bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Juni 27, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Napi Lapas di Sumbar Diboyong ke Jambi, Ternyata Terlibat Korupsi Rp 310 M

admin by admin
16 Juni 2023
in info Bank
0
Napi Lapas di Sumbar Diboyong ke Jambi, Ternyata Terlibat Korupsi Rp 310 M

Jambi –

Jaksa menarik narapidana di Lapas Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Andri Irvandi. Dia diboyong ke Jambi terkait kasus dugaan gagal bayar di Bank Jambi senilai Rp 310 miliar.

Andri adalah mantan Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas. Ia menjabat periode 2016-2019 dan berstatus sebagai tersangka gagal bayar ratusan miliar itu.

“Tersangka ini dibawa dari Lapas Bukit Tinggi setelah ditahan karena kasus berbeda. Dia kita bawa dari sana untuk ditahan di Lapas Kelas II Jambi untuk proses persidangan nanti,” terang Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fathari, Kamis (15/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lexy mengatakan Andri ditahan setelah resmi ditetapkan tersangka pada kasus gagal bayar PT SNP dan Bank Jambi Rp 310 Miliar. Ia kemudian ditahan di Lapas Jambi terhitung malam ini pukul 18.25 WIB.

“Selain tersangka kasus Korupsi dia juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Lexy

Lexy menyebut, saat ini ada tiga tersangka yang ditahan di Lapas Kelas II A Jambi, ketiga tersangka itu ialah Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dan DS selaku Eks Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas tahun 2014-2019.

“Sementara 1 orang tersangka lagi masih DPO berinisial LD,” kata Lexy.

Dari para tersangka, Kejati Jambi menyita uang Rp 23 miliar dari tersangka Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon. Uang puluhan miliar itu berasal dari 32 deposito dan empat rekening tabungan milik El Halcon.

Penyitaan uang itu juga berdasarkan Surat Perintah (SP) Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Juni 2023. Selain Rp 23 miliar, Kejati juga menyita rumah mewah senilai Rp 7 miliar milik Eks Dirut Bank Jambi tersebut.

“Rumah mewah itu kan juga disita lebih dulu setelah kemudian uang Rp 23 miliar lebih ini kita temukan dan sita,” ujar Elan.

Kasus korupsi ini bermula pada 2017 dan 2018 silam saat Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian MTN (Medium Term Note atau Surat utang jangka menengah).

Dalam proses penerbitan MTN tersebut, PT SNP (selaku emiten atau penerbit) telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi. Sehingga kondisi keuangan perusahaan seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus.

Padahal sejak 2010 PT SNP mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cashflow perusahaan. Penyidik melihat uang keluar lebih besar daripada uang masuk.

Data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tersebut kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT SNP) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT SNP berupa Info Memorandum dan Teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah satunya adalah Bank Jambi.

Selain itu terjadi juga kesepakatan pemberian fee tidak resmi yang merupakan keuntungan tidak wajar dari PT SNP kepada PT MNC Sekuritas sebesar tiga persen yang pemberiannya dilakukan melalui PT Tunas Tri Artha yang seolah-olah bertindak selaku selling agent atau agen penjual dari PT MNC Sekuritas.

Untuk fee 3 persen inilah yang kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pembelian rumah, uang, mobil, moge, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu pada Bank Jambi. Sehingga kemudian Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT SNP tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

Akibatnya ditengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon/bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310 miliar.

Simak Video “Lebaran Tiba! 985 Narapidana Lapas Jambi Dapat Remisi Khusus“
[Gambas:Video 20detik]
(ras/ras)

Previous Post

Percepat Penggunaan Lahan IKN, 2 Anak Usaha BUMN Gandeng Badan Bank Tanah

Next Post

Jurus BRI Jadi Perusahaan Terbesar di Indonesia Versi Forbes

Next Post
Jurus BRI Jadi Perusahaan Terbesar di Indonesia Versi Forbes

Jurus BRI Jadi Perusahaan Terbesar di Indonesia Versi Forbes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada Penyalahgunaan Data, Tolong Berantas Pinjol Ilegal

Ada Penyalahgunaan Data, Tolong Berantas Pinjol Ilegal

15 Mei 2023
Daftar Lowongan Rekrutmen Bersama BUMN 2023 SMA/SMK

Daftar Lowongan Rekrutmen Bersama BUMN 2023 SMA/SMK

14 Mei 2023
Dukung UMKM Go Global, Pegadaian Raih Penghargaan di Acara Gernas BBI-BBW

Dukung UMKM Go Global, Pegadaian Raih Penghargaan di Acara Gernas BBI-BBW

22 November 2023
BNI Tebar Reward di FinExpo 2022, Ada Voucher Belanja-Logam Mulia

BNI Tebar Reward di FinExpo 2022, Ada Voucher Belanja-Logam Mulia

29 Oktober 2022
Aksi Seorang Diri Iman Mahlil Sebar QRIS Palsu Berakhir di Jeruji

Aksi Seorang Diri Iman Mahlil Sebar QRIS Palsu Berakhir di Jeruji

13 April 2023
Produk UMKM Binaan BRI Mejeng di Shopee, Ini Daftarnya

Produk UMKM Binaan BRI Mejeng di Shopee, Ini Daftarnya

3 Desember 2021
John Hamenda Ngaku Jadi Korban Mafia Tanah, Harap Laporannya Diusut Tuntas

John Hamenda Ngaku Jadi Korban Mafia Tanah, Harap Laporannya Diusut Tuntas

18 Oktober 2022

Jadi Andalan Warga Likupang, Agen Bank Ini Catatkan Transaksi Rp 1 M/Bulan

30 November 2023

Warna-warni Tas Pesta dari Songket yang Tampil di Pameran G20

23 November 2022

Jurus BRI Hadapi Tantangan Pelayanan Perbankan di Era Digital

13 November 2023

Ribuan Pelajar Cairkan Bantuan PIP ke Sumut, DPRA: Sangat Memprihatinkan

10 Juni 2023

Tertinggi Sepanjang Sejarah, Kapitalisasi Pasar BRI Rp 638,39 T

27 Oktober 2021

BSI Mau Caplok BTN Syariah, Begini Progresnya

1 Februari 2023

Bangun PLTA Upper Cisokan, PLN Kantongi Pendanaan US$ 380 Juta

15 Maret 2022

Fenomena Farel Prayoga hingga Sarino Dir Dur Daeng yang Curi Perhatian

27 Desember 2022

SRG dan PLK Jembatani Manajemen Rantai Pasok Komoditas di Indonesia

28 November 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile