bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Mei 15, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Dituntut 14 Tahun Bui, Terdakwa Korupsi Rp 32 M di Medan Divonis Bebas

admin by admin
3 November 2021
in info Bank
0
Dituntut 14 Tahun Bui, Terdakwa Korupsi Rp 32 M di Medan Divonis Bebas

Jakarta –

Terdakwa korupsi Memet Soilangon Siregar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebelumnya, Memet dituntut 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp 32 miliar.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (3/11/2021), Memet diadili sebagai Dirut perusahaan swasta. Pada 2009, Memet mengajukan kredit ke bank BUMN untuk replanting serta perawatan tanaman kelapa sawit di Kebun Aek Kanan, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara, sebesar Rp 5 miliar. Pada tahap kedua, Memet mengajukan lagi kredit sebesar Rp 30 miliar untuk kebun sawit di Kecamatan Tanjung Siram, Kabupaten Batubara.

Belakangan, aparat menduga pengucuran kredit itu bermasalah karena sejumlah temuan. Versi jaksa, Memet mengalihkan SHM menjadi HGU. Selain itu, tidak menyediakan biaya sinking fund, biaya notaris, biaya meterai, biaya asuransi, dan biaya administrasi (self financing) atau penyerahan bukti pembayaran uang muka.

Pada 14 Oktober 2021, jaksa menuntut Memet terbukti korupsi dan meminta dijatuhi 14 tahun penjara. Berikut ini tuntutan ke Memet:

1. Menyatakan Terdakwa Memet Soilangon Siregar telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
2. Menghukum terdakwa Memet Soilangon Siregar dengan pidana penjaraselama14 (empat belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap di tahan di Rutan;
3. Membayar denda sebesar Rp 500 juta subsideir 6 bulan kurungan;
4. Menghukum terdakwa Memet Soilangon Siregar membayar uang pengganti sebesar Rp 32.565.870.000,00 dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tetap tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi uang pengganti, maka harta benda terdakwa lainnya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara;
5. Mencabut hak atas tanah sebanyak 376 SHM sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan rincian sebagai berikut (sesuai dengan barang bukti No Urut 93 dan 94) :Terlampir
6. Dirampas Untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti. No Urut 96 s/d 131 berupa dokumen-dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara.

Namun tuntutan itu ditolak PN Medan. Majelis menilai Memet Soilangon Siregar tidak terbukti korupsi.

“Menyatakan Terdakwa Memet Soilangon Siregar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidiar Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut,” ujar majelis hakim yang diketuai Jarimat Simarmata.

“Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” sambung majelis yang beranggotakan Syafril Pardamean Batubara dan Felix da Lopez.

(asp/knv)

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Taspen Genjot Kesejahteraan Non-ASN & Non-PPPK Pemkab Pasaman Barat

Next Post

Urgensi Deformasi Kementerian BUMN

Next Post
Urgensi Deformasi Kementerian BUMN

Urgensi Deformasi Kementerian BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pegawai Bank Berkata ‘Iya’ Malah Dibui, Ini Kata Ahli Pidana

Pegawai Bank Berkata ‘Iya’ Malah Dibui, Ini Kata Ahli Pidana

9 Februari 2022
Data BSI Diduga Bocor, OJK-BUMN Diminta Turun Tangan!

Data BSI Diduga Bocor, OJK-BUMN Diminta Turun Tangan!

16 Mei 2023
Berkat UMI, Agen BRILink Selamatkan Tetangga dari Jerat Pinjol

Berkat UMI, Agen BRILink Selamatkan Tetangga dari Jerat Pinjol

1 Juli 2023
Tantangan Jalankan Bisnis UMKM di Indonesia

Tantangan Jalankan Bisnis UMKM di Indonesia

28 Juni 2023
Jabar Hari Ini: Eril Dimakamkan hingga Pria Ciamis Dapat Motor karena Sampah

Jabar Hari Ini: Eril Dimakamkan hingga Pria Ciamis Dapat Motor karena Sampah

13 Juni 2022
Inggris Mulai Sanksi Taipan Rusia, Abramovich-Igor Sechin Masuk Radar

Inggris Mulai Sanksi Taipan Rusia, Abramovich-Igor Sechin Masuk Radar

10 Maret 2022

Potret Sunyi Wini NTT Saat Malam Hari

2 September 2022

Banyak Negara Terancam Resesi, Bos BRI Ungkap Kondisi RI Terkini

6 Oktober 2022

Erick Thohir Apresiasi BNI Bantu Kembangkan Usaha Diaspora di Hong Kong

2 Juli 2023

ETLE Drone Bantu Polisi Pantau Arus Lalu Lintas Denpasar Secara Real Time

7 Maret 2026

Mantap! Kerajinan Keramik dari Siku Bali Mejeng di Pameran G20

16 November 2022

BRI Microfinance Outlook 2023 Kembali Hadir, Buruan Daftar!

23 Januari 2023

Menang Undian Pesta Rakyat Simpedes, Petani di Pati Dapat Mobil

27 Agustus 2023

Jumlah Agen BRILink 654.677 di Q1 2023, Transaksi Tembus Rp 339,5 T

29 Mei 2023

Sederet Hal yang Harus Ditimbang Jika BTN Syariah Gabung ke BSI

9 Juni 2022

Polantas Kembangkan Pendekatan Humanis, Komunitas Jadi Pelopor Keselamatan

6 Mei 2026
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile