bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, Januari 25, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Andri Irvandi, dari Korupsi Rp 202 M ke Kasus Gagal Bayar Rp 310 M

admin by admin
18 Juni 2023
in info Bank
0
Andri Irvandi, dari Korupsi Rp 202 M ke Kasus Gagal Bayar Rp 310 M

Jambi –

Andri Irvandi (53), napi kasus korupsi yang menghuni LP Bukittinggi, Sumatera Barat, dibawa ke Jambi. Dia jadi tersangka kasus gagal bayar Rp 310 miliar. Seperti sosok Andri yang dibui karena kasus korupsi Rp 202 miliar di Sumatera Utara lalu jadi tersangka di Jambi?

Andri awalnya diputuskan bersalah terkait pembelian surat berharga milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut. Dia bersama Maulana Akhyar Lubis selaku Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut dinilai merugikan keuangan negara Rp 202 miliar.

Andri Irvandi dan Maulana Akhyar Lubis diganjar 10 tahun penjara. Andri mengajukan kasasi. MA menolak kasasi tersebut. Putusan kasasi bernomor 3431 K/Pid.Sus/2021 terbit tertanggal 12 Oktober 2021. Andri dieksekusi ke LP Tanjuung Gusta, kemudian dipindah ke LP Biaro, Bukittinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen pengadilan, Andri tercatat sebagai warga Cileduk, Tangerang. Saat kasus di Bank Sumut terjadi, dia merupakan Direktur Capital Market MNC.

Belum setahun di Bukittinggi, Andri diboyong ke Jambi. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal bayar ke Bank Jambi sebesar Rp 310 miliar. Dibawa ke Jambi pada Kamis (15/6/2023) untuk proses lanjutan.

“Selain tersangka kasus Korupsi, dia juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fathari, Kamis (15/6/2023).

Andri adalah Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas 2016-2019. Dua tersangka lain yang sudah ditahan di Lapas Kelas II A Jambi adalah eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dan DS selaku eks Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas tahun 2014-2019.

Mirip seperti kasus di Bank Sumut, kasus korupsi ini bermula pada 2017 dan 2018 silam saat Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian MTN (Medium Term Note atau Surat utang jangka menengah).

Dalam proses penerbitan MTN, PT SNP (selaku emiten atau penerbit) menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi. Kondisi keuangan perusahaan seolah-olah sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus. Padahal sejak 2010, PT SNP mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cashflow perusahaan. Penyidik melihat uang keluar lebih besar daripada uang masuk.

Data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tersebut kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT SNP) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT SNP berupa Info Memorandum dan Teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah satunya adalah Bank Jambi.

Akibatnya di tengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon/bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310 miliar.

Simak Video “Penampakan Rp 23 Miliar Milik Eks Dirut Bank Jambi yang Disita Kejati“
[Gambas:Video 20detik]
(trw/trw)

Previous Post

BPJS Kesehatan Raih 2 Penghargaan di Ajang Indonesia GPR Awards 2023

Next Post

BRI Dukung Implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Next Post
BRI Dukung Implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

BRI Dukung Implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Mana Arah Agenda Transisi Energi di Tahun Politik?

Ke Mana Arah Agenda Transisi Energi di Tahun Politik?

2 Februari 2023
Melirik Kinerja Bank BUMN Tahun Ini, Kompak Positif!

Melirik Kinerja Bank BUMN Tahun Ini, Kompak Positif!

27 November 2023
BLT Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Namamu Ada di Sini?

BLT Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Namamu Ada di Sini?

4 Juni 2022
Holding Ultra Mikro, Harapan UMKM Naik Kelas

Holding Ultra Mikro, Harapan UMKM Naik Kelas

2 Januari 2022
Nabung Sejak 1982, Nasabah BRI Ini Ketiban Rezeki Dapat Undian Mobil

Nabung Sejak 1982, Nasabah BRI Ini Ketiban Rezeki Dapat Undian Mobil

18 September 2023

Kebahagiaan Anak-anak Pulau Terluar Tanpa Gadget

12 Oktober 2022
Jadi Investor Baru BANK, Siapa Sebenarnya ZA Tech?

Jadi Investor Baru BANK, Siapa Sebenarnya ZA Tech?

8 April 2022

Daya Saing UMKM RI Dijamin Naik Pakai Cara Ini

17 Juli 2022

Ribuan Kantor Cabang Bank Tutup Imbas Digitalisasi, Masih Bisa Bertambah!

30 Mei 2022

BSI, Merengkuh Kelas Dunia dengan Transformasi Digital

26 Desember 2022

Waspada Penipuan Belanja Online Bawa-bawa Bea Cukai!

24 Juni 2022

Duit Nasabah Hilang Rp 5,8 M, PN Kudus Perintahkan Bank Segera Bayar Kerugian

13 September 2023

4 Fakta Penting Soal QR Code, Jangan Tertipu QRIS Palsu

11 April 2023

BRI Sudah Salurkan Kredit Rp 1.026 Triliun, Tahun Depan Nambah Lagi

27 Oktober 2021

Sensasi Susur Hutan Mangrove Palaes Bak Film Petualangan Sherina

21 November 2023

Pungutan Iuran Batu Bara Segera Jalan, Bank BUMN yang Ngumpulin

10 Februari 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile