bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, Mei 24, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Beli Motor-Mobil Listrik Bisa DP 0%! Cek di sini Rinciannya

admin by admin
30 November 2022
in info Bank
0
Beli Motor-Mobil Listrik Bisa DP 0%! Cek di sini Rinciannya
Jakarta –

Otoritas Jasa Keuangan merinci berbagai insentif untuk mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Insentif ini terdiri dari sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Berbagai insentif itu dikeluarkan untuk meningkatkan peranan Industri Jasa Keuangan dalam mendukung program KBLBB baik untuk pembelian KBLBB maupun pengembangan industri hulu KBLBB.

1. Insentif perbankan berupa:

a. Relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75% yang dikeluarkan sejak tahun 2020 dan telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

b. Relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.

c. Penegasan bahwa penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan (POJK 51/2017) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.

d. Pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK (dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD).

2. Di bidang IKNB (leasing dll) insentif berupa:

A.Untuk Perusahaan Pembiayaan:

I. Penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi KBLBB dapat diberikan relaksasi bobot risiko aset yang Disesuaikan menjadi 50 persen, berlaku untuk pembiayaan yang dibukukan terhitung sejak 18 November 2022 sampai dengan 31 Desember 2023.

II. Penilaian kualitas pembiayaan untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah sesuai POJK 35/2018 dan POJK 10/2019.

III. Penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017.

IV. Penyaluran dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP) sesuai POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35/2018) dan POJK No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (POJK 10/2019).

V. Uang muka untuk pembelian KBLBB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 (nol) persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019.

Di halaman berikutnya soal insentif terhadap pasar modal dan asuransi. Langsung klik

Lihat juga Video: Ketika Toyota bZ4X Dites Tabrak Secara Ekstrem, Bagaimana Hasilnya?

[Gambas:Video 20detik]

Previous Post

Cara Baru BTN Bersih-bersih Aset Bermasalah

Next Post

Jenazah Polisi Korban Penembakan di Yahukimo Dipulangkan ke Barru Sulsel

Next Post
Jenazah Polisi Korban Penembakan di Yahukimo Dipulangkan ke Barru Sulsel

Jenazah Polisi Korban Penembakan di Yahukimo Dipulangkan ke Barru Sulsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Potret Anak-anak Sekolah di Pulau Terluar

13 Oktober 2022
Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak di BI, Simak di Sini!

Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak di BI, Simak di Sini!

15 September 2022
1.400 Karyawan di Banyuwangi akan Dipermudah dengan Layanan Ini

1.400 Karyawan di Banyuwangi akan Dipermudah dengan Layanan Ini

27 Mei 2023
Awas Kejahatan Skimming! Segera Ganti ke Kartu Debit Chip

Awas Kejahatan Skimming! Segera Ganti ke Kartu Debit Chip

26 Oktober 2021

Perjuangan Mantri BRI Tembus Hutan Sawit Kalimantan

27 September 2022
Bagaimana Sejarah KPR di Indonesia? Cek di Sini

Bagaimana Sejarah KPR di Indonesia? Cek di Sini

12 Desember 2021
Peringati Harpernas, BUMN Tebar Promo Beli Apartemen Rp 750 Ribu Bisa Akad

Peringati Harpernas, BUMN Tebar Promo Beli Apartemen Rp 750 Ribu Bisa Akad

26 Agustus 2023

BRI Terbitkan Obligasi Hijau Rp 5 Triliun

24 Juni 2022

Potensi Bank Syariah Bisa Digeber Pakai Cara Ini

6 Desember 2022

Sri Mulyani hingga Ida Fauziyah Kompak Berkebaya di Sidang Tahunan MPR

16 Agustus 2023

Cara Dapat BLT Gaji Rp 1 Juta yang Mau Cair

27 Mei 2022

BNI Perkenalkan KCP MDS KBUMN sebagai Thematic Outlet

14 April 2023

Bank Mandiri Raih Juara 1 Perusahaan Go Publik Keuangan ARA 2022

28 November 2023

Amy Schumer Makes It Official With Her New Chef Boyfriend

24 Agustus 2021

Bina UMKM di 20 Daerah, Menteri Investasi Apresiasi Mitra Swasta & BUMN

26 Desember 2022

4 Jurus BRI Dukung Pelaku UMKM Naik Kelas

5 November 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile