Jakarta –
Terdakwa korupsi Memet Soilangon Siregar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebelumnya, Memet dituntut 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp 32 miliar.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (3/11/2021), Memet diadili sebagai Dirut perusahaan swasta. Pada 2009, Memet mengajukan kredit ke bank BUMN untuk replanting serta perawatan tanaman kelapa sawit di Kebun Aek Kanan, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara, sebesar Rp 5 miliar. Pada tahap kedua, Memet mengajukan lagi kredit sebesar Rp 30 miliar untuk kebun sawit di Kecamatan Tanjung Siram, Kabupaten Batubara.
Belakangan, aparat menduga pengucuran kredit itu bermasalah karena sejumlah temuan. Versi jaksa, Memet mengalihkan SHM menjadi HGU. Selain itu, tidak menyediakan biaya sinking fund, biaya notaris, biaya meterai, biaya asuransi, dan biaya administrasi (self financing) atau penyerahan bukti pembayaran uang muka.
Pada 14 Oktober 2021, jaksa menuntut Memet terbukti korupsi dan meminta dijatuhi 14 tahun penjara. Berikut ini tuntutan ke Memet:
1. Menyatakan Terdakwa Memet Soilangon Siregar telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
2. Menghukum terdakwa Memet Soilangon Siregar dengan pidana penjaraselama14 (empat belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap di tahan di Rutan;
3. Membayar denda sebesar Rp 500 juta subsideir 6 bulan kurungan;
4. Menghukum terdakwa Memet Soilangon Siregar membayar uang pengganti sebesar Rp 32.565.870.000,00 dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tetap tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi uang pengganti, maka harta benda terdakwa lainnya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara;
5. Mencabut hak atas tanah sebanyak 376 SHM sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan rincian sebagai berikut (sesuai dengan barang bukti No Urut 93 dan 94) :Terlampir
6. Dirampas Untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti. No Urut 96 s/d 131 berupa dokumen-dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara.
Namun tuntutan itu ditolak PN Medan. Majelis menilai Memet Soilangon Siregar tidak terbukti korupsi.
“Menyatakan Terdakwa Memet Soilangon Siregar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidiar Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut,” ujar majelis hakim yang diketuai Jarimat Simarmata.
“Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” sambung majelis yang beranggotakan Syafril Pardamean Batubara dan Felix da Lopez.
(asp/knv)