BankTerkini.com – Perusahaan-perusahaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia kini memiliki total 129 juta nasabah, sebuah angka yang menunjukkan peningkatan sekitar 3,5 juta dibandingkan tahun lalu. Data yang dirilis oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) pada bulan Juli 2023 mengungkapkan bahwa jumlah peminjam yang tercatat di seluruh perusahaan fintech mencapai 125,51 juta orang.
Menurut laporan resmi AFPI yang dirilis pada Kamis (8/8/2023), jumlah pengakses kredit melalui skema fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) kini telah mencapai 129 juta orang. Peningkatan jumlah nasabah ini mencerminkan semakin tingginya minat masyarakat terhadap layanan pinjaman online.
Selain itu, AFPI juga melaporkan bahwa total dana pinjaman yang disalurkan melalui fintech pinjol hingga akhir Mei 2024 mencapai Rp874,5 triliun. Angka ini juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp829,19 triliun. Dari jumlah tersebut, sektor produktif mendapatkan porsi sebesar 30,61% dari total peminjaman.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa industri pinjol hadir untuk memenuhi kebutuhan pendanaan sebesar Rp2.400 triliun yang belum terserap. Menurut data EY MSME Market Study & Policy Advocacy, kemampuan pendanaan di Indonesia saat ini baru mencapai sekitar Rp1.900 triliun. Oleh karena itu, perusahaan pinjol yang memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat membantu menutup kekurangan tersebut.
AFPI juga berkomitmen untuk memberantas praktik pinjaman online ilegal. Mengingat semakin tingginya minat masyarakat terhadap layanan fintech pinjol, AFPI bekerja sama dengan OJK untuk memastikan bahwa hanya perusahaan pinjol yang berizin resmi yang dapat beroperasi.
Baca juga: OJK Ungkap Sektor Keuangan Indonesia Jadi Sasaran Utama Serangan Siber
Namun, meskipun jumlah nasabah dan nilai pinjaman meningkat, OJK mencatat bahwa masih ada beberapa perusahaan pinjol yang memiliki rasio kredit macet di luar ketentuan. Hal ini terlihat dari angka TWP 90 yang berada di atas 5%.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (PVML) OJK, Agusman, ada 19 perusahaan pinjol yang mencatatkan kredit macet tinggi. “Per Juni 2024, terdapat 19 penyelenggara LPBBTI yang memiliki TWP 90 di atas 5%. Terhadap penyelenggara tersebut, OJK memberikan surat peringatan dan meminta mereka membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya,” kata Agusman.
OJK juga terus memantau kualitas pendanaan LPBBTI dan akan mengambil tindakan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Meski menghadapi tantangan, industri fintech p2p lending mencatat pertumbuhan positif dalam hal laba. Agusman melaporkan bahwa hingga Juni 2024, industri ini mencatat laba sebesar Rp337,15 miliar, naik dari Rp277 miliar pada bulan sebelumnya.
“Peningkatan laba ini disebabkan oleh pendapatan penyelenggara yang cenderung meningkat seiring dengan penyaluran pendanaan yang juga meningkat,” jelas Agusman.
Agusman juga menyoroti bahwa masih ada 28 perusahaan pinjol yang belum memenuhi aturan modal minimal sebesar Rp7,5 miliar. Meski demikian, ia tidak menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut. Sebagai informasi, saat ini terdapat 98 perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
OJK telah mengambil langkah dengan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan modal tersebut. “OJK meminta penyelenggara tersebut untuk menyampaikan action plan dalam rangka pemenuhan kecukupan permodalan,” tambah Agusman.
Industri pinjol di Indonesia terus berkembang dengan jumlah nasabah yang terus meningkat. Meski demikian, tantangan seperti kredit macet dan kepatuhan terhadap aturan modal masih harus diatasi. AFPI dan OJK berkomitmen untuk memastikan bahwa pertumbuhan ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi menciptakan ekosistem fintech yang sehat dan berkelanjutan.
Sumber: Bloomberg Technoz.








