bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, Mei 10, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Erick Thohir Buka Suara soal Dirut Waskita Tersangka Kasus Korupsi

admin by admin
29 April 2023
in info Bank
0
Erick Thohir Buka Suara soal Dirut Waskita Tersangka Kasus Korupsi

Jakarta –

Menteri BUMN Erick Thohir mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk saat menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).

“Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” sambung Erick.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi. Dugaan korupsi itu terkait penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip dari detiknews Sabtu (29/4/2023).

Selanjutnya, Kejagung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.

Apa peran Destiawan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka?

“Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,” terang Ketut

Selain itu, menurut Ketut, uang yang dicairkan itu untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif.

“Digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” jelasnya.

Alhasil, bos Waskita disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang.

(hns/hns)

Previous Post

Bos Waskita Tersangka Kasus Korupsi, Erick Thohir: Peringatan buat BUMN!

Next Post

Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Next Post
Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kereta Cepat JKT-BDG: Studi Awal Jepang Malah Digarap China, Eh Biaya Bengkak

Kereta Cepat JKT-BDG: Studi Awal Jepang Malah Digarap China, Eh Biaya Bengkak

27 Juli 2022
Soal Kabar Pegawai di 3 BUMN Sulit Dapat Kredit, Bank Mandiri Beri Penjelasan

Soal Kabar Pegawai di 3 BUMN Sulit Dapat Kredit, Bank Mandiri Beri Penjelasan

28 Juli 2023
Makin Praktis! BRImo Kini Bisa Dipakai untuk Bayar Belanjaan di Indomaret

Makin Praktis! BRImo Kini Bisa Dipakai untuk Bayar Belanjaan di Indomaret

16 November 2023
Agustus Full Senyum! Dapatkan Diskon dan Ekstra Main 1 Jam di Trans Snow World Makassar

Agustus Full Senyum! Dapatkan Diskon dan Ekstra Main 1 Jam di Trans Snow World Makassar

6 Agustus 2023
Tekan Inflasi, Pemkot Semarang-Bank Indonesia Resmikan Kios Pandawa Kita

Tekan Inflasi, Pemkot Semarang-Bank Indonesia Resmikan Kios Pandawa Kita

15 November 2023
Yuk Ikut Ramaikan Opening Ceremony UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2022!

Yuk Ikut Ramaikan Opening Ceremony UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2022!

9 Desember 2022
Erick Thohir Sebut Harga Pertamax Bisa Turun, tapi…

Erick Thohir Sebut Harga Pertamax Bisa Turun, tapi…

7 September 2022

Nasabah BRI yang Viral Robek Buku Tabungan Minta Maaf

26 Juni 2022

Hakim Tolak Praperadilan Pegawai Bank Jadi Tersangka Gegara Berkata ‘Iya’

14 Februari 2022

UMKM Indramayu Naik Kelas, Jualan-Transaksi Lebih Kekinian

15 Agustus 2023

Dukung Kestabilan Ekonomi, Kemenaker Siapkan Skema UMP 2025

28 Agustus 2024

Repvblik-3 Pemuda Berbahaya Siap Ramaikan Pesta Rakyat Simpedes Garut

10 Agustus 2023

Lindungi Pekerja Migran, BNI Dapat Tugas Khusus dari Erick Thohir

23 Agustus 2023

Ungkap Kondisi BUMN Karya, Rosan Roeslani: Perlu Perhatian Khusus

15 Agustus 2023

BSI Mau Caplok BTN Syariah, Begini Progresnya

1 Februari 2023

Nasabah Segmen Wholesale Mudah Bertransaksi Go-Global Pakai Qlola BRI

12 November 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile