bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Bank Indonesia Tarik Empat Uang Kertas Lama, Penukaran Berlaku Hingga 30 April 2025

Christine Natalia by Christine Natalia
30 April 2025
in info Bank
0
Bank Indonesia Tarik Empat Uang Kertas Lama, Penukaran Berlaku Hingga 30 April 2025

Bank Indonesia Tarik Empat Uang Kertas Lama, Penukaran Berlaku Hingga 30 April 2025

Bankterkini.com – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada 31 Maret 1992. Adapun pecahan uang yang dicabut meliputi Rp 10.000 Emisi 1979, Rp 5.000 Tanda Tahun 1980, Rp 1.000 Emisi 1980, dan Rp 500 Tanda Tahun 1982.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera menukarkan uang tersebut sebelum masa penukaran berakhir. Penukaran hanya dapat dilakukan hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia.

“BI mengingatkan masyarakat yang masih menyimpan uang pecahan Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai batas waktu yang telah ditentukan,” kata Ramdan melalui pernyataan tertulis pada Senin (28/4/2025).

Langkah pencabutan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin BI dalam menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat. Pihak bank sentral secara berkala mengevaluasi peredaran uang, terutama terkait masa edar dan kecanggihan teknologi pengaman yang tersemat pada uang kertas.

BI menjelaskan bahwa uang yang telah dicabut dari peredaran tidak lagi memiliki status sebagai alat pembayaran yang sah. Meskipun begitu, masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkannya dalam jangka waktu maksimal sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan berlaku.

Merujuk pada informasi dari laman resmi BI, terdapat total 13 pecahan uang kertas dan 31 pecahan uang logam yang telah dicabut dan masih dapat ditukarkan. Uang-uang tersebut terdiri dari berbagai tahun emisi, termasuk uang lama yang sudah tidak digunakan secara umum dalam transaksi.

Masyarakat yang ingin menukarkan uang tersebut dapat melakukannya tidak hanya di kantor pusat BI, tetapi juga di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia serta kantor bank umum yang ditunjuk. Proses penukaran dilakukan tanpa biaya, namun harus disertai dengan fisik uang yang masih dapat diidentifikasi keasliannya.

Setelah masa penukaran berakhir, uang yang telah dicabut itu tidak dapat ditukar lagi dan hanya menjadi barang koleksi tanpa nilai tukar resmi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda proses penukaran agar tidak mengalami kerugian.

Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya BI dalam memperbarui sistem keuangan dan menjaga keandalan uang sebagai alat tukar yang sah dan aman. Selain itu, melalui penarikan uang lama, BI juga mendorong penggunaan uang yang lebih modern dan dilengkapi teknologi keamanan yang mencegah pemalsuan.

Dengan adanya batas waktu penukaran hingga akhir April 2025, masyarakat diharapkan segera memeriksa kembali simpanan uang lama yang dimiliki. Kesadaran untuk menukarkan uang yang tidak lagi berlaku menjadi langkah penting dalam mendukung kebijakan moneter nasional serta menjaga ketertiban sistem pembayaran di Indonesia.

Tags: Batas tukar rupiahPenarikan uang lamaPenukaran uang BIUang emisi 1979Uang rupiah dicabut
Previous Post

844 Perusahaan BUMN Kini Berada di Bawah Kendali Danantara, Target Ekonomi 8% Dinilai Sulit Tercapai

Next Post

Bank Dunia Prediksi Rasio Penerimaan Indonesia 2025 Menurun, Utang Negara Terus Meningkat

Next Post
Bank Dunia Prediksi Rasio Penerimaan Indonesia 2025 Menurun, Utang Negara Terus Meningkat

Bank Dunia Prediksi Rasio Penerimaan Indonesia 2025 Menurun, Utang Negara Terus Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Baru Mengenai Simpanan Tapera. Sumber Perkim.id

Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Baru Mengenai Simpanan Tapera, Bagaimana Regulasinya?

28 Mei 2024
Komplotan Pembobol 2 Mesin ATM Kulon Progo Diringkus di Bandung

Komplotan Pembobol 2 Mesin ATM Kulon Progo Diringkus di Bandung

2 Agustus 2022
BRI Berikan Anugerah kepada 5 Desa Paling Brilian Indonesia 2021

BRI Berikan Anugerah kepada 5 Desa Paling Brilian Indonesia 2021

15 Desember 2021

Perjuangan Mantri BRI Beri Akses Perbankan Masyarakat di Pulau Selaru

10 Oktober 2022
Sederet Strategi BRI Group Capai Kinerja Positif hingga Akhir 2022

Sederet Strategi BRI Group Capai Kinerja Positif hingga Akhir 2022

14 Mei 2022
Pertamina Genjot Pengelolaan Sampah Berbasis Energi Bersih di Jambi

Pertamina Genjot Pengelolaan Sampah Berbasis Energi Bersih di Jambi

27 Oktober 2023
Permudah Bisnis, Nasabah BNI Direct di Purwokerto Tumbuh 30%

Permudah Bisnis, Nasabah BNI Direct di Purwokerto Tumbuh 30%

13 Maret 2023

Terapkan Strategi Hybrid Bank, Jumlah AgenBRILink Meningkat Pesat

12 Mei 2023

BRI Kejar Laba Rp 40 Triliun Tahun Ini

15 September 2022

7 Prospek Kerja Jurusan Pendidikan Selain Jadi Guru, Apa Saja Ya?

10 Maret 2022

5 Jurusan Kuliah Seputar Ekonomi, Tak Hanya Akuntansi

21 Februari 2022

Lindungi Pekerja Migran, BNI Dapat Tugas Khusus dari Erick Thohir

23 Agustus 2023

Haji Milenial Bersama Tabungan Haji Muda Bank Syariah Indonesia

29 Desember 2022

Kala Rektor Antara Sebut Mahasiswa Titipan Pejabat Hal Biasa di Unud

25 Oktober 2023

BSI Mau Rights Issue, Kepemilikan BRI dan BNI Bakal Susut

15 Desember 2022

BRI Panen Penghargaan FinanceAsia Awards 2023, Ini Daftarnya!

1 Juli 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile