Jakarta –
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengungkapkan skema restrukturisasi dalam perjanjian perdamaian yang telah disetujui para kreditur. Dia menerangkan, kreditur dipilah menjadi beberapa kelompok dengan skema restrukturisasi yang berbeda-beda.
Irfan menyebutkan bahwa kreditur utang merupakan prioritas. Adapun skema restrukturisasinya ialah dilunasi secara bertahap melalui arus kas operasional perusahaan.
“Di dalamnya termasuk pajak dan karyawan,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
Kemudian, untuk kategori OWK (SMI) akan dikonversi menjadi ekuitas. Kemudian finance lease (EDC) akan diselesaikan melalui penjualan atau pengalihan aset pembiayaan. Apabila ada sisa utang maka akan diselesaikan dengan skema ekuitas baru dan new coupon debt.
Utang LPEI, Hmbara dan bank swasta akan dimodifikasi menjadi pinjaman jangka panjang. Utang BUMN akan dimodifikasi menjadi long term payables. Berikutnya, KIK EBA akan dimodifikasi dengan pembayaran berjadwal yang diperpanjang.
Lebih lanjut pemegang sukuk, lessors, MRO dan vendor yang nilai tagihannya di atas Rp 255 juta akan diselesaikan dengan ekuitas baru dan new coupon debt/new sukuk/tagihan utang.
Sementara, vendor lainnya dengan tagihan di bawah Rp 255 juta dilunasi secara bertahap melalui arus kas operasional perseroan.
Di samping itu, Irfan juga memaparkan restrukturisasi pesawat. Irfan mengatakan, untuk kontrak sewa pesawat akan diberlakukan ke depan dengan skema power by the hour di mana Garuda hanya akan membayar jika pesawat tersebut diterbangkan. Untuk pesawat berbadan sempit (narrow body) sampai dengan Desember 2022, serta wide body dari 9 Desember 2021 hingga 30 Juni 2023.
“Secara biaya sewa yang narrow body secara average mengalami penurunan sebesar 31% sementara wide body sebesar 55%,” katanya.
Kemudian, non kontrak sewa pesawat akan dilakukan konversi utang ke ekuitas.
“Jadi ekuitas tersebut akan disesuaikan, akan memberikan tingkat recovery yang sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian baru, surat utang baru. Ini memiliki tenor yang panjang dan tingkat bunga yang rendah,” ujar Irfan.
“Sementara pinjaman bank dan vendor akan ditentukan dengan tenor yang panjang dan suku bunga dan kompensasi keterlambatan pembayaran yang lebih rendah,” sambungnya.
Untuk diketahui, dalam voting PKPU dihadiri 365 kreditur dengan total klaim Rp 138 triliun. Sebanyak 347 kreditur setuju atau sebanyak 95,07%. Sebanyak 347 kreditur setuju proposal perdamaian ini mewakili Rp 122 triliun.
Simak Video “Detik-detik Pesawat Garuda Alami Turbulensi Hingga Penumpang Teriak Histeris“
[Gambas:Video 20detik]
(acd/das)