bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, Mei 31, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pengusaha Semarang Agus Hartono Kembali Didakwa Korupsi, Kali Ini Rp 4,4 M

admin by admin
13 Juni 2023
in info Bank
0
Pengusaha Semarang Agus Hartono Kembali Didakwa Korupsi, Kali Ini Rp 4,4 M

Semarang –

Pengusaha Semarang Agus Hartono menjalani sidang perdana terkait kasus kredit fiktif di anak bank milik BUMN hingga merugikan negara Rp 4,4 miliar. Di kasus yang berbeda, Agus Hartono juga didakwa melakukan korupsi karena kredit bank macet di bank milik BUMD Jawa Barat.

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/6/2023). Hakim Putu Ngr Rajendra bertindak sebagai ketua majelis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursriyono menyebut ada lima terdakwa didakwa merugikan negara hingga Rp 4,4 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil audit kerugian negara sebesar Rp 4.483.458.021,14,” ujar jaksa Mursriyono saat membacakan dakwaan.

Dua terdakwa yakni Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiyo masing-masing selaku direktur dan komisaris PT Citra Guna Perkasa telah melakukan pinjaman kredit kepada salah satu bank pelat merah di Semarang pada tahun 2016.

Kedua terdakwa tersebut mengajukan sebesar Rp 10 miliar. Dia, kemudian bertemu dengan pihak bank itu yang juga menjadi terdakwa yakni Monica Okta Dertien selaku pimpinan cabang, Mya Rosie selaku manajer pemasaran, dan Agung Setiadi selaku account officer.

“Dalam perkara ini mengajukan kredit dengan syarat dan dokumen fiktif,” ujarnya.

Dalam pengajuan tersebut Agus dan Donny berdalih meminjam uang sebagai modal untuk PT Citra Guna Perkasa. Mereka juga melampirkan data seperti hasil penjualan perusahaan, jumlah tenaga kerja, hingga sertifikat tanah.

Jaksa menyebut pihak bank tak melakukan verifikasi terkait dokumen-dokumen tersebut. Hal itu juga atas saran Monica sebagai pimpinan cabang yang menilai Agus Hartono telah dikenal sebagai anak seorang pengusaha besar di Semarang.

Belakangan, diketahui Monica juga menerima aliran dana tersebut sebesar Rp 700 juta. Atas hal tersebut, kelimanya didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,4 miliar.

“Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001,” ujarnya.

Sebelumnya, Agus juga didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 25 miliar atas kredit macet di milik BUMD Jawa Barat Cabang Semarang. Dia menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang Selasa (7/3) lalu.

Jaksa mendakwa Agus Hartono telah melakukan korupsi dengan pengajuan, persetujuan, pencairan, dan penggunaan kredit dari bank itu periode 2017-2018.

“Merugikan keuangan negara, Pemda Jawa Barat pada Bank BJB Cabang Semarang yang jumlah keseluruhannya Rp 25.143.549.410,” kata JPU Yogi Budi Ariyanto saat membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim AA PT NGR Rajendra.

Jaksa menerapkan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999,” ujarnya.

Simak Video “Detik-detik Penggeledahan Rumah Pengusaha Ngaku Diperas Jaksa“
[Gambas:Video 20detik]
(rih/ams)

Previous Post

Utang BUMN Karya Makin Menggunung, Bos BRI Buka Suara

Next Post

Siap-Siap, Pembayaran Tiket Konser Charlie Puth Bisa dari Aplikasi BCA

Next Post
Siap-Siap, Pembayaran Tiket Konser Charlie Puth Bisa dari Aplikasi BCA

Siap-Siap, Pembayaran Tiket Konser Charlie Puth Bisa dari Aplikasi BCA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bos BRI Blak-blakan soal Rencana Hengkang dari BSI

Bos BRI Blak-blakan soal Rencana Hengkang dari BSI

26 Oktober 2023
Solo-Yogyakarta-Bandara YIA Segera Tersambung Tol Usai Diguyur Rp 9 T

Solo-Yogyakarta-Bandara YIA Segera Tersambung Tol Usai Diguyur Rp 9 T

24 Desember 2022
BRI Optimalkan Layanan BRImo, Kini Sediakan Transaksi Valas

BRI Optimalkan Layanan BRImo, Kini Sediakan Transaksi Valas

16 Mei 2023
Jaga Kelestarian Danau Toba, BRI Tanam 2.500 Bibit Pohon di Samosir

Jaga Kelestarian Danau Toba, BRI Tanam 2.500 Bibit Pohon di Samosir

31 Oktober 2023
Macam-macam Gaji BUMN dari Telkom hingga Pertamina, Bikin Ngiler!

Macam-macam Gaji BUMN dari Telkom hingga Pertamina, Bikin Ngiler!

14 April 2022
Sederet Keseruan PRS 2023 dari Bagi-bagi Mobil sampai Konser Samsons

Sederet Keseruan PRS 2023 dari Bagi-bagi Mobil sampai Konser Samsons

27 Agustus 2023
Perubahan Iklim Jadi Ancaman Dunia, Bank BUMN Bisa Apa?

Perubahan Iklim Jadi Ancaman Dunia, Bank BUMN Bisa Apa?

26 Oktober 2021

IHSG Cetak Rekor Enam Kali Sepanjang Oktober 2025, Pengangkatan Purbaya Dinilai Picu Optimisme Pasar

11 November 2025

BTN Mau Rights Issue Tahun Depan, Dananya Buat Apa?

6 Desember 2021

39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Ini Daftarnya

6 Maret 2023

Pertamina Gabungkan Patra Niaga, KPI, dan PIS untuk Perkuat Integrasi Hilir Energi

5 Februari 2026

Srikandi BNI Ajak Mahasiswa UI Siap Transformasi Jadi Global Talent

15 September 2023

Serba Digital, Bank Wajib Perkuat Layanan Mobile Banking

26 Mei 2023

Berdayakan 11 Ribu Klaster Usaha, BRI Komitmen Bawa UMKM Naik Kelas

19 Agustus 2022

Melihat Semangat Siswa Ikuti Jumat Bersih di SDN Perbatasan

30 September 2022

UMKM Jadi Motor Pemulihan Ekonomi, Tapi Punya 3 Tantangan Ini

10 Agustus 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile