Jakarta –
Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) wajib kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 hari sejak kelulusannya. Penerima beasiswa LPDP juga wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurang dua kali masa studi.
Namun, ada beberapa jenis pekerjaan yang dikecualikan dari ketentuan tersebut. Kepala Subdivisi Komunikasi LPDP Ari Kuncoro menyebut, yang dikecualikan yakni PNS/TNI/Polri yang ditugas di luar negeri.
“Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri,” katanya saat dihubungi detikcom, Jumat (29/7/2022).
Berikutnya ialah yang menjalankan penugasan atau bekerja di lembaga internasional yakni PBB, World Bank, ADB, dan IDB. Lalu, mereka yang magang pasca studi dan studi lanjutan.
Sementara, dikutip dari Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa disebutkan adanya ketentuan kewajiban kontribusi seperti ditulis dalam nomor 20 dalam pedoman tersebut. Lebih lanjut, dalam nomor 20.1 disebutkan alumni LPDP mesti berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari setelah kelulusan.
“Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal Penerima Beasiswa yang memberikan tugas belajar,” tulis pedoman tersebut.
Pada nomor 20.2 dijelaskan, jangka waktu kembali ke Indonesia ini dapat dikecualikan dengan mengajukan permohonan penundaan kepulangan yang alasannya disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa.
Berikutnya, di nomor 20.3 diterangkan, alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun secara berturut-turut sejak (a) tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri, (b) tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa yang telah menyelesaikan internship di luar negeri, atau (c) menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di luar negeri.
Ada beberapa jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk dikecualikan dalam pedoman nomor 20.3 yang disebutkan dalam nomor 20.4 yakni (a) PNS yang ditugaskan di luar negeri, (b) pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan (c) pegawai Lembaga internasional yakni PBB, World Bank, ADB, IDB.
“Bagi Penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak Penerima Beasiswa menyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh Penerima Beasiswa dihitung secara akumulatif,” bunyi nomor 20.5.
(acd/ara)