bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Rabu, Juni 24, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Wanti-wanti Erick Thohir ke Bos BUMN Usai Dirut Waskita Tersangka Korupsi

admin by admin
1 Mei 2023
in info Bank
0
Wanti-wanti Erick Thohir ke Bos BUMN Usai Dirut Waskita Tersangka Korupsi

Jakarta –

Menteri BUMN Erick Thohir merespons kasus yang menyeret Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono. Destiawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus tersebut terkait dengan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Erick mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung.

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, dikutip detikcom Minggu, (30/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” sambung Erick.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi. Dugaan korupsi itu terkait penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip dari detiknews Sabtu (29/4/2023).

Selanjutnya, Kejagung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.

Apa peran Destiawan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka?
“Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,” terang Ketut

Selain itu, menurut Ketut, uang yang dicairkan itu untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif.

“Digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” jelasnya.

Alhasil, bos Waskita disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang.

(dna/dna)

Previous Post

Manfaat Holding UMi Mulai Dirasakan Masyarakat untuk Ekonomi Keluarga

Next Post

Utang Proyek Fiktif di Balik Korupsi Dirut Waskita Karya

Next Post
Utang Proyek Fiktif di Balik Korupsi Dirut Waskita Karya

Utang Proyek Fiktif di Balik Korupsi Dirut Waskita Karya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sri Mulyani Buka-bukaan Alasan Pemerintah Berani Jamin Utang Kereta Cepat

Sri Mulyani Buka-bukaan Alasan Pemerintah Berani Jamin Utang Kereta Cepat

20 September 2023
Transaksi UMKM di BRILIANPRENEUR 2021 Naik 161% Dibanding 2020

Transaksi UMKM di BRILIANPRENEUR 2021 Naik 161% Dibanding 2020

18 Desember 2021
Modus WN Latvia Pelaku Skimming di Jakarta: Wajah Ditutup Topi dan Masker

Modus WN Latvia Pelaku Skimming di Jakarta: Wajah Ditutup Topi dan Masker

20 Mei 2022
Sederet Upaya BRI Wujudkan Alternatif Model Korporatisasi Usaha Mikro

Sederet Upaya BRI Wujudkan Alternatif Model Korporatisasi Usaha Mikro

12 Februari 2022
Inklusi Keuangan di Ujung Timur, Transaksi QRIS Hadir di Merauke

Inklusi Keuangan di Ujung Timur, Transaksi QRIS Hadir di Merauke

29 November 2023
Mencermati Investasi Telkom di Saham GOTO, Sudah Sesuai Aturan?

Mencermati Investasi Telkom di Saham GOTO, Sudah Sesuai Aturan?

17 Juni 2022
Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Kamis 6 Januari 2022, Simak Sebelum Tukar Valas

Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Kamis 6 Januari 2022, Simak Sebelum Tukar Valas

7 Januari 2022

Pentingnya Regulasi Ketat untuk Genjot Petumbuhan Industri Perbankan

19 Februari 2023

Banjir Trenggalek Paksa Tutup Pertokoan-Perkantoran di Soekarno Hatta

18 Oktober 2022

Patut Ditiru! Daftar Pengusaha yang Mulai Lunasi Utang Menahun BLBI

9 November 2021

Bos BRI Pamer Setor Rp 35 Triliun ke Negara, dari Sini Duitnya

26 Oktober 2023

Proliga 2023: Jakarta Elektrik PLN Wajib Bangkit di Malang

8 Februari 2023

Jurus Jitu Investasi untuk Pemula: Kenali Dulu Profil Risiko

26 Februari 2023

Transaksi Effortless, Cukup Tap Pakai Kartu Kredit BRI Contactless

3 November 2023

Kredit BRI di 2021 Tumbuh 7,16%, Segmen Mikro Jadi Penyumbang Terbesar

4 Februari 2022

Ternyata Agen BRILink Bisa Layani Kredit, Nasabah Tak Perlu ke Bank

1 Juli 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile