bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, Agustus 2, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Beli Rumah Bisa Pakai BPJS Loh, Begini Caranya

admin by admin
21 Juni 2022
in info Bank
0
Beli Rumah Bisa Pakai BPJS Loh, Begini Caranya

Jakarta –

Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan tabungan asuransi untuk hari tua saat seorang pekerja mencapai usia pensiun. Namun tahu kah kamu bahwa program JHT ini memiliki manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah?

Perlu diketahui bahwa peserta JHT bisa membeli rumah dengan memanfaatkan layanan ini, bahkan dengan bunga kompetitif dengan bunga yang terjangkau. Ini menggunakan layanan kredit kepemilikan rumah BPJS Ketenagakerjaan, melalui Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Penetapan bunga untuk KPR mengacu pada Seven Days Repo Rate Bank Indonesia (BI7DRR), ditambah margin bunga dari BPJamsostek dan perbankan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Pembayaran akan disalurkan oleh bank-bank BUMN (Himbara) yakni, BRI, BNI, BTN dan Mandiri serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang telah bekerja sama dengan BPJamsostek.

Sebelumnya Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa adanya MLT berupa pembiayaan rumah ini, akan semakin memperbesar manfaat kepesertaan BPJamsostek bagi para pekerja.

Anggoro menegaskan MLT Program JHT ini bisa dipergunakan oleh para peserta JHT dengan beberapa syarat, antara lain belum memiliki rumah, terdaftar sebagai peserta JHT selama minimal 1 tahun.

Selan itu, harus tertib administrasi, aktif membayar iuran, serta perusahaan tempat bekerja bukan Perusahaan Daftar Sebagian.

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo menambahkan, dari sisi perbankan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPR adalah sama seperti nasabah pada umumnya. Bank akan meninjau kemampuan peserta dalam membayar cicilan, serta riwayat kredit (BI Checking) dari peserta JHT yang mengajukan pembiayaan.

Bagaimana beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan?

Untuk mengikuti program MLT adalah peserta harus terlebih dahulu mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur. Nantinya, kantor cabang tersebut akan melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.

Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, kantor cabang BPJS Kesehatan akan memverifikasi lagi kepesertaan, agar sesuai dengan persyaratan dan mengirimkan formulir persetujuan kepada kantor cabang bank penyalur.

Selanjutnya, bank penyalur melakukan kredit dan merealisasikan kredit. Peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka, pembayaran uangnya bisadilakukan secara mandiri.

Program MLT sendiri tidak memiliki batasan upah, iuran, atau minimal JHT peserta. Selama memenuhi syarat, para peserta berhak mendapatkan fasilitas MLT.

Sementara itu, Direktur Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan diciptakannya Permenaker 17/2021 adalah hasil dari evaluasi bersama antara pemerintah dan stakeholder lainnya terkait MLT Program JHT yang sebelumnya telah diatur.

Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mengupayakan agar seluruh masyarakat, khususnya kalangan pekerja bisa mempunyai hunian sendiri. MLT tersebut bisa dikatakan sebagai fasilitas dari pemerintah, untuk memudahkan para pekerja membeli rumah dengan harga yang terjangkau.

Demikian informasi tentang cara beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu ya!

(fdl/fdl)

Previous Post

Cara Beli Rumah Pakai BPJS

Next Post

Bank Dunia Prediksi Subsidi PLN dan Pertamina Jadi 1,5% PDB, Ini Penyebabnya

Next Post
Bank Dunia Prediksi Subsidi PLN dan Pertamina Jadi 1,5% PDB, Ini Penyebabnya

Bank Dunia Prediksi Subsidi PLN dan Pertamina Jadi 1,5% PDB, Ini Penyebabnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Siap-siap! Ada Lelang Produk UMKM x Desainer di BRILIANPRENEUR 2021

Siap-siap! Ada Lelang Produk UMKM x Desainer di BRILIANPRENEUR 2021

9 Desember 2021
Momentum KTT ASEAN, Erick Thohir Dorong BUMN Ekspansi Bisnis

Momentum KTT ASEAN, Erick Thohir Dorong BUMN Ekspansi Bisnis

4 September 2023
Said Abdullah Sebut PPN Rumah Gratis & BLT El Nino Tak Cukup untuk Rakyat

Said Abdullah Sebut PPN Rumah Gratis & BLT El Nino Tak Cukup untuk Rakyat

25 Oktober 2023
1 Tahun Beroperasi, Ini Kontribusi Holding UMi buat Ekonomi Warga RI

1 Tahun Beroperasi, Ini Kontribusi Holding UMi buat Ekonomi Warga RI

14 September 2022
Fraksi Gerindra di Komisi VI Terima Audiensi Aliansi Vendor Barata

Fraksi Gerindra di Komisi VI Terima Audiensi Aliansi Vendor Barata

19 November 2021
Texmaco PHP Bayar Utang Rp 29 T Sejak 98, Begini Kronologinya

Texmaco PHP Bayar Utang Rp 29 T Sejak 98, Begini Kronologinya

23 Desember 2021
BRI Beri Bantuan Renovasi Gedung Sekolah SD di Kalimantan Utara

BRI Beri Bantuan Renovasi Gedung Sekolah SD di Kalimantan Utara

15 Mei 2023

Pokdarwis Banyuwangi Berkumpul Bahas Kesiapan Sambut Wisata Akhir Tahun

19 Oktober 2022

Cerita di Balik Pergantian Dirut PLN dari Zulkifli ke Mas Darmo

13 Desember 2021

Erick Thohir Targetkan 30 Ribu UMKM Go Online, Gandeng GOTO-Shopee

29 Agustus 2022

Transmart Trans Icon Surabaya Diserbu Pemburu Diskon Full Day Sale

22 Agustus 2023

Vertu Harmoni Jakarta Persembahkan A Journey to The Middle East

16 Maret 2023

Begini Infrastruktur di Ujung Negeri Pulau Selaru

14 Oktober 2022

Patung Soekarno Hiasi Lanskap Kepulauan Tanimbar

4 Oktober 2022

Mengenal Sistem MLFF yang Akan Diterapkan di Tol Bali Mandara

16 Februari 2023

Taspen Sediakan Program Cicilan Rumah buat ASN Korpri

18 Juni 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile