bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, Mei 31, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pengusaha Semarang Agus Hartono Kembali Didakwa Korupsi, Kali Ini Rp 4,4 M

admin by admin
13 Juni 2023
in info Bank
0
Pengusaha Semarang Agus Hartono Kembali Didakwa Korupsi, Kali Ini Rp 4,4 M

Semarang –

Pengusaha Semarang Agus Hartono menjalani sidang perdana terkait kasus kredit fiktif di anak bank milik BUMN hingga merugikan negara Rp 4,4 miliar. Di kasus yang berbeda, Agus Hartono juga didakwa melakukan korupsi karena kredit bank macet di bank milik BUMD Jawa Barat.

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/6/2023). Hakim Putu Ngr Rajendra bertindak sebagai ketua majelis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursriyono menyebut ada lima terdakwa didakwa merugikan negara hingga Rp 4,4 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil audit kerugian negara sebesar Rp 4.483.458.021,14,” ujar jaksa Mursriyono saat membacakan dakwaan.

Dua terdakwa yakni Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiyo masing-masing selaku direktur dan komisaris PT Citra Guna Perkasa telah melakukan pinjaman kredit kepada salah satu bank pelat merah di Semarang pada tahun 2016.

Kedua terdakwa tersebut mengajukan sebesar Rp 10 miliar. Dia, kemudian bertemu dengan pihak bank itu yang juga menjadi terdakwa yakni Monica Okta Dertien selaku pimpinan cabang, Mya Rosie selaku manajer pemasaran, dan Agung Setiadi selaku account officer.

“Dalam perkara ini mengajukan kredit dengan syarat dan dokumen fiktif,” ujarnya.

Dalam pengajuan tersebut Agus dan Donny berdalih meminjam uang sebagai modal untuk PT Citra Guna Perkasa. Mereka juga melampirkan data seperti hasil penjualan perusahaan, jumlah tenaga kerja, hingga sertifikat tanah.

Jaksa menyebut pihak bank tak melakukan verifikasi terkait dokumen-dokumen tersebut. Hal itu juga atas saran Monica sebagai pimpinan cabang yang menilai Agus Hartono telah dikenal sebagai anak seorang pengusaha besar di Semarang.

Belakangan, diketahui Monica juga menerima aliran dana tersebut sebesar Rp 700 juta. Atas hal tersebut, kelimanya didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,4 miliar.

“Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001,” ujarnya.

Sebelumnya, Agus juga didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 25 miliar atas kredit macet di milik BUMD Jawa Barat Cabang Semarang. Dia menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang Selasa (7/3) lalu.

Jaksa mendakwa Agus Hartono telah melakukan korupsi dengan pengajuan, persetujuan, pencairan, dan penggunaan kredit dari bank itu periode 2017-2018.

“Merugikan keuangan negara, Pemda Jawa Barat pada Bank BJB Cabang Semarang yang jumlah keseluruhannya Rp 25.143.549.410,” kata JPU Yogi Budi Ariyanto saat membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim AA PT NGR Rajendra.

Jaksa menerapkan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999,” ujarnya.

Simak Video “Detik-detik Penggeledahan Rumah Pengusaha Ngaku Diperas Jaksa“
[Gambas:Video 20detik]
(rih/ams)

Previous Post

Utang BUMN Karya Makin Menggunung, Bos BRI Buka Suara

Next Post

Siap-Siap, Pembayaran Tiket Konser Charlie Puth Bisa dari Aplikasi BCA

Next Post
Siap-Siap, Pembayaran Tiket Konser Charlie Puth Bisa dari Aplikasi BCA

Siap-Siap, Pembayaran Tiket Konser Charlie Puth Bisa dari Aplikasi BCA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disponsori BRI, NOAH Akan Luncurkan Album & Rangkaian Konser di 2022

Disponsori BRI, NOAH Akan Luncurkan Album & Rangkaian Konser di 2022

13 Desember 2021
Bank Mandiri Umumkan Pemindahan Sementara Kantor Pusat Mulai Juni 2025

Bank Mandiri Umumkan Pemindahan Sementara Kantor Pusat Mulai Juni 2025

27 Mei 2025

Progres Terkini Bakauheni Harbour City, Sudah Capai Berapa Persen?

12 Januari 2023
Terjun ke Digital, Pos Indonesia Tak Lagi Kuno

Terjun ke Digital, Pos Indonesia Tak Lagi Kuno

12 Februari 2023
BRI Gabungkan Klaster Usaha & UMKM Binaan Lewat Kegiatan Localoka

BRI Gabungkan Klaster Usaha & UMKM Binaan Lewat Kegiatan Localoka

19 Desember 2021
Perbasi Luncurkan Emblem Baru yang Lebih Modern

Perbasi Luncurkan Emblem Baru yang Lebih Modern

15 Desember 2021
Cara Bayar SPayLater Mudah dan Lengkap: via ATM, M-Banking hingga Minimarket

Cara Bayar SPayLater Mudah dan Lengkap: via ATM, M-Banking hingga Minimarket

20 Oktober 2022

Hadapi Dua Gelombang Arus Balik, Kakorlantas Maksimalkan Skema Rekayasa Lalin

27 Maret 2026

Lewati Kurasi, Ribuan UMKM Terpilih Ikuti EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2022

1 Juni 2022

Sahroni: BUMN Tidak Berikan Sponsor Apapun, Listrik Kami Bayar Full!

2 Juni 2022

Bank Mandiri Lelang 3.000 Rumah Sitaan, Tawarkan Harga Mulai Rp 100 Juta

14 April 2025

Kisah Founder Plepah & Arana Bike Bangun Usaha Ramah Lingkungan

1 Desember 2022

Akhirnya Uang Negara Rp 6,9 T buat Tambal Proyek Kereta Cepat-LRT Jabodebek

10 November 2021

Pemerintah Intensifkan Penagihan Pajak Rp60 Triliun dari 200 Wajib Pajak

23 September 2025

Layanan BSI Kena Serangan Siber, Nasabah Harus Gimana?

10 Mei 2023

Ada Privilege buat Pemegang Kartu Kredit BRI di Bandara, Apa Saja?

22 Agustus 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile