Bankterkini.com – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada 31 Maret 1992. Adapun pecahan uang yang dicabut meliputi Rp 10.000 Emisi 1979, Rp 5.000 Tanda Tahun 1980, Rp 1.000 Emisi 1980, dan Rp 500 Tanda Tahun 1982.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera menukarkan uang tersebut sebelum masa penukaran berakhir. Penukaran hanya dapat dilakukan hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia.
“BI mengingatkan masyarakat yang masih menyimpan uang pecahan Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai batas waktu yang telah ditentukan,” kata Ramdan melalui pernyataan tertulis pada Senin (28/4/2025).
Langkah pencabutan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin BI dalam menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat. Pihak bank sentral secara berkala mengevaluasi peredaran uang, terutama terkait masa edar dan kecanggihan teknologi pengaman yang tersemat pada uang kertas.
BI menjelaskan bahwa uang yang telah dicabut dari peredaran tidak lagi memiliki status sebagai alat pembayaran yang sah. Meskipun begitu, masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkannya dalam jangka waktu maksimal sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan berlaku.
Merujuk pada informasi dari laman resmi BI, terdapat total 13 pecahan uang kertas dan 31 pecahan uang logam yang telah dicabut dan masih dapat ditukarkan. Uang-uang tersebut terdiri dari berbagai tahun emisi, termasuk uang lama yang sudah tidak digunakan secara umum dalam transaksi.
Masyarakat yang ingin menukarkan uang tersebut dapat melakukannya tidak hanya di kantor pusat BI, tetapi juga di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia serta kantor bank umum yang ditunjuk. Proses penukaran dilakukan tanpa biaya, namun harus disertai dengan fisik uang yang masih dapat diidentifikasi keasliannya.
Setelah masa penukaran berakhir, uang yang telah dicabut itu tidak dapat ditukar lagi dan hanya menjadi barang koleksi tanpa nilai tukar resmi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda proses penukaran agar tidak mengalami kerugian.
Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya BI dalam memperbarui sistem keuangan dan menjaga keandalan uang sebagai alat tukar yang sah dan aman. Selain itu, melalui penarikan uang lama, BI juga mendorong penggunaan uang yang lebih modern dan dilengkapi teknologi keamanan yang mencegah pemalsuan.
Dengan adanya batas waktu penukaran hingga akhir April 2025, masyarakat diharapkan segera memeriksa kembali simpanan uang lama yang dimiliki. Kesadaran untuk menukarkan uang yang tidak lagi berlaku menjadi langkah penting dalam mendukung kebijakan moneter nasional serta menjaga ketertiban sistem pembayaran di Indonesia.







