bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Rabu, Juni 24, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Penerima Beasiswa LPDP di LN Bisa Tak Langsung Balik ke RI, Asal…

admin by admin
29 Juli 2022
in info Bank
0
Penerima Beasiswa LPDP di LN Bisa Tak Langsung Balik ke RI, Asal…

Jakarta –

Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) wajib kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 hari sejak kelulusannya. Penerima beasiswa LPDP juga wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurang dua kali masa studi.

Namun, ada beberapa jenis pekerjaan yang dikecualikan dari ketentuan tersebut. Kepala Subdivisi Komunikasi LPDP Ari Kuncoro menyebut, yang dikecualikan yakni PNS/TNI/Polri yang ditugas di luar negeri.

“Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri,” katanya saat dihubungi detikcom, Jumat (29/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikutnya ialah yang menjalankan penugasan atau bekerja di lembaga internasional yakni PBB, World Bank, ADB, dan IDB. Lalu, mereka yang magang pasca studi dan studi lanjutan.

Sementara, dikutip dari Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa disebutkan adanya ketentuan kewajiban kontribusi seperti ditulis dalam nomor 20 dalam pedoman tersebut. Lebih lanjut, dalam nomor 20.1 disebutkan alumni LPDP mesti berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari setelah kelulusan.

“Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal Penerima Beasiswa yang memberikan tugas belajar,” tulis pedoman tersebut.

Pada nomor 20.2 dijelaskan, jangka waktu kembali ke Indonesia ini dapat dikecualikan dengan mengajukan permohonan penundaan kepulangan yang alasannya disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa.

Berikutnya, di nomor 20.3 diterangkan, alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun secara berturut-turut sejak (a) tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri, (b) tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa yang telah menyelesaikan internship di luar negeri, atau (c) menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di luar negeri.

Ada beberapa jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk dikecualikan dalam pedoman nomor 20.3 yang disebutkan dalam nomor 20.4 yakni (a) PNS yang ditugaskan di luar negeri, (b) pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan (c) pegawai Lembaga internasional yakni PBB, World Bank, ADB, IDB.

“Bagi Penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak Penerima Beasiswa menyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh Penerima Beasiswa dihitung secara akumulatif,” bunyi nomor 20.5.

(acd/ara)

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Bos-bos Perusahaan dan Lembaga Keuangan Main Ketoprak Cerita Ken Dedes

Next Post

Catat! Penerima Beasiswa LPDP di LN Wajib Balik ke RI 90 Hari Setelah Lulus

Next Post
Catat! Penerima Beasiswa LPDP di LN Wajib Balik ke RI 90 Hari Setelah Lulus

Catat! Penerima Beasiswa LPDP di LN Wajib Balik ke RI 90 Hari Setelah Lulus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BUMN Karya Lagi Megap-megap: Utang Menggunung, Kontrak Baru Lesu

BUMN Karya Lagi Megap-megap: Utang Menggunung, Kontrak Baru Lesu

28 September 2022

BRI Danareksa Sekuritas Hadirkan Brights Sistem Trading Online

25 Februari 2022
Tipu Warga Modus Gandakan Uang, Pria Manado Ditangkap

Tipu Warga Modus Gandakan Uang, Pria Manado Ditangkap

9 Januari 2022
Keren! Scan QRIS Sudah Rambah Warung di Perbatasan RI-Malaysia

Keren! Scan QRIS Sudah Rambah Warung di Perbatasan RI-Malaysia

26 September 2022
Ekonomi di Desa-desa Ini Malah Bisa Tumbuh Kala Pandemi, Kok Bisa?

Ekonomi di Desa-desa Ini Malah Bisa Tumbuh Kala Pandemi, Kok Bisa?

15 Desember 2021
KPK Harus Usut Indikasi Korupsi Dulu untuk Pintu Masuk Cuci Uang Rafael Alun?

KPK Harus Usut Indikasi Korupsi Dulu untuk Pintu Masuk Cuci Uang Rafael Alun?

12 Maret 2023
Kejari Jaksel Tetapkan 2 Tersangka Kredit Macet yang Rugikan Rp 27,8 M

Kejari Jaksel Tetapkan 2 Tersangka Kredit Macet yang Rugikan Rp 27,8 M

11 November 2021

Korlantas Maksimalkan ETLE Drone Patrol untuk Awasi Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta

26 Mei 2026

Daftar Lengkap Perusahaan yang Buka Lowongan di Rekrutmen Bersama BUMN

3 Desember 2022

Janji Pemprov DKI Bikin Monas Menghijau Lagi

11 April 2023

Transfer Beda Bank Pakai Allo Bank Gratis Lho! Ini Caranya

16 Juli 2022

BSI Mau Caplok BTN Syariah, Begini Progresnya

1 Februari 2023

BRI Danareksa Sebut GOTO On Track Capai EBITDA Positif dengan Kasnya

10 Januari 2023

Saat Luhut Beri Motivasi dan Borong Produk UMKM Banyuwangi

21 Maret 2022

Dugaan Oknum Bank Sulselbar Tak Sendiri Saat Gelapkan Dana Nasabah Rp 10 M

10 November 2022

Dana KJP Plus Tahap I 2023 Bulan Juni Cair, Begini Cara Pakai Kartu

10 Juni 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile