bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Mei 1, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Biaya Balik Nama Motor, Biar Cepat Proses Siapkan Syaratnya

admin by admin
11 Agustus 2022
in info Bank
0
Biaya Balik Nama Motor, Biar Cepat Proses Siapkan Syaratnya

Saat membeli kendaraan bekas tentu kamu harus mengurus biaya balik nama kendaraan. Proses penggantian nama ini termasuk di dalamnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Tentu, ada sejumlah syarat dan biaya untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, baik itu mobil atau sepeda motor. Lantas, apa saja syarat-syarat untuk balik nama sepeda motor dan berapa biaya yang diperlukan? Simak penjelasannya di bawah ini yuk detikers.

Biaya Balik Nama Sepeda Motor

Bagi detikers yang baru saja membeli motor bekas, sebaiknya segera lakukan balik nama agar ketika membayar pajak tahunan atau 5 tahunan tidak perlu repot minta KTP ke pemilik kendaraan lama. Terdapat biaya pajak yang detikers wajib bayar ketika melakukan balik nama motor.

Biaya pajak secara lengkap akan tertera di STNK setelah proses balik nama selesai dilakukan. Rincian biaya pajak yang wajib dibayar yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).

Saat proses balik nama di STNK, semua kolom tersebut akan terisi kecuali Biaya Administrasi TNKB. Tapi, kalau kamu melakukan proses balik nama ketika masa TNKB sudah habis (pajak tahunan atau 5 tahunan), maka kolom tersebut akan terisi karena pemilik motor wajib bayar.

Sebagai pengingat, biaya pajak kendaraan bermotor memiliki perbedaan sesuai dengan kapasitas mesin. Jadi, tak semua biaya pajak kendaraan bisa dipukul sama rata. Namun, ada sejumlah biaya yang dihitung sama rata sesuai dengan masing-masing kategori kendaraan, seperti:

  • Biaya SWDKLLJ untuk jenis sepeda motor dengan kategori mesin 50-250 cc sebesar Rp 35.000
  • Biaya Administrasi STNK untuk motor sebesar Rp 100.000
  • Biaya Administrasi TNKB untuk motor sebesar Rp 60.000

Syarat Balik Nama Motor

Syarat untuk balik nama motor terbagi menjadi dua yakni balik nama di STNK dan BPKB. Untuk lebih jelas, simak syarat-syaratnya berikut ini.

1. Syarat Balik Nama STNK Motor

Ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh seseorang jika ingin balik nama di STNK. Sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat, persiapkan dahulu sejumlah berkas mulai dari:

  1. BPKB asli
  2. STNK asli
  3. KTP pemilik yang baru
  4. Kwitansi pembelian kendaraan (sebaiknya kwitansi yang dibawa terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas)

Setelah semua berkas dibawa, jangan lupa fotokopi. Biasanya berkas yang sudah difotokopi akan diserahkan kepada petugas Samsat untuk diurus.

2. Syarat Balik Nama BPKB Motor

Sebagai pengingat detikers, untuk penggantian BPKB tak bisa dilakukan di kantor Samsat. Kamu akan diarahkan untuk datang langsung ke Polda dengan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya:

  1. STNK yang telah balik nama
  2. KTP pemilik kendaraan yang baru
  3. BPKB asli
  4. Hasil pengesahan cek fisik
  5. Kwitansi pembelian motor

Sama seperti mengurus penggantian nama di STNK, seluruh berkas di atas harus difotokopi. Setelah itu, berkas yang sudah difotokopi tadi akan diserahkan kepada petugas untuk diurus.

Cara Mengurus Balik Nama Motor

Setelah kamu mengurus semua berkas untuk menjadi syarat pengurusan balik nama kendaraan bermotor, kini kamu harus mengurus balik nama kendaraan secara sendiri. Biar nggak bingung, simak langkah-langkahnya di bawah ini.

1. Cara Balik Nama STNK Motor

Sebelum kamu mengurus balik nama di BPKB, diwajibkan untuk melakukan penggantian nama di STNK. Ada beberapa tahap yang harus dilakukan untuk mendapatkan STNK yang sudah balik nama yakni:

Cek Fisik

Sama seperti membayar pajak kendaraan bermotor 5 tahunan, pemilik kendaraan baru harus melakukan pengecekan fisik kendaraan. Hal ini untuk memastikan kalau nomor rangka dan rangka mesin sama. Setelah itu, minta formulir blangko cek fisik ke petugas.

Pergi ke Loket STNK

Usai dilakukan cek fisik kendaraan kamu, detikers masuk ke loket balik nama STNK. Nantinya, petugas akan meminta blangko cek fisik yang diterima sebelum membayar untuk mengganti nama di STNK.

Ambil Pelat Kendaraan yang Baru

Setelah membayar biaya untuk mengganti nama di STNK dan sejumlah biaya lainnya, kamu bisa bergeser ke loket pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Nantinya, sepeda motor yang kamu miliki mendapatkan pelat nomor baru serta nama di STNK yang berubah.

2. Cara Balik Nama BPKB Motor

Setelah melakukan penggantian balik nama di STNK, jangan lupa untuk mengganti nama kepemilikan di BPKB. Untuk lebih jelasnya, simak cara mengurus balik nama BPKB di kantor Polda berikut ini:

Membayar di Loket Bank

Setelah menyiapkan berbagai berkas yang dibutuhkan, kamu akan diberikan nomor antrean serta formulir oleh petugas untuk balik nama kendaraan di BPKB. Sementara itu, petugas akan mengecek kelengkapan berkas yang sudah kamu bawa.

Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB sepeda motor sebesar Rp 80.000. Setelah dibayar, petugas akan memberikan salinan slip bukti setoran serta stiker khusus yang nantinya bakal ditempelkan pada formulir pendaftaran.

Isi Formulir Pendaftaran

Tahap selanjutnya, kamu wajib mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan data kendaraan di sepeda motor. Setelah itu, kamu perlu menempelkan stiker khusus dari bank di formulir yang kamu pegang.

Serahkan Formulir

Jika formulir sudah diisi dengan benar, kamu perlu menunggu kembali sesuai nomor antrean, nantinya petugas akan memanggil satu per satu. Ketika dipanggil, formulir yang kamu telah isi bisa diserahkan kepada petugas serta berbagai berkas yang sudah dicek sebelumnya.

Setelah itu, kamu akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti kalau BPKB sudah didaftarkan dan sedang menunggu proses untuk balik nama. Kini, kamu tinggal menunggu sampai proses BPKB selesai sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan.

Ambil BPKB Baru

Pada hari yang telah ditentukan, kamu bisa kembali datang ke Polda terdekat untuk mengambil BPKB baru. Ada syaratnya lagi detikers, yakni membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

Untuk mengambil BPKB baru, kamu harus mengambil nomor antrean terlebih dahulu. Ketika nama kamu sudah dipanggil, serahkan tanda terima beserta fotokopi KTP. Petugas akan mencocokkan data diri kamu, setelah itu baru BPKB baru akan diserahkan.

Cara Cek Biaya Balik Nama Motor Online

Kalau kamu ingin mengetahui berapa besaran biaya balik nama motor, kini bisa dicek secara online lho. Biar nggak bingung, ikuti langkah-langkahnya di bawah ini.

1. Buka Situs Bapenda Jawa Barat

Untuk bisa mengecek biaya balik nama motor secara online, kamu harus membuka situs Bapenda Jawa Barat terlebih dahulu. Nah, kamu tinggal mengunjungi situs https://bapenda.jabarprov.go.id, kemudian kamu klik “Samsat” lalu pilih “Info Pajak Kendaraan” untuk mengecek biaya balik motor secara online.

2. Masukan TNKB Motor

Langkah selanjutnya, masukkan sejumlah informasi seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), warna TNKB (hitam, merah, atau kuning), dan masukkan captcha yang tertera di layar. Jika sudah kamu tinggal klik “Cari”.

3. Cek Biaya Balik Nama Motor

Jika permintaan yang kamu cari sudah muncul di layar, nanti akan tertera sejumlah informasi seperti pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan. Nah, dari sini kamu bisa mengetahui berapa besaran biaya balik nama motor ketika kamu membeli motor bekas.

Itu dia detikers biaya balik nama motor beserta syarat dan cara mengurusnya. Ingat ya detikers, kalau ingin membeli motor bekas jangan lupa lakukan balik nama di STNK dan BPKB agar saat membayar pajak tahunan jadi lebih mudah.

Simak Video “Ada Terduga Teroris, Standar Masuk MUI Dipertanyakan“
[Gambas:Video 20detik]
(ilf/fds)

Previous Post

UMKM Jadi Motor Pemulihan Ekonomi, Tapi Punya 3 Tantangan Ini

Next Post

Wajib Ada! Ini 6 Aplikasi Smartphone yang Memudahkanmu Saat Liburan

Next Post
Wajib Ada! Ini 6 Aplikasi Smartphone yang Memudahkanmu Saat Liburan

Wajib Ada! Ini 6 Aplikasi Smartphone yang Memudahkanmu Saat Liburan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perluas Pembiayaan Properti, BRI Teken MoU dengan APERSI

Perluas Pembiayaan Properti, BRI Teken MoU dengan APERSI

6 Desember 2021
Janji Pemprov DKI Bikin Monas Menghijau Lagi

Janji Pemprov DKI Bikin Monas Menghijau Lagi

11 April 2023
Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Ditutup Besok, Ini Perusahaan yang Masih ‘Sepi’

Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Ditutup Besok, Ini Perusahaan yang Masih ‘Sepi’

19 Mei 2023
Industri Tembakau Terancam, Kemnaker Sebut Kebijakan Rokok Bisa Timbulkan Gelombang PHKIndustri Tembakau Terancam, Kemnaker Sebut Kebijakan Rokok Bisa Timbulkan Gelombang PHK

Dampak Sosial dan Ekonomi Kebijakan Rokok: Kemnaker Peringatkan Risiko PHK Besar-besaran

19 November 2024
Kian Melesat! Saham BBRI Pecah Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Kian Melesat! Saham BBRI Pecah Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

16 April 2023
Gelar Pesta Rakyat Simpedes, BRI Ajak Masyarakat Pede Pimpin Perubahan

Gelar Pesta Rakyat Simpedes, BRI Ajak Masyarakat Pede Pimpin Perubahan

15 Juni 2022
Keras! Maharani Kemala Beri Peringatan Usai Disebut Cari Untung Lewat Gala

Keras! Maharani Kemala Beri Peringatan Usai Disebut Cari Untung Lewat Gala

8 November 2021

UMKM Tembus Pasar Ekspor Nggak Susah Kok, Intip Caranya

31 Maret 2022

Cara BRI Group Maknai Bulan Ramadan: Berbagi Sembako-Mudik Gratis

8 April 2023

Total 9 Pelaku Sindikat Pemalsuan Berkas Nasabah Bank di Bengkulu Ditangkap

26 Februari 2022

Sulitnya Perjuangan Agen Bank di Kendal, Seberangi Sungai Pakai Getek

27 Oktober 2021

RUU PPSK Atur Soal Bank Emas, Pengawasan Di Bawah OJK

9 Desember 2022

BRI Bagi-bagi Undian Promo buat Pedagang-Pengunjung Pasar Tanah Abang

14 Juli 2023

Erick Thohir: Kita Bukan Naikkan Harga BBM, tapi Pengurangan Subsidi

7 September 2022

Motor Listrik Disubsidi Rp 7 Juta, Belinya Bisa Via Aplikasi PLN Mobile

10 Maret 2023

Texmaco PHP Bayar Utang Rp 29 T Sejak 98, Begini Kronologinya

23 Desember 2021
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile