bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, Juli 26, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

BKPM: 430 Ribu Pelaku UMK Kantongi Izin Usaha Lewat Aplikasi OSS

admin by admin
13 Desember 2021
in info Bank
0
BKPM: 430 Ribu Pelaku UMK Kantongi Izin Usaha Lewat Aplikasi OSS

Bandung –

Sebanyak 430 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia tercatat telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut diperoleh dari pendaftaran melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang dibuat oleh Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hal tersebut diutarakan oleh Menteri Investasi/ BKPM Bahlil Lahadalia saat Penerbitan dan Pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku UMK Perseorangan di Gelora Sabilulungan SOR Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Senin (13/12/2021). Selain itu, dihadiri pula oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri BUMN Erick Thohir.

“Hari ini sekaligus kita uji coba mengeluarkan ijin lewat hanphone. Ini baru pertama kali di Indonesia, ijin lewat handphone, pakai e-KTP. Dengan dasar itu bisa mengajukan ijin usaha perseorangan,” ucap Bahlil Lahadalia dalam pidatonya.

Bahlil mengatakan, antusias pelaku UMKM masih belum besar semenjak penerapan aplikasi OSS Indonesia tersebut. Maka dari itu, ia berharap agar setiap elemen menyebarkan secara luas terkait kemudahan memperoleh perijinan lewat aplikasi tersebut.

“Sejak 9 Agustus, sudah mencapai 430 ribu NIB yang kita keluarkan. Dan 98 persen untuk UKM Perseorangan,” ucap Bahlil Lahadalia dalam sambutannya.

“Dan untuk Jawa Barat tertinggi di seluruh Indonesia, sekitar 130 ribu,” lanjutnya.

Kemudian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuturkan, pendaftaran usaha melalui aplikasi merupakan langkah mendorong agar UKM dapat naik kelas. Pasalnya, banyak UKM yang sudah matang secara bisnis namun sulit mengembangkan usaha karena kendala ijin dan akses modal.

“Pemerintah ingin mendorong transformasi dari UKM yang 98 masih informal menjadi formal. Tujuannya supaya UMKM kita bisa berkembang, bisa naik kelas, bisa mengakses pembiayaan lebih baik, bisa juga ijin edarnya bisa lebih luas. Sehingga begitu UMKM bisa lebih unggul, bisa bersaing dan naik kelas,” kata Teten.

Pendaftaran berusaha akan menerbitkan NIB. Lanjut Teten, NIB tersebut akan mempermudah UKM mendapatkan seperti ijin edar dari BPOM, sertifikat halal dan mendapatkan akses keuangan dari bank.

“Dengan NIB dapat mengembangkan usahanya, oleh karena itu kita harus percepat. Tolong semua rekan rekan, NIB itu akan banyak manfaatnya. Jangan takut dipungut pajak, itu belum waktunya,” tuturnya.

Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan bahwa kolaborasi program ini untuk memastikan bahwa UKM tidak hanya menjadi objek semata dan membuka lapangan kerja.

“Ada juga dari pihak swasta yang terlibat, seperti perseroan, asosiasi-asosiasi, platform digital, dan sebagainya. Ini bukti semua peduli UKM,” tegas Erick.

“Kita juga ada Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Pegadaian untuk memperkuat permodalan usaha mikro dan kecil,” lanjut Erick.

Kemudian, Erick memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa di BUMN yang nilainya di bawah Rp400 juta harus dilaksanakan pelaku UKM.

“Namun, UKM yang bisa melakukan tender itu adalah UKM yang sudah terdaftar di OSS, UKM yang benar-benar transparan, dan sebagainya,” pungkas Erick.

(mud/mud)

Previous Post

Cerita di Balik Pergantian Dirut PLN dari Zulkifli ke Mas Darmo

Next Post

Blak-blakan Dirut Baru PLN Darmawan Prasodjo: Dapat Tugas Khusus dari Jokowi

Next Post
Blak-blakan Dirut Baru PLN Darmawan Prasodjo: Dapat Tugas Khusus dari Jokowi

Blak-blakan Dirut Baru PLN Darmawan Prasodjo: Dapat Tugas Khusus dari Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sempat Dikabarkan Masuk Bursa Calon Ketua, Tiko Kini Jadi Panselnas OJK

Sempat Dikabarkan Masuk Bursa Calon Ketua, Tiko Kini Jadi Panselnas OJK

31 Desember 2021
Migrasi ke Digital, Layanan Transaksi BRI Hanya 1% Dilakukan Konvensional

Migrasi ke Digital, Layanan Transaksi BRI Hanya 1% Dilakukan Konvensional

21 November 2023
Alasan Unik Masyarakat Saat Ingin Jadi Agen BRILink, Bukan Barang Basi!

Alasan Unik Masyarakat Saat Ingin Jadi Agen BRILink, Bukan Barang Basi!

20 Mei 2023
Soal Evaluasi Ongkos Pesawat Haji, Erick: Jangan Sampai Garuda Sakit Lagi

Soal Evaluasi Ongkos Pesawat Haji, Erick: Jangan Sampai Garuda Sakit Lagi

13 Februari 2023
Geger Krisis Perbankan di AS, Investasi Apa yang Aman?

Geger Krisis Perbankan di AS, Investasi Apa yang Aman?

8 Mei 2023
Mencari Solusi Utang BUMN Karya

Mencari Solusi Utang BUMN Karya

29 Mei 2023
BNI Dukung Ekspor Lewat Penguatan UMKM Naik Kelas dengan Miliki NIB

BNI Dukung Ekspor Lewat Penguatan UMKM Naik Kelas dengan Miliki NIB

20 September 2022

Siap-siap! Pegadaian Akan Gelar Gathering Bank Sampah di Kota Padang

8 November 2023

Terinspirasi Bisnis dari CT ‘Si Anak Singkong’, Pria Ini Punya 290 Gerai Martabak

21 Juni 2022

Top! Bank Mandiri Cetak Laba Rp 20 T, Tumbuh 61%

28 Juli 2022

Peluncuran Muslimpreneur BSI, Erick Thohir Bicara Tingkat Wirausaha Indonesia

20 Januari 2022

Cicip Manisnya Budi Daya Belimbing, Omzet Rp 30 Juta/Panen

27 Oktober 2021

BI Fast Adalah: Kenali Manfaat serta Bedanya dengan RTO, RTGS, dan SKNBI

11 Juli 2023

Indonesia Kekurangan Tenaga Ahli Keamanan Siber

2 Oktober 2022

Cara Mengajukan KUR BRI 2023, Penting Buat Pemilik UMKM

16 September 2023

Jumbo! Laba BRI di 2021 Tembus Rp 32 Triliun

3 Februari 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile