Manado –
Tim Tarsius Presisi Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga menangkap seorang pria berinisial HRW (48). Dia diduga menjadi pelaku penipuan bermodus penggandaan uang sehingga korban ditaksir merugi sekitar Rp 250 juta.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan HRW ditangkap di rumahnya di Mahawu Lingkungan III, Tuminting, Manado. Pengungkapan kasus ini berawal saat korban bernama Ivan (32), warga Aertembaga Lingkungan II RT 014, Bitung, melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polsek Aertembaga pada tanggal 4 Januari lalu.
Jules mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Kamis (30/12/2021), sekitar pukul 14.30 Wita. Pada saat itu, korban mendapat info bahwa pelaku bisa menggandakan uang.
“Korban meminta pelaku untuk menggandakan uangnya, lalu mentransfer Rp 5 juta kepada pelaku. Kemudian pelaku menjelaskan kepada korban harus menunggu selama 44 hari,” kata Jules ketika dimintai konfirmasi, Minggu (9/1/2022).
Jules menuturkan, korban lantas kembali mentransfer uang secara terus-menerus dan memberikan uang tunai kepada pelaku untuk digandakan.
“Namun hingga saat ini uang hasil penggandaan itu ternyata tidak ada, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 250 juta,” ujarnya.
Jules menjelaskan, dalam penangkapan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang mainan pecahan Rp 100 ribu, kain warna kuning dan putih, keranjang tempat menggandakan uang, kardus, koper, serta buku rekening bank.
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut lalu diamankan di Polsek Aertembaga untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya
(mud/mud)