bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Mei 1, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Bayar Pajak Secara Online tapi STNK Baru Harus Diambil ke Samsat! Tenang, Mudah Kok

admin by admin
6 Agustus 2022
in info Bank
0
Bayar Pajak Secara Online tapi STNK Baru Harus Diambil ke Samsat! Tenang, Mudah Kok
Jakarta –

Canggihnya teknologi saat ini semakin memudahkan kita berinteraksi, hal ini juga berlaku bagi detikers yang hendak membayar pajak kendaraan. Karena Korlantas Polri saat ini telah menyediakan layanan perpanjang STNK secara online. Proses perpanjang STNK online ini dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal.

Bahkan saat detikers sudah melakukan pembayaran online, namun berkas tidak bisa dikirim ke alamat domisili detikers, jangan khawatir, prosesnya sangat mudah dan cepat. Penasaran simak ulasannya berikut ini.

DI saat detikers hendak melakukan pembayaran pajak secara online, detikers pastikan harus mengunduh Aplikasi Signal pada ponsel yang berbasis Android maupun iOS. Kini, aplikasi Signal sudah tersedia di Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mengunduh aplikasi, detikers diminta untuk melakukan verifikasi dengan menggunakan e-KTP dan foto wajah. Setelah selesai verifikasi, kamu sudah bisa memanfaatkan layanan perpanjang STNK secara online. Untuk diketahui, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal ini hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Sementara untuk penggantian STNK dan pelat nomor tetap harus mengunjungi Samsat secara offline.

Sebelum memulai proses perpanjangan STNK, sebaiknya detikers mendaftarkan kendaraan bermotor yang detikers miliki. Masukkan data-data kendaraan bermotor seperti pelat nomor dan lima digit trakhir nomor rangka. Setelah terdaftar, kendaraan kamu otomatis akan terdata di dalam aplikasi.

Untuk proses perpanjangan STNK, kamu bisa langsung klik pendaftaran pengesahan STNK. Lalu pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK. Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman jika ingin dikirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Kalau ingin ambil sendiri juga bisa langsung di kantor Samsat. Kemudian konfirmasi data, di sana juga tertulis informasi biaya.

Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk Perpanjang STNK OnlineAplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk Perpanjang STNK Online Foto: Rangga Rahadiansyah/detikcom

Jika kamu tak ingin keluar rumah sama sekali untuk proses perpanjangan STNK menggunakan aplikasi Signal, maka gunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia. Kamu bisa memilih jenis pengirimannya. Ada jenis pengiriman SKH (dokumen kilat khusus Signal Korlantas), ada juga jenis pengiriman Express (dokumen express khusus Signal Korlantas). Jenis pengiriman Express akan lebih cepat sampai rumah, harganya pun lebih mahal Rp 9.000 dibanding SKH.

Setelah memilih jenis pengiriman, kamu bisa melanjutkan transaksi. Pembayaran bisa dilakukan melalui beberapa channel bank. Kamu juga bisa memanfaatkan mobile banking sehingga transaksi tidak perlu keluar rumah sama sekali. Atau, bisa juga melakukan pembayaran melalui Indomaret.

Jika sudah melakukan pembayaran, akan ada notifikasi yang masuk. Artinya, pengesahan STNK sudah selesai. Tinggal menunggu pengiriman dokumen dari PT Pos Indonesia.

Untuk lebih meyakinkan, kamu bisa mengecek dokumen E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik), E-Pengesahan STNK, dan E-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) di beranda aplikasi Signal. Caranya dengan memilih NRKB sesuai kendaraan kamu, lalu data-data tersebut akan langsung keluar. Kamu juga bisa mengunduh E-TBPKP, QR Code E-Pengesahan STNK, dan E-KD sambil menunggu dokumen asli dikirim PT Pos Indonesia.

Beruntung detikcom memiliki dua pengalaman berbeda, yakni dengan cara dikirimkan ke rumah dan mengambil langsung di kantor Samsat.

Pengalaman saya, menggunakan jenis pengiriman SKH, dokumen perpanjangan STNK sampai di rumah dua hari setelah pembayaran pajak kendaraan secara online. Kurir PT Pos Indonesia akan langsung mengantarkan ke alamat rumah. Jadi, proses mengurus STNK ini tak perlu keluar rumah, apalagi jika pembayarannya menggunakan mobile banking. Namun, sayangnya pembayaran via mobile banking yang tersedia terbatas. Channel bank yang tersedia hanya bank dari BUMN dan BUMD. Tapi ada pilihan pembayaran lain lewat Indomaret, Blibli, Dana, maupun Pospay.

Selanjutnya, layaknya pengiriman berkas ke rumah. Bagi detikers yang hendak mengambil penggantian STNK dan pelat nomor dengan menyambangi Samsat secara offline. Para petugas samsat sangat membantu dan sangat mudah. Hanya dengan menanyakan di mana loket tempat pembayaran pajak online, maka petugas akan memberikan tanda stiker sebagai bukti telah melakukan pembayaran pajak. Dan proses ini sangat cepat hanya memakan waktu 5 menit.

Bagaimana detikers, mudah banget bukan membayar pajak melalui sistem online.

Simak Video “Tarif Perpanjang STNK Pakai Samsat Digital Cuma Bayar Rp 10.000“
[Gambas:Video 20detik]
(lth/rgr)

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Tuan Guru Bajang Mundur dari Wakomut BSI, Ini Respons Erick Thohir

Next Post

Penyidikan Dihentikan, Uang Baru Rp 3,7 M Dikembalikan ke Pemilik

Next Post
Penyidikan Dihentikan, Uang Baru Rp 3,7 M Dikembalikan ke Pemilik

Penyidikan Dihentikan, Uang Baru Rp 3,7 M Dikembalikan ke Pemilik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Butuh Panduan Khusus Permudah Investor Nilai Saham Perusahaan Digital

Butuh Panduan Khusus Permudah Investor Nilai Saham Perusahaan Digital

15 Juni 2022

Perjuangan Mantri BRI Beri Akses Perbankan Masyarakat di Pulau Selaru

10 Oktober 2022
Transaksi Bank BUMN dengan Pengepul Uang Baru Terjadi Sejak 2018

Transaksi Bank BUMN dengan Pengepul Uang Baru Terjadi Sejak 2018

26 April 2022
Bank Indonesia Cabut Sejumlah Uang Rupiah Lama, Ini Daftar Pecahan yang Tak Berlaku Lagi

Bank Indonesia Cabut Sejumlah Uang Rupiah Lama, Ini Daftar Pecahan yang Tak Berlaku Lagi

30 Oktober 2025
Pengamat Puji Peran BP Tapera dalam Pembiayaan Perumahaan

Pengamat Puji Peran BP Tapera dalam Pembiayaan Perumahaan

16 Oktober 2023
Daftar Bansos dari Jokowi Tahun 2022, Lengkap

Daftar Bansos dari Jokowi Tahun 2022, Lengkap

19 Agustus 2022
Perkuat Ketangguhan Hadapi Bencana, BRI & BNPB Gelar Latihan Kedaruratan

Perkuat Ketangguhan Hadapi Bencana, BRI & BNPB Gelar Latihan Kedaruratan

5 Juni 2023

Terungkap! Bank BUMN Dominasi Pembayaran PNBP

8 Juni 2023

2 Strategi BRI Genjot Inklusi Keuangan di Indonesia

26 Oktober 2022

Riset BRI: Hal Ini Jadi Faktor Penting Genjot Kredit, Bukan Bunga Murah

26 Januari 2023

BRI Catat Pengguna Layanan Super Apps BRImo Meningkat hingga 60%

21 November 2023

Tak Punya Rekening Bank, Bisa Transfer Duit di PT Pos Pakai Ini

8 Februari 2023

Jelang Ramadhan, Pemprov DKI Pantau Stok dan Harga Pangan di Pasar

20 Februari 2023

Kerja Senyap Si Kancil, Ahli Reparasi Perahu Nelayan di Anambas

22 Agustus 2022

bank bjb Raih Penghargaan ARA 2022 Kategori Perusahaan Go Publik Keuangan

30 November 2023

Polisi Usut Dugaan Oknum Pegawai Bank Sulselbar Tilap Dana Nasabah Rp 10 M

8 November 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile