bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Kamis, Mei 22, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Dampak Sosial dan Ekonomi Kebijakan Rokok: Kemnaker Peringatkan Risiko PHK Besar-besaran

Christine Natalia by Christine Natalia
19 November 2024
in News
0
Industri Tembakau Terancam, Kemnaker Sebut Kebijakan Rokok Bisa Timbulkan Gelombang PHKIndustri Tembakau Terancam, Kemnaker Sebut Kebijakan Rokok Bisa Timbulkan Gelombang PHK

Industri Tembakau Terancam, Kemnaker Sebut Kebijakan Rokok Bisa Timbulkan Gelombang PHK

Bankterkini.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyadari adanya ketidakseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi dalam peraturan terkait rokok. Hal ini tercermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang sedang dibahas. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menilai kebijakan ini berisiko menimbulkan dampak besar bagi sektor tenaga kerja, terutama di industri tembakau.

Indah menyebutkan, kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang signifikan. Berdasarkan data Kemnaker, hingga saat ini sudah ada 63.000 pekerja yang terdampak PHK, dan angka ini bisa melonjak hingga 2,2 juta orang jika kebijakan diterapkan dengan ketat. “Ini bukan hanya soal cukai, tetapi juga dampaknya terhadap tenaga kerja di industri tembakau, termasuk industri kreatif yang mendukung ekonomi lokal,” ujar Indah pada Selasa (19/11/2024).

Ia juga menyoroti dampak sosial yang dapat timbul akibat PHK massal, yang berpotensi memicu meningkatnya angka kriminalitas dan ketegangan sosial lainnya. “Efek berganda dari PHK ini sangat besar, mulai dari tukang ojek hingga warung kopi bisa terdampak,” tambahnya. Menanggapi hal ini, Indah berharap agar pemerintah dan DPR berperan aktif dalam mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul. Kemnaker pun siap berdiskusi dengan Kemenkes, dengan harapan agar Rancangan Permenkes benar-benar mempertimbangkan masukan dari semua pemangku kepentingan.

Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengkritik kurangnya keterlibatan industri tembakau dalam penyusunan kebijakan ini. Ia menilai bahwa rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Permenkes dirancang secara tidak transparan. Menurutnya, pihak industri tembakau tidak diajak berbicara mengenai kebijakan tersebut, padahal data terkait industri tembakau dan prevalensi perokok anak menunjukkan tren yang positif, yaitu penurunan jumlah pabrik rokok.

Baca juga: Indonesia Jajaki Keanggotaan BRICS, Menlu RI Tegaskan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Henry juga mempertanyakan validitas data yang digunakan Kemenkes dalam merumuskan kebijakan tersebut. “Jumlah pabrik rokok semakin menurun dan prevalensi perokok anak sudah turun, tetapi data ini tidak digunakan oleh Kemenkes,” ungkapnya. Selain itu, ia menilai bahwa pengawasan terhadap kebijakan kemasan rokok tanpa merek di lapangan akan sangat sulit dilakukan, yang justru akan menambah beban aparat pengawas.

Anggota Komisi IX, Nurhadi, turut mengungkapkan keprihatinannya atas tidak dilibatkannya pihak industri tembakau dan Kemnaker dalam proses perumusan Rancangan Permenkes. Ia merasa terkejut karena pembahasan kebijakan tersebut tidak melibatkan pihak yang terlibat langsung dengan dampak kebijakan tersebut. “Ini menunjukkan bahwa Kemenkes seolah bekerja sendiri tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja,” ujar Nurhadi. Ia juga menekankan bahwa Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, sebelumnya telah menyatakan bahwa Rancangan Permenkes akan ditunda, namun kegaduhan mengenai kebijakan ini masih terjadi.

Nurhadi mendesak agar Kemenkes segera mengklarifikasi masalah ini, agar keputusan mengenai kebijakan rokok dapat dipertimbangkan dengan matang dan melibatkan semua pihak terkait.

Tags: Industri RokokKementerian KetenagakerjaanPHKRokok
Previous Post

Pemprov DKI Jakarta Pastikan UMP 2025 Naik, Buruh Sambut Positif

Next Post

Proposal Investasi Apple Senilai USD 100 Juta Dinilai Belum Memadai, iPhone 16 Belum Resmi Dijual di Indonesia

Next Post
Pemerintah Dorong Apple Perbesar Investasi

Proposal Investasi Apple Senilai USD 100 Juta Dinilai Belum Memadai, iPhone 16 Belum Resmi Dijual di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tren BSI: Bangkitkan Geliat Literasi Keuangan Syariah untuk Hadapi Resesi

Tren BSI: Bangkitkan Geliat Literasi Keuangan Syariah untuk Hadapi Resesi

21 Desember 2022
Penyaluran Kredit BNI ke BUMN Naik Jadi Rp 97,9 Triliun

Penyaluran Kredit BNI ke BUMN Naik Jadi Rp 97,9 Triliun

20 November 2023
Penjual Data di Dark Web Tertangkap, Polisi Pastikan Tidak Bocor dari BCA

Penjual Data di Dark Web Tertangkap, Polisi Pastikan Tidak Bocor dari BCA

15 Agustus 2023
Tekan Produk Impor di e-Commerce, Ketua DPD Minta UMKM Diperkuat

Tekan Produk Impor di e-Commerce, Ketua DPD Minta UMKM Diperkuat

26 Oktober 2021
Kontrak Ekspor UMKM di BRILIANPRENEUR 2021 Capai US$ 72,13 Juta

Kontrak Ekspor UMKM di BRILIANPRENEUR 2021 Capai US$ 72,13 Juta

17 Desember 2021
Sosok di Balik Texmaco yang Ngemplang BLBI: Sempat Jadi Buronan

Sosok di Balik Texmaco yang Ngemplang BLBI: Sempat Jadi Buronan

24 Desember 2021
KPK Cek Temuan PPATK soal Duit Puluhan Miliar Rafael Alun di Safe Deposit Box

KPK Cek Temuan PPATK soal Duit Puluhan Miliar Rafael Alun di Safe Deposit Box

10 Maret 2023

Evergrande Gagal Bayar Utang, Pemerintah China yang ‘Kebakaran Jenggot’

14 Desember 2021

Bank Sulselbar Minta Nasabah Korban Tabungan Raib Tak Bicara ke Media-Medsos

11 November 2022

Hadir di AIPF 2023, BNI Pandang ASEAN Sebagai Sumber Pertumbuhan

7 September 2023

Teten Masduki Sebut UMKM RI Kalah Jauh dari Vietnam

5 Juli 2023

HUT Jateng ke-72, Ganjar Pamer Ekonomi Q2-2022 Naik Jadi 5,66%

15 Agustus 2022

Kejagung Usut Proyek Mangkrak Krakatau Steel Senilai Rp 6 T

25 Februari 2022

Sri Mulyani Umumkan PPN Tetap 11 Persen, Stimulus Ekonomi Berlanjut

2 Januari 2025

Titah Jokowi, BSI Akselerasi KUR Klaster untuk UMKM Naik Kelas

31 Desember 2022

Eks Dirut Bank Jambi Didakwa Manipulasi Surat Utang Berujung Gagal Bayar

6 September 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile