Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa membeli rumah dengan menggunakan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Program tersebut menggunakan layanan kredit kepemilikan rumah BPJS Ketenagakerjaan, melalui Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
dikutip dari detikFinance, Selasa (21/6/2022), penetapan bunga untuk KPR mengacu pada Seven Days Repo Rate Bank Indonesia (BI7DRR), ditambah margin bunga dari BPJamsostek dan perbankan. Aturannya tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.
Proses pembayarannya akan disalurkan oleh bank-bank BUMN (Himbara) yaitu BRI, BNI, BTN dan Mandiri serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang telah bekerja sama dengan BPJamsostek. Adanya MLT berupa pembiayaan rumah ini makin memperbesar manfaat kepesertaan BPJamsostek bagi para pekerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan menjelaskan MLT Program JHT ini bisa dipergunakan para peserta JHT. Syaratnya yaitu belum memiliki rumah, terdaftar sebagai peserta JHT selama minimal satu tahun. Peserta harus tertib administrasi, aktif membayar iuran, dan perusahaan tempat bekerja bukan Perusahaan Daftar Sebagian.
Dari sisi perbankan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPR ialah sama dengan nasabah pada umumnya. Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo menjelaskan pihak akan meninjau kemampuan peserta dalam membayar cicilan, serta riwayat kredit (BI Checking) dari peserta JHT yang mengajukan pembiayaan.