bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Mei 15, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Bayar Pajak Secara Online tapi STNK Baru Harus Diambil ke Samsat! Tenang, Mudah Kok

admin by admin
6 Agustus 2022
in info Bank
0
Bayar Pajak Secara Online tapi STNK Baru Harus Diambil ke Samsat! Tenang, Mudah Kok
Jakarta –

Canggihnya teknologi saat ini semakin memudahkan kita berinteraksi, hal ini juga berlaku bagi detikers yang hendak membayar pajak kendaraan. Karena Korlantas Polri saat ini telah menyediakan layanan perpanjang STNK secara online. Proses perpanjang STNK online ini dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal.

Bahkan saat detikers sudah melakukan pembayaran online, namun berkas tidak bisa dikirim ke alamat domisili detikers, jangan khawatir, prosesnya sangat mudah dan cepat. Penasaran simak ulasannya berikut ini.

DI saat detikers hendak melakukan pembayaran pajak secara online, detikers pastikan harus mengunduh Aplikasi Signal pada ponsel yang berbasis Android maupun iOS. Kini, aplikasi Signal sudah tersedia di Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mengunduh aplikasi, detikers diminta untuk melakukan verifikasi dengan menggunakan e-KTP dan foto wajah. Setelah selesai verifikasi, kamu sudah bisa memanfaatkan layanan perpanjang STNK secara online. Untuk diketahui, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal ini hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Sementara untuk penggantian STNK dan pelat nomor tetap harus mengunjungi Samsat secara offline.

Sebelum memulai proses perpanjangan STNK, sebaiknya detikers mendaftarkan kendaraan bermotor yang detikers miliki. Masukkan data-data kendaraan bermotor seperti pelat nomor dan lima digit trakhir nomor rangka. Setelah terdaftar, kendaraan kamu otomatis akan terdata di dalam aplikasi.

Untuk proses perpanjangan STNK, kamu bisa langsung klik pendaftaran pengesahan STNK. Lalu pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK. Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman jika ingin dikirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Kalau ingin ambil sendiri juga bisa langsung di kantor Samsat. Kemudian konfirmasi data, di sana juga tertulis informasi biaya.

Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk Perpanjang STNK OnlineAplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk Perpanjang STNK Online Foto: Rangga Rahadiansyah/detikcom

Jika kamu tak ingin keluar rumah sama sekali untuk proses perpanjangan STNK menggunakan aplikasi Signal, maka gunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia. Kamu bisa memilih jenis pengirimannya. Ada jenis pengiriman SKH (dokumen kilat khusus Signal Korlantas), ada juga jenis pengiriman Express (dokumen express khusus Signal Korlantas). Jenis pengiriman Express akan lebih cepat sampai rumah, harganya pun lebih mahal Rp 9.000 dibanding SKH.

Setelah memilih jenis pengiriman, kamu bisa melanjutkan transaksi. Pembayaran bisa dilakukan melalui beberapa channel bank. Kamu juga bisa memanfaatkan mobile banking sehingga transaksi tidak perlu keluar rumah sama sekali. Atau, bisa juga melakukan pembayaran melalui Indomaret.

Jika sudah melakukan pembayaran, akan ada notifikasi yang masuk. Artinya, pengesahan STNK sudah selesai. Tinggal menunggu pengiriman dokumen dari PT Pos Indonesia.

Untuk lebih meyakinkan, kamu bisa mengecek dokumen E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik), E-Pengesahan STNK, dan E-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) di beranda aplikasi Signal. Caranya dengan memilih NRKB sesuai kendaraan kamu, lalu data-data tersebut akan langsung keluar. Kamu juga bisa mengunduh E-TBPKP, QR Code E-Pengesahan STNK, dan E-KD sambil menunggu dokumen asli dikirim PT Pos Indonesia.

Beruntung detikcom memiliki dua pengalaman berbeda, yakni dengan cara dikirimkan ke rumah dan mengambil langsung di kantor Samsat.

Pengalaman saya, menggunakan jenis pengiriman SKH, dokumen perpanjangan STNK sampai di rumah dua hari setelah pembayaran pajak kendaraan secara online. Kurir PT Pos Indonesia akan langsung mengantarkan ke alamat rumah. Jadi, proses mengurus STNK ini tak perlu keluar rumah, apalagi jika pembayarannya menggunakan mobile banking. Namun, sayangnya pembayaran via mobile banking yang tersedia terbatas. Channel bank yang tersedia hanya bank dari BUMN dan BUMD. Tapi ada pilihan pembayaran lain lewat Indomaret, Blibli, Dana, maupun Pospay.

Selanjutnya, layaknya pengiriman berkas ke rumah. Bagi detikers yang hendak mengambil penggantian STNK dan pelat nomor dengan menyambangi Samsat secara offline. Para petugas samsat sangat membantu dan sangat mudah. Hanya dengan menanyakan di mana loket tempat pembayaran pajak online, maka petugas akan memberikan tanda stiker sebagai bukti telah melakukan pembayaran pajak. Dan proses ini sangat cepat hanya memakan waktu 5 menit.

Bagaimana detikers, mudah banget bukan membayar pajak melalui sistem online.

Simak Video “Tarif Perpanjang STNK Pakai Samsat Digital Cuma Bayar Rp 10.000“
[Gambas:Video 20detik]
(lth/rgr)

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Tuan Guru Bajang Mundur dari Wakomut BSI, Ini Respons Erick Thohir

Next Post

Penyidikan Dihentikan, Uang Baru Rp 3,7 M Dikembalikan ke Pemilik

Next Post
Penyidikan Dihentikan, Uang Baru Rp 3,7 M Dikembalikan ke Pemilik

Penyidikan Dihentikan, Uang Baru Rp 3,7 M Dikembalikan ke Pemilik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kini Bisa Lho Beli Apartemen DP 0% di Bintaro

Kini Bisa Lho Beli Apartemen DP 0% di Bintaro

27 September 2023
Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina Mulai Hari Ini Jam 12 Siang

Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina Mulai Hari Ini Jam 12 Siang

5 Juni 2023
RUPST PGN 2023 Sepakati Besaran Dividen 70% dari Laba Bersih 2022

RUPST PGN 2023 Sepakati Besaran Dividen 70% dari Laba Bersih 2022

3 Juni 2023
Jaksa Sita Duit 9 Mata Uang dari Achsanul Qosasi Tersangka BTS

Jaksa Sita Duit 9 Mata Uang dari Achsanul Qosasi Tersangka BTS

14 November 2023
Perkuat Ketangguhan Hadapi Bencana, BRI & BNPB Gelar Latihan Kedaruratan

Perkuat Ketangguhan Hadapi Bencana, BRI & BNPB Gelar Latihan Kedaruratan

5 Juni 2023
Kisah Perempuan Lulusan Universitas Negeri Rintis Bisnis Kue Beromzet Jutaan

Kisah Perempuan Lulusan Universitas Negeri Rintis Bisnis Kue Beromzet Jutaan

5 Juni 2023
6 Beasiswa UGM untuk Sarjana-Sarjana Terapan di Maret 2023, Ini Rinciannya

6 Beasiswa UGM untuk Sarjana-Sarjana Terapan di Maret 2023, Ini Rinciannya

14 Maret 2023

BRI Kembali Jadi Sponsor Liga 1

27 Juni 2023

Daftar Momen Jokowi Jengkel, Terbaru Gara-gara Impor

27 Maret 2022

Di Podcast BRILIANPRENEUR, Gading Dorong Milenial Jadi Content Creator

25 Desember 2021

Resiliensi Dinilai Tinggi, BRI Dinobatkan Jadi BUMN Terbaik

16 Desember 2021

Pabrik Katalis Siap Dibangun di Karawang, Nilai Investasi Rp 286 M

16 Maret 2022

Laju Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diproyeksikan Tetap Kuat di Kuartal III dan IV 2025

10 Oktober 2025

Biar Nggak Kelewatan, Cek Dulu Namamu di Penerima BLT Rp 1 Juta

26 Mei 2022

Susi Pudjiastuti: Jualan Ikan, Bikin Maskapai hingga Pernah Jadi Menteri

22 September 2022

Eks Dirut Bank Jambi Didakwa Manipulasi Surat Utang Berujung Gagal Bayar

6 September 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile