bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Juni 19, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Dituntut 14 Tahun Bui, Terdakwa Korupsi Rp 32 M di Medan Divonis Bebas

admin by admin
3 November 2021
in info Bank
0
Dituntut 14 Tahun Bui, Terdakwa Korupsi Rp 32 M di Medan Divonis Bebas

Jakarta –

Terdakwa korupsi Memet Soilangon Siregar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebelumnya, Memet dituntut 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp 32 miliar.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (3/11/2021), Memet diadili sebagai Dirut perusahaan swasta. Pada 2009, Memet mengajukan kredit ke bank BUMN untuk replanting serta perawatan tanaman kelapa sawit di Kebun Aek Kanan, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara, sebesar Rp 5 miliar. Pada tahap kedua, Memet mengajukan lagi kredit sebesar Rp 30 miliar untuk kebun sawit di Kecamatan Tanjung Siram, Kabupaten Batubara.

Belakangan, aparat menduga pengucuran kredit itu bermasalah karena sejumlah temuan. Versi jaksa, Memet mengalihkan SHM menjadi HGU. Selain itu, tidak menyediakan biaya sinking fund, biaya notaris, biaya meterai, biaya asuransi, dan biaya administrasi (self financing) atau penyerahan bukti pembayaran uang muka.

Pada 14 Oktober 2021, jaksa menuntut Memet terbukti korupsi dan meminta dijatuhi 14 tahun penjara. Berikut ini tuntutan ke Memet:

1. Menyatakan Terdakwa Memet Soilangon Siregar telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
2. Menghukum terdakwa Memet Soilangon Siregar dengan pidana penjaraselama14 (empat belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap di tahan di Rutan;
3. Membayar denda sebesar Rp 500 juta subsideir 6 bulan kurungan;
4. Menghukum terdakwa Memet Soilangon Siregar membayar uang pengganti sebesar Rp 32.565.870.000,00 dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tetap tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi uang pengganti, maka harta benda terdakwa lainnya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara;
5. Mencabut hak atas tanah sebanyak 376 SHM sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan rincian sebagai berikut (sesuai dengan barang bukti No Urut 93 dan 94) :Terlampir
6. Dirampas Untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti. No Urut 96 s/d 131 berupa dokumen-dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara.

Namun tuntutan itu ditolak PN Medan. Majelis menilai Memet Soilangon Siregar tidak terbukti korupsi.

“Menyatakan Terdakwa Memet Soilangon Siregar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidiar Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut,” ujar majelis hakim yang diketuai Jarimat Simarmata.

“Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” sambung majelis yang beranggotakan Syafril Pardamean Batubara dan Felix da Lopez.

(asp/knv)

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Taspen Genjot Kesejahteraan Non-ASN & Non-PPPK Pemkab Pasaman Barat

Next Post

Urgensi Deformasi Kementerian BUMN

Next Post
Urgensi Deformasi Kementerian BUMN

Urgensi Deformasi Kementerian BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Laba Bank BRI Naik 18,8% Jadi Rp 29,56 T di Semester I-2023

Laba Bank BRI Naik 18,8% Jadi Rp 29,56 T di Semester I-2023

30 Agustus 2023
Gegara Coldplay, Jokowi Minta Perizinan Konser Dipangkas

Gegara Coldplay, Jokowi Minta Perizinan Konser Dipangkas

10 November 2023
KPR BRI Property Expo Semarang Hadirkan Banyak Promo dan Artis

KPR BRI Property Expo Semarang Hadirkan Banyak Promo dan Artis

25 November 2023
Rusia Serang Ukraina, Para Pesepakbola Brasil Minta Dievakuasi

Rusia Serang Ukraina, Para Pesepakbola Brasil Minta Dievakuasi

25 Februari 2022
Bank Daerah Genjot Inovasi di Transaksi Pembayaran Digital

Bank Daerah Genjot Inovasi di Transaksi Pembayaran Digital

3 Agustus 2023
Dukung Program Laut Biru KKP, BRI Siap Kucurkan Kredit Sektor Perikanan

Dukung Program Laut Biru KKP, BRI Siap Kucurkan Kredit Sektor Perikanan

8 Maret 2023
15 Jurusan SMK yang Lulusannya Dibutuhkan dan Bergaji Tinggi

15 Jurusan SMK yang Lulusannya Dibutuhkan dan Bergaji Tinggi

18 Juli 2023

Libur Lebaran, BRI Buka Layanan Terbatas di 163 Unit Kerja Operasional

18 April 2023

BRI Dinobatkan Jadi Bank Terbaik di Indonesia Versi The Banker

18 Juli 2022

Bank Syariah Indonesia Mau Jadi BUMN, DPR-Kementerian Rapat

21 September 2022

Emang Boleh Secakep Ini? Savana Bukit Pulisan Jadi Hidden Gem di Likupang

1 Desember 2023

Momentum Pascapandemi, BRI Tingkatkan Pertumbuhan Segmen Wholesale

6 Juli 2023

Satu Lagi Nama Bank BUMN Bakal Mejeng di Stasiun MRT

26 Oktober 2023

Bank BUMN Siapkan Uang Tunai Triliunan Rupiah buat Lebaran

28 Maret 2023

Resesi Hantui Dunia, Erick Thohir: Indonesia Masih Tumbuh 5%

2 Februari 2023

Lestarikan Mangrove, Upaya Desa Palaes Jaga Warisan Leluhur

24 November 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile