bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Kamis, Mei 22, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Beli Rumah Bisa Pakai BPJS Loh, Begini Caranya

admin by admin
21 Juni 2022
in info Bank
0
Beli Rumah Bisa Pakai BPJS Loh, Begini Caranya

Jakarta –

Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan tabungan asuransi untuk hari tua saat seorang pekerja mencapai usia pensiun. Namun tahu kah kamu bahwa program JHT ini memiliki manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah?

Perlu diketahui bahwa peserta JHT bisa membeli rumah dengan memanfaatkan layanan ini, bahkan dengan bunga kompetitif dengan bunga yang terjangkau. Ini menggunakan layanan kredit kepemilikan rumah BPJS Ketenagakerjaan, melalui Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Penetapan bunga untuk KPR mengacu pada Seven Days Repo Rate Bank Indonesia (BI7DRR), ditambah margin bunga dari BPJamsostek dan perbankan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Pembayaran akan disalurkan oleh bank-bank BUMN (Himbara) yakni, BRI, BNI, BTN dan Mandiri serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang telah bekerja sama dengan BPJamsostek.

Sebelumnya Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa adanya MLT berupa pembiayaan rumah ini, akan semakin memperbesar manfaat kepesertaan BPJamsostek bagi para pekerja.

Anggoro menegaskan MLT Program JHT ini bisa dipergunakan oleh para peserta JHT dengan beberapa syarat, antara lain belum memiliki rumah, terdaftar sebagai peserta JHT selama minimal 1 tahun.

Selan itu, harus tertib administrasi, aktif membayar iuran, serta perusahaan tempat bekerja bukan Perusahaan Daftar Sebagian.

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo menambahkan, dari sisi perbankan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPR adalah sama seperti nasabah pada umumnya. Bank akan meninjau kemampuan peserta dalam membayar cicilan, serta riwayat kredit (BI Checking) dari peserta JHT yang mengajukan pembiayaan.

Bagaimana beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan?

Untuk mengikuti program MLT adalah peserta harus terlebih dahulu mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur. Nantinya, kantor cabang tersebut akan melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.

Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, kantor cabang BPJS Kesehatan akan memverifikasi lagi kepesertaan, agar sesuai dengan persyaratan dan mengirimkan formulir persetujuan kepada kantor cabang bank penyalur.

Selanjutnya, bank penyalur melakukan kredit dan merealisasikan kredit. Peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka, pembayaran uangnya bisadilakukan secara mandiri.

Program MLT sendiri tidak memiliki batasan upah, iuran, atau minimal JHT peserta. Selama memenuhi syarat, para peserta berhak mendapatkan fasilitas MLT.

Sementara itu, Direktur Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan diciptakannya Permenaker 17/2021 adalah hasil dari evaluasi bersama antara pemerintah dan stakeholder lainnya terkait MLT Program JHT yang sebelumnya telah diatur.

Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mengupayakan agar seluruh masyarakat, khususnya kalangan pekerja bisa mempunyai hunian sendiri. MLT tersebut bisa dikatakan sebagai fasilitas dari pemerintah, untuk memudahkan para pekerja membeli rumah dengan harga yang terjangkau.

Demikian informasi tentang cara beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu ya!

(fdl/fdl)

Previous Post

Cara Beli Rumah Pakai BPJS

Next Post

Bank Dunia Prediksi Subsidi PLN dan Pertamina Jadi 1,5% PDB, Ini Penyebabnya

Next Post
Bank Dunia Prediksi Subsidi PLN dan Pertamina Jadi 1,5% PDB, Ini Penyebabnya

Bank Dunia Prediksi Subsidi PLN dan Pertamina Jadi 1,5% PDB, Ini Penyebabnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sri Mulyani Umumkan Tarif PPN Tetap 11 Persen, Stimulus Ekonomi Berlanjut

Sri Mulyani Umumkan PPN Tetap 11 Persen, Stimulus Ekonomi Berlanjut

2 Januari 2025
Sosok Ari Soemarno, Mantan Dirut Pertamina yang Telah Tutup Usia

Sosok Ari Soemarno, Mantan Dirut Pertamina yang Telah Tutup Usia

14 November 2022
4 Jurus BRI Dukung Pelaku UMKM Naik Kelas

4 Jurus BRI Dukung Pelaku UMKM Naik Kelas

5 November 2023
Polisi Usut Dugaan Oknum Pegawai Bank Sulselbar Tilap Dana Nasabah Rp 10 M

Polisi Usut Dugaan Oknum Pegawai Bank Sulselbar Tilap Dana Nasabah Rp 10 M

8 November 2022
Keluarga Pejuang Reformasi Dapat Rumah dari Erick Thohir, Alumni Buka Suara

Keluarga Pejuang Reformasi Dapat Rumah dari Erick Thohir, Alumni Buka Suara

27 April 2022
Wow! Kemenkeu Ciptakan ‘Bank Dunia’ buat Pemda

Wow! Kemenkeu Ciptakan ‘Bank Dunia’ buat Pemda

8 Februari 2023

Mengenal Achieng, Mantri BRI yang Mendigitalisasi Warga di Ujung Bulukumba

23 November 2023

Mau Dipakai 2024, Pembangunan Istana Negara di IKN Sudah 33,9%

1 November 2023

Layanan BSI Kena Serangan Siber, Nasabah Harus Gimana?

10 Mei 2023

Dukung PMI, BNI Optimalkan Program KAMI

5 November 2021

Ke Mana Arah Agenda Transisi Energi di Tahun Politik?

2 Februari 2023

5 Poin Putusan Hakim di Kasus Terapis Wanita Bandung Terima Duit Panas

15 April 2022

Diincar Banyak Orang, Segini Harga Jual Uang Kertas Rp 100 Pinisi Cetakan 1992

30 November 2022

Erick Thohir Ungkap Gaji Agen BRILink Bisa Kalahkan Menteri

20 Januari 2023

Susi Pudjiastuti: Jualan Ikan, Bikin Maskapai hingga Pernah Jadi Menteri

22 September 2022

Sokong Ekonomi Komunitas, BNI Raih TJSL BUMN Award 2022

3 Oktober 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile