Jambi –
Andri Irvandi (53), napi kasus korupsi yang menghuni LP Bukittinggi, Sumatera Barat, dibawa ke Jambi. Dia jadi tersangka kasus gagal bayar Rp 310 miliar. Seperti sosok Andri yang dibui karena kasus korupsi Rp 202 miliar di Sumatera Utara lalu jadi tersangka di Jambi?
Andri awalnya diputuskan bersalah terkait pembelian surat berharga milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut. Dia bersama Maulana Akhyar Lubis selaku Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut dinilai merugikan keuangan negara Rp 202 miliar.
Andri Irvandi dan Maulana Akhyar Lubis diganjar 10 tahun penjara. Andri mengajukan kasasi. MA menolak kasasi tersebut. Putusan kasasi bernomor 3431 K/Pid.Sus/2021 terbit tertanggal 12 Oktober 2021. Andri dieksekusi ke LP Tanjuung Gusta, kemudian dipindah ke LP Biaro, Bukittinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen pengadilan, Andri tercatat sebagai warga Cileduk, Tangerang. Saat kasus di Bank Sumut terjadi, dia merupakan Direktur Capital Market MNC.
Belum setahun di Bukittinggi, Andri diboyong ke Jambi. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal bayar ke Bank Jambi sebesar Rp 310 miliar. Dibawa ke Jambi pada Kamis (15/6/2023) untuk proses lanjutan.
“Selain tersangka kasus Korupsi, dia juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fathari, Kamis (15/6/2023).
Andri adalah Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas 2016-2019. Dua tersangka lain yang sudah ditahan di Lapas Kelas II A Jambi adalah eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dan DS selaku eks Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas tahun 2014-2019.
Mirip seperti kasus di Bank Sumut, kasus korupsi ini bermula pada 2017 dan 2018 silam saat Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian MTN (Medium Term Note atau Surat utang jangka menengah).
Dalam proses penerbitan MTN, PT SNP (selaku emiten atau penerbit) menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi. Kondisi keuangan perusahaan seolah-olah sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus. Padahal sejak 2010, PT SNP mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cashflow perusahaan. Penyidik melihat uang keluar lebih besar daripada uang masuk.
Data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tersebut kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT SNP) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT SNP berupa Info Memorandum dan Teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah satunya adalah Bank Jambi.
Akibatnya di tengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon/bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310 miliar.
Simak Video “Penampakan Rp 23 Miliar Milik Eks Dirut Bank Jambi yang Disita Kejati“
[Gambas:Video 20detik]
(trw/trw)