11.538.374.001.
Jaksa mengatakan suap yang diberikan ke AKP Robin berkaitan dengan perkara yang dihadapi 5 pemberi suap tersebut. Perbuatan AKP Robin itu dibantu oleh Maskur Husain yang berprofesi sebagai pengacara.
Dalam surat dakwaan itu, disebutkan Robin merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019. AKP Robin juga disebut membuat rekening bank atas nama Riefka Amalia yang merupakan adik dari teman wanita Robin, rekening itu digunakan untuk menampung pemberian suap.
“Selain itu, Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu Terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang,” kata jaksa.
Atas perbuatannya itu, AKP Robin terancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dari dakwan itu terungkap ada sejumlah nama disebut sebagai pemberi suap dan ada tempat ‘safe house’ yang diduga sebagai tempat untuk transaksi suap.
Selengkapnya di halaman berikutnya.