Jakarta –
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk telah memenuhi kewajiban penyelesaian utang Tranche B sebesar Rp 2,7 triliun. Dengan begitu, perusahaan dapat menyelesaikan fasilitas Working Capital Bridging Loan (WCBL) sebesar US$ 200 juta kepada tiga bank BUMN yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Direktur Keuangan Krakatau Steel Tardi mengatakan, utang ini jatuh tempo pada Desember 2021.
“Sesuai dengan perjanjian kredit restrukturisasi, Krakatau Steel telah melakukan pembayaran atas outstanding fasilitas kredit yang sebesar US$ 200 juta yang jatuh tempo pada bulan Desember 2021,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (27/12/2021).
Pasca penandatanganan perjanjian restrukturisasi di bulan Januari 2020, Krakatau Steel telah membayar utang sebesar US$ 30,4 juta (Rp 437 miliar) yang terdiri dari utang Tranche A hasil kesepakatan restrukturisasi utang sebesar US$ 17,4 juta (Rp 250 miliar) dan cicilan utang kepada Commerzbank US$ 13 juta (Rp187 miliar).
Sehingga, di tahun 2021 Krakatau Steel telah membayar utang sebesar Rp 3,2 triliun.
Tardi mengatakan, sumber uang untuk membayar utang tersebut berasal dari internal perusahaan. Sebab, kinerja perusahaan semakin baik pasca restrukturisasi.
“Sumber pembayaran utang ini diperoleh dari internal cashflow perusahaan atas hasil kinerja Krakatau Steel yang semakin membaik pasca restrukturisasi,” tambah Tardi.
Lebih lanjut Tardi menuturkan bahwa dengan semua upaya yang telah dilakukan oleh manajemen selama ini dan dengan dukungan Kementerian BUMN, maka kinerja KS ke depan akan semakin baik.
Simak Video “Silmy Karim Ungkap Akal-akalan Importir Baja Hindari Pajak“
[Gambas:Video 20detik]
(acd/zlf)