bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Mei 8, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Bos Waskita Tersangka Kasus Korupsi, Erick Thohir: Peringatan buat BUMN!

admin by admin
29 April 2023
in info Bank
0
Bos Waskita Tersangka Kasus Korupsi, Erick Thohir: Peringatan buat BUMN!

Jakarta –

Menteri BUMN Erick Thohir buka suara merespons penetapan tersangka Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono oleh Kejaksaan Agung. Erick menegaskan dirinya mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

Termasuk saat menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” sambung Erick.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi. Dugaan korupsi itu terkait penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip dari detiknews Sabtu (29/4/2023).

Selanjutnya, Kejagung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.

Apa peran Destiawan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka?

“Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,” terang Ketut

Selain itu, menurut Ketut, uang yang dicairkan itu untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif.

“Digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” jelasnya.

Alhasil, bos Waskita disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang.

(hns/hns)

Previous Post

Sektor UMKM Dongkrak Laba BRI Tumbuh 27,37% di Q1 2023

Next Post

Erick Thohir Buka Suara soal Dirut Waskita Tersangka Kasus Korupsi

Next Post
Erick Thohir Buka Suara soal Dirut Waskita Tersangka Kasus Korupsi

Erick Thohir Buka Suara soal Dirut Waskita Tersangka Kasus Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baleg DPR Sebut Ada 78 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Baleg DPR Sebut Ada 78 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2023

29 Agustus 2022
1 Dasawarsa OJK, Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga dan Tumbuh

1 Dasawarsa OJK, Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga dan Tumbuh

2 Desember 2021
BUMN Siap Setor Dividen Rp 80,2 T ke Negara, BRI Kontributor Terbesar

BUMN Siap Setor Dividen Rp 80,2 T ke Negara, BRI Kontributor Terbesar

5 Mei 2023
BRI Bagikan Dividen Rp 34,89 T ke Pemegang Saham

BRI Bagikan Dividen Rp 34,89 T ke Pemegang Saham

12 April 2023
Ada Promo Menarik buat Nasabah BRI di SOGO, Cek Nih!

Ada Promo Menarik buat Nasabah BRI di SOGO, Cek Nih!

9 Juni 2023
Alokasi KUR 2022 Naik, BRI Siapkan Strategi Penuhi Target Penyaluran

Alokasi KUR 2022 Naik, BRI Siapkan Strategi Penuhi Target Penyaluran

31 Desember 2021

‘Walking Dead’ Star Danai Gurira Was ‘Absolutely Devastated’ After That Carl Reveal

22 Agustus 2021

Tangkap DHE di Dalam Negeri, BNI Siapkan Sistem & Program Optimalisasi

19 Juli 2023

Momen Konsolidasi Holding Ultra Mikro

11 Februari 2022

Pegadaian, BRI & PNM Gelar Festival Pasar Senyum Rakyat di Cirebon

27 Maret 2022

BSI Mau Rights Issue, Kepemilikan BRI dan BNI Bakal Susut

15 Desember 2022

Catat! Penerima Beasiswa LPDP di LN Wajib Balik ke RI 90 Hari Setelah Lulus

29 Juli 2022

Top! Kuartal III Bank Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 39,1 T, Tumbuh 27,4%

30 Oktober 2023

Menjaring Cuan dari Kerajinan Bubu Ikan

24 Agustus 2022

Ada Lowongan Kerja Jadi CS dan Teller di BTN, Cek Lokasi Rekrutmennya!

28 Oktober 2022

QRIS Tap Resmi Diluncurkan, Hadirkan Kemudahan Pembayaran Digital Berbasis NFC

17 Maret 2025
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile