bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Wanti-wanti Erick Thohir ke Bos BUMN Usai Dirut Waskita Tersangka Korupsi

admin by admin
1 Mei 2023
in info Bank
0
Wanti-wanti Erick Thohir ke Bos BUMN Usai Dirut Waskita Tersangka Korupsi

Jakarta –

Menteri BUMN Erick Thohir merespons kasus yang menyeret Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono. Destiawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus tersebut terkait dengan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Erick mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung.

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, dikutip detikcom Minggu, (30/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” sambung Erick.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi. Dugaan korupsi itu terkait penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip dari detiknews Sabtu (29/4/2023).

Selanjutnya, Kejagung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.

Apa peran Destiawan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka?
“Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,” terang Ketut

Selain itu, menurut Ketut, uang yang dicairkan itu untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif.

“Digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” jelasnya.

Alhasil, bos Waskita disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang.

(dna/dna)

Previous Post

Manfaat Holding UMi Mulai Dirasakan Masyarakat untuk Ekonomi Keluarga

Next Post

Utang Proyek Fiktif di Balik Korupsi Dirut Waskita Karya

Next Post
Utang Proyek Fiktif di Balik Korupsi Dirut Waskita Karya

Utang Proyek Fiktif di Balik Korupsi Dirut Waskita Karya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sindikat Bobol Rekening Dormant, Rp 204 Miliar Hilang dalam 17 Menit

Sindikat Bobol Rekening Dormant, Rp 204 Miliar Hilang dalam 17 Menit

26 September 2025
BRI Dukung Pelatihan Sertifikasi TKDN dari Dekranas untuk UMKM

BRI Dukung Pelatihan Sertifikasi TKDN dari Dekranas untuk UMKM

11 Mei 2023
Daftar Komisaris BUMN Resign Usai Masuk Timses Capres, Terbaru Andi Gani

Daftar Komisaris BUMN Resign Usai Masuk Timses Capres, Terbaru Andi Gani

26 November 2023
Bos BRI Buka Suara Soal Wacana Hapus Kredit Macet UMKM

Bos BRI Buka Suara Soal Wacana Hapus Kredit Macet UMKM

31 Agustus 2023
BNI Bazaar Festival Kembali Digelar, Intip Sederet Promo Menariknya

BNI Bazaar Festival Kembali Digelar, Intip Sederet Promo Menariknya

23 Agustus 2023

Raup Puluhan Juta, Laris Manis Usaha Kopra Desa Palaes

28 November 2023
Bank Syariah Makin Gencar Genjot Pembiayaan KPR

Bank Syariah Makin Gencar Genjot Pembiayaan KPR

15 Februari 2023

Ini Dia BUMN yang Bakal IPO Super Raksasa, Harganya Tinggi

8 Mei 2022

WIKA Masih Menanggung Beban dari Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

18 Agustus 2025

Nah Lho! Erick Thohir Tiba-tiba Ungkap Ada Mafia Bibit

24 April 2022

Sosok di Balik Texmaco yang Ngemplang BLBI: Sempat Jadi Buronan

24 Desember 2021

Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Ditutup Besok, Ini Perusahaan yang Masih ‘Sepi’

19 Mei 2023

RI Menarik Sebagai Tujuan Investasi, Dirut Optimistis Kinerja BRI Positif

24 Mei 2023

Harta Rafael Alun ‘Dikuras’, Kini Anaknya Harus Bayar Ganti Rugi Rp 120 M

15 Agustus 2023

Saat Luhut Beri Motivasi dan Borong Produk UMKM Banyuwangi

21 Maret 2022

Dokumen Penting Perlu Tanda Tangan? Bisa Kok Secara Elektronik

26 Oktober 2021
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile