Saat membeli kendaraan bekas tentu kamu harus mengurus biaya balik nama kendaraan. Proses penggantian nama ini termasuk di dalamnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tentu, ada sejumlah syarat dan biaya untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, baik itu mobil atau sepeda motor. Lantas, apa saja syarat-syarat untuk balik nama sepeda motor dan berapa biaya yang diperlukan? Simak penjelasannya di bawah ini yuk detikers.
Biaya Balik Nama Sepeda Motor
Bagi detikers yang baru saja membeli motor bekas, sebaiknya segera lakukan balik nama agar ketika membayar pajak tahunan atau 5 tahunan tidak perlu repot minta KTP ke pemilik kendaraan lama. Terdapat biaya pajak yang detikers wajib bayar ketika melakukan balik nama motor.
Biaya pajak secara lengkap akan tertera di STNK setelah proses balik nama selesai dilakukan. Rincian biaya pajak yang wajib dibayar yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).
Saat proses balik nama di STNK, semua kolom tersebut akan terisi kecuali Biaya Administrasi TNKB. Tapi, kalau kamu melakukan proses balik nama ketika masa TNKB sudah habis (pajak tahunan atau 5 tahunan), maka kolom tersebut akan terisi karena pemilik motor wajib bayar.
Sebagai pengingat, biaya pajak kendaraan bermotor memiliki perbedaan sesuai dengan kapasitas mesin. Jadi, tak semua biaya pajak kendaraan bisa dipukul sama rata. Namun, ada sejumlah biaya yang dihitung sama rata sesuai dengan masing-masing kategori kendaraan, seperti:
- Biaya SWDKLLJ untuk jenis sepeda motor dengan kategori mesin 50-250 cc sebesar Rp 35.000
- Biaya Administrasi STNK untuk motor sebesar Rp 100.000
- Biaya Administrasi TNKB untuk motor sebesar Rp 60.000
Syarat Balik Nama Motor
Syarat untuk balik nama motor terbagi menjadi dua yakni balik nama di STNK dan BPKB. Untuk lebih jelas, simak syarat-syaratnya berikut ini.
1. Syarat Balik Nama STNK Motor
Ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh seseorang jika ingin balik nama di STNK. Sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat, persiapkan dahulu sejumlah berkas mulai dari:
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik yang baru
- Kwitansi pembelian kendaraan (sebaiknya kwitansi yang dibawa terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas)
Setelah semua berkas dibawa, jangan lupa fotokopi. Biasanya berkas yang sudah difotokopi akan diserahkan kepada petugas Samsat untuk diurus.
2. Syarat Balik Nama BPKB Motor
Sebagai pengingat detikers, untuk penggantian BPKB tak bisa dilakukan di kantor Samsat. Kamu akan diarahkan untuk datang langsung ke Polda dengan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya:
- STNK yang telah balik nama
- KTP pemilik kendaraan yang baru
- BPKB asli
- Hasil pengesahan cek fisik
- Kwitansi pembelian motor
Sama seperti mengurus penggantian nama di STNK, seluruh berkas di atas harus difotokopi. Setelah itu, berkas yang sudah difotokopi tadi akan diserahkan kepada petugas untuk diurus.
Cara Mengurus Balik Nama Motor
Setelah kamu mengurus semua berkas untuk menjadi syarat pengurusan balik nama kendaraan bermotor, kini kamu harus mengurus balik nama kendaraan secara sendiri. Biar nggak bingung, simak langkah-langkahnya di bawah ini.
1. Cara Balik Nama STNK Motor
Sebelum kamu mengurus balik nama di BPKB, diwajibkan untuk melakukan penggantian nama di STNK. Ada beberapa tahap yang harus dilakukan untuk mendapatkan STNK yang sudah balik nama yakni:
Cek Fisik
Sama seperti membayar pajak kendaraan bermotor 5 tahunan, pemilik kendaraan baru harus melakukan pengecekan fisik kendaraan. Hal ini untuk memastikan kalau nomor rangka dan rangka mesin sama. Setelah itu, minta formulir blangko cek fisik ke petugas.
Pergi ke Loket STNK
Usai dilakukan cek fisik kendaraan kamu, detikers masuk ke loket balik nama STNK. Nantinya, petugas akan meminta blangko cek fisik yang diterima sebelum membayar untuk mengganti nama di STNK.
Ambil Pelat Kendaraan yang Baru
Setelah membayar biaya untuk mengganti nama di STNK dan sejumlah biaya lainnya, kamu bisa bergeser ke loket pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Nantinya, sepeda motor yang kamu miliki mendapatkan pelat nomor baru serta nama di STNK yang berubah.
2. Cara Balik Nama BPKB Motor
Setelah melakukan penggantian balik nama di STNK, jangan lupa untuk mengganti nama kepemilikan di BPKB. Untuk lebih jelasnya, simak cara mengurus balik nama BPKB di kantor Polda berikut ini:
Membayar di Loket Bank
Setelah menyiapkan berbagai berkas yang dibutuhkan, kamu akan diberikan nomor antrean serta formulir oleh petugas untuk balik nama kendaraan di BPKB. Sementara itu, petugas akan mengecek kelengkapan berkas yang sudah kamu bawa.
Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB sepeda motor sebesar Rp 80.000. Setelah dibayar, petugas akan memberikan salinan slip bukti setoran serta stiker khusus yang nantinya bakal ditempelkan pada formulir pendaftaran.
Isi Formulir Pendaftaran
Tahap selanjutnya, kamu wajib mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan data kendaraan di sepeda motor. Setelah itu, kamu perlu menempelkan stiker khusus dari bank di formulir yang kamu pegang.
Serahkan Formulir
Jika formulir sudah diisi dengan benar, kamu perlu menunggu kembali sesuai nomor antrean, nantinya petugas akan memanggil satu per satu. Ketika dipanggil, formulir yang kamu telah isi bisa diserahkan kepada petugas serta berbagai berkas yang sudah dicek sebelumnya.
Setelah itu, kamu akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti kalau BPKB sudah didaftarkan dan sedang menunggu proses untuk balik nama. Kini, kamu tinggal menunggu sampai proses BPKB selesai sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan.
Ambil BPKB Baru
Pada hari yang telah ditentukan, kamu bisa kembali datang ke Polda terdekat untuk mengambil BPKB baru. Ada syaratnya lagi detikers, yakni membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
Untuk mengambil BPKB baru, kamu harus mengambil nomor antrean terlebih dahulu. Ketika nama kamu sudah dipanggil, serahkan tanda terima beserta fotokopi KTP. Petugas akan mencocokkan data diri kamu, setelah itu baru BPKB baru akan diserahkan.
Cara Cek Biaya Balik Nama Motor Online
Kalau kamu ingin mengetahui berapa besaran biaya balik nama motor, kini bisa dicek secara online lho. Biar nggak bingung, ikuti langkah-langkahnya di bawah ini.
1. Buka Situs Bapenda Jawa Barat
Untuk bisa mengecek biaya balik nama motor secara online, kamu harus membuka situs Bapenda Jawa Barat terlebih dahulu. Nah, kamu tinggal mengunjungi situs https://bapenda.jabarprov.go.id, kemudian kamu klik “Samsat” lalu pilih “Info Pajak Kendaraan” untuk mengecek biaya balik motor secara online.
2. Masukan TNKB Motor
Langkah selanjutnya, masukkan sejumlah informasi seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), warna TNKB (hitam, merah, atau kuning), dan masukkan captcha yang tertera di layar. Jika sudah kamu tinggal klik “Cari”.
3. Cek Biaya Balik Nama Motor
Jika permintaan yang kamu cari sudah muncul di layar, nanti akan tertera sejumlah informasi seperti pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan. Nah, dari sini kamu bisa mengetahui berapa besaran biaya balik nama motor ketika kamu membeli motor bekas.
Itu dia detikers biaya balik nama motor beserta syarat dan cara mengurusnya. Ingat ya detikers, kalau ingin membeli motor bekas jangan lupa lakukan balik nama di STNK dan BPKB agar saat membayar pajak tahunan jadi lebih mudah.
Simak Video “Ada Terduga Teroris, Standar Masuk MUI Dipertanyakan“
[Gambas:Video 20detik]
(ilf/fds)