bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Rabu, Juni 24, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Wanti-wanti Erick Thohir ke Bos BUMN Usai Dirut Waskita Tersangka Korupsi

admin by admin
1 Mei 2023
in info Bank
0
Wanti-wanti Erick Thohir ke Bos BUMN Usai Dirut Waskita Tersangka Korupsi

Jakarta –

Menteri BUMN Erick Thohir merespons kasus yang menyeret Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono. Destiawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus tersebut terkait dengan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Erick mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung.

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, dikutip detikcom Minggu, (30/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” sambung Erick.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi. Dugaan korupsi itu terkait penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip dari detiknews Sabtu (29/4/2023).

Selanjutnya, Kejagung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.

Apa peran Destiawan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka?
“Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,” terang Ketut

Selain itu, menurut Ketut, uang yang dicairkan itu untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif.

“Digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” jelasnya.

Alhasil, bos Waskita disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang.

(dna/dna)

Previous Post

Manfaat Holding UMi Mulai Dirasakan Masyarakat untuk Ekonomi Keluarga

Next Post

Utang Proyek Fiktif di Balik Korupsi Dirut Waskita Karya

Next Post
Utang Proyek Fiktif di Balik Korupsi Dirut Waskita Karya

Utang Proyek Fiktif di Balik Korupsi Dirut Waskita Karya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Soal PTS IPS Kelas 7 Semester 2 Plus Jawaban, Ayo Berlatih!

Contoh Soal PTS IPS Kelas 7 Semester 2 Plus Jawaban, Ayo Berlatih!

2 Maret 2023
Siap-siap! BRI Mau Bagi-bagi Dividen Lebih dari Rp 40 Triliun

Siap-siap! BRI Mau Bagi-bagi Dividen Lebih dari Rp 40 Triliun

13 Maret 2023
Diduga Diretas, Bank DKI Alami Kebocoran Dana Internal Hingga Rp100 Miliar

Diduga Diretas, Bank DKI Alami Kebocoran Dana Internal Hingga Rp100 Miliar

17 April 2025
Taspen Bangun Hunian Murah & Terjangkau di 2 Lokasi untuk ASN Surakarta

Taspen Bangun Hunian Murah & Terjangkau di 2 Lokasi untuk ASN Surakarta

17 November 2023
Plaza Atrium Senen Dijual Pemilik, Gimana Nasib Tenant?

Plaza Atrium Senen Dijual Pemilik, Gimana Nasib Tenant?

27 September 2023
Berlimpah Cuan Cuman Dengan Nabung di Allo Bank!

Berlimpah Cuan Cuman Dengan Nabung di Allo Bank!

30 Mei 2022
BRI Gelar Mudik Gratis Pakai Kereta Api untuk Kurangi Kemacetan

BRI Gelar Mudik Gratis Pakai Kereta Api untuk Kurangi Kemacetan

27 April 2022

Pesta Rakyat Simpedes Gresik Dimeriahkan Pawai Budaya hingga Konser Musik

21 September 2023

BPS Peringatkan Krisis Harga Beras, Kenaikan Terbesar dalam Setahun Terakhir

1 Maret 2024

Hadir Lagi! BNI Friendly Golf Tournament Digelar 2 Hari

15 Juli 2023

Cuan-cuan, Saham Blue Chip Ini Naik 61,5 Kali Sejak IPO Pertama Kali

11 November 2023

Lengkapi 6 Syarat Ini buat Dapat BLT Gaji Rp 1 Juta

25 Mei 2022

Polantas Jadikan Edukasi Dini Target Utama Investasi Keselamatan Jalan

6 Mei 2026

Indonesia Jadi Ketua ASEAN 2023, BNI Dorong Internasional Banking

21 Februari 2023

Kejati Banten dan Bank BJB Teken MOU Pendampingan Hukum

9 Maret 2023

John Hamenda Ngaku Jadi Korban Mafia Tanah, Harap Laporannya Diusut Tuntas

18 Oktober 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile