bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Catat! Penerima Beasiswa LPDP di LN Wajib Balik ke RI 90 Hari Setelah Lulus

admin by admin
29 Juli 2022
in info Bank
0
Catat! Penerima Beasiswa LPDP di LN Wajib Balik ke RI 90 Hari Setelah Lulus

Jakarta –

Jagat Twitter tengah diramaikan oleh pembahasan terkait penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Indonesia. Topik ini ramai setelah akun @VeritasArdentur mengunggah tangkapan layar aplikasi pesan singkat yang membicarakan penerima beasiswa tersebut.

Dalam pembicaraan aplikasi tersebut disebutkan, bahwa banyak penerima beasiswa LPDP di UK yang tak kembali ke Indonesia. Bahkan, disebut pula mereka rela kerja kasar untuk menghindari pajak dan demi menyekolahkan anaknya secara gratis.

Penerima beasiswa LPDP diwajibkan kembali ke Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa, pembaruan ketiga April 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti dikutip detikcom, Jumat (29/7/2022), hal itu tertuang dalam nomor 20 Kewajiban Berkontribusi. Dalam nomor 20.1 tertulis alumni mesti berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari setelah kelulusan.

“Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal Penerima Beasiswa yang memberikan tugas belajar,” tulis pedoman tersebut.

Pada poin 20.2 dijelaskan, jangka waktu kembali ke Indonesia ini dapat dikecualikan bagi alumni LPDP dengan mengajukan permohonan yang alasannya disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa.

“Jangka waktu untuk kembali ke Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 20.1 dapat dikecualikan bagi Penerima Beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa,” bunyi nomor 20.2.

Berikutnya, di nomor 20.3 diterangkan, alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun secara berturut-turut sejak (a) tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri, (b) tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa yang telah menyelesaikan internship di luar negeri, atau (c) menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di luar negeri.

Ada beberapa jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk dikecualikan dalam pedoman nomor 20.3 yang disebutkan dalam nomor 20.4 yakni (a) PNS yang ditugaskan di luar negeri, (b) pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan (c) pegawai Lembaga internasional yakni PBB, World Bank, ADB, IDB.

“Bagi Penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak Penerima Beasiswa menyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh Penerima Beasiswa dihitung secara akumulatif,” bunyi nomor 20.5.

(acd/ara)

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Penerima Beasiswa LPDP di LN Bisa Tak Langsung Balik ke RI, Asal…

Next Post

Bikin Ngiler, Segini Macam-macam Gaji BUMN dari Telkom hingga Pertamina

Next Post
Bikin Ngiler, Segini Macam-macam Gaji BUMN dari Telkom hingga Pertamina

Bikin Ngiler, Segini Macam-macam Gaji BUMN dari Telkom hingga Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kejari Jaksel Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank BUMN

Kejari Jaksel Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank BUMN

26 Maret 2022
500 UMKM Mejeng di Pameran 3D Virtual BRILIANPRENEUR 2021, Penasaran?

500 UMKM Mejeng di Pameran 3D Virtual BRILIANPRENEUR 2021, Penasaran?

6 Desember 2021
Sri Mulyani Ungkap Lima Kesepakatan Strategis RI-AS untuk Redam Ketegangan Dagang

Sri Mulyani Ungkap Lima Kesepakatan Dagang RI-AS untuk Redam Ketegangan

25 April 2025
Peserta BPJamsostek Bisa Dapat KPR Bunga 7%, Begini Caranya

Peserta BPJamsostek Bisa Dapat KPR Bunga 7%, Begini Caranya

30 November 2021
Respons Mahfud, Benny PD Desak Kasus Korupsi BTS Diusut Tanpa Pilih Kasih

Respons Mahfud, Benny PD Desak Kasus Korupsi BTS Diusut Tanpa Pilih Kasih

25 Mei 2023
Penerimaan Pajak Anjlok Hingga April 2025, DPR Soroti Transparansi Data

Penerimaan Pajak Anjlok Hingga April 2025, DPR Soroti Transparansi Data

8 Mei 2025
Daftar Harga Pertalite, Pertamax, Hingga Pertamax Turbo Per 15 September 2022

Daftar Harga Pertalite, Pertamax, Hingga Pertamax Turbo Per 15 September 2022

15 September 2022

Anak Usaha Pertamina Terbitkan Obligasi Hijau di Luar Negeri, Bakal Laku?

2 Mei 2023

Jokowi Minta Masyarakat Belanja Produk Dalam Negeri

22 Mei 2022

Zainudin Amali dan Heru Eks OJK Jadi Komisaris Bank Mandiri

14 Maret 2023

Jaga-jaga Resesi Pangan, BUMN Bakal Serap Hasil Produksi Petani

6 Desember 2022

Digunakan 30,4 Juta Pengguna, Transaksi BRIMo Tumbuh Capai Rp 3,353 T

18 November 2023

Dituntut 14 Tahun Bui, Terdakwa Korupsi Rp 32 M di Medan Divonis Bebas

3 November 2021

Strategi BRI Terapkan dan Sosialisasikan Konsep ESG ke Masyarakat

26 Oktober 2022

BRI Posisi Teratas dari 8 Perusahaan RI yang Masuk Forbes Global 2.000

13 Juni 2023

Keren! Bank Mandiri Boyong 3 Penghargaan di Asiamoney Best Bank Award 2022

22 September 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile