bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Juli 12, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Bos Waskita Tersangka Kasus Korupsi, Erick Thohir: Peringatan buat BUMN!

admin by admin
29 April 2023
in info Bank
0
Bos Waskita Tersangka Kasus Korupsi, Erick Thohir: Peringatan buat BUMN!

Jakarta –

Menteri BUMN Erick Thohir buka suara merespons penetapan tersangka Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono oleh Kejaksaan Agung. Erick menegaskan dirinya mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

Termasuk saat menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” sambung Erick.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi. Dugaan korupsi itu terkait penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip dari detiknews Sabtu (29/4/2023).

Selanjutnya, Kejagung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.

Apa peran Destiawan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka?

“Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,” terang Ketut

Selain itu, menurut Ketut, uang yang dicairkan itu untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif.

“Digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” jelasnya.

Alhasil, bos Waskita disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang.

(hns/hns)

Previous Post

Sektor UMKM Dongkrak Laba BRI Tumbuh 27,37% di Q1 2023

Next Post

Erick Thohir Buka Suara soal Dirut Waskita Tersangka Kasus Korupsi

Next Post
Erick Thohir Buka Suara soal Dirut Waskita Tersangka Kasus Korupsi

Erick Thohir Buka Suara soal Dirut Waskita Tersangka Kasus Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekonomi Digital Bergairah, Investasi Telkomsel di Gojek Dinilai Tepat

Ekonomi Digital Bergairah, Investasi Telkomsel di Gojek Dinilai Tepat

15 November 2021
Anggota DPR Bela Telkom soal ‘Tekor’ di GoTo: Rugi dari Mana?

Anggota DPR Bela Telkom soal ‘Tekor’ di GoTo: Rugi dari Mana?

30 Mei 2022
Sri Mulyani Buka-bukaan Alasan Pemerintah Berani Jamin Utang Kereta Cepat

Sri Mulyani Buka-bukaan Alasan Pemerintah Berani Jamin Utang Kereta Cepat

20 September 2023
KPR BRI Property Expo 2023 Tawarkan Green Housing Financing di Sentul

KPR BRI Property Expo 2023 Tawarkan Green Housing Financing di Sentul

29 Agustus 2023
HUT Ke-25, Bank Mandiri Hadirkan Promo hingga 3 Oktober 2023

HUT Ke-25, Bank Mandiri Hadirkan Promo hingga 3 Oktober 2023

5 Oktober 2023
Ikut Karnaval, Skater Demak Tagih Janji Bupati Lewat Spanduk

Ikut Karnaval, Skater Demak Tagih Janji Bupati Lewat Spanduk

20 Agustus 2022
Di Depan Jokowi, Erick Thohir Sebut Bagi Hasil Bank Syariah Mahal

Di Depan Jokowi, Erick Thohir Sebut Bagi Hasil Bank Syariah Mahal

26 Oktober 2021

Segera Akses bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama Penerima BLT 1 Juta

26 November 2021

BNI Pastikan Infrastruktur Pembayaran LRT Jabodebek Siap Digunakan

27 Agustus 2023

Segarnya Mata Air Desa Palaes, Bisa Langsung Diminum Lho

24 November 2023

Sektor Perumahan Mulai Menggeliat, BTN Catat Kinerja Moncer

12 Juni 2022

Buka Rekrutmen Bersama 2022, Segini Kisaran Gaji di BUMN

16 April 2022

Cerita UMKM Aksesori Bahan Daur Ulang Lebarkan Sayap ke Luar Negeri

25 Desember 2021

Menerka Sosok Menteri yang Disentil PDIP Mejeng di ATM BUMN

11 November 2021

Serambi Rupiah Ramadan dari BRI untuk Layanan Penukaran Uang

7 April 2022

Pamor Bank Syariah Kalah dengan Konvensional, Ini Biang Keroknya

6 April 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile