Polri saat ini telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran akan direkam melalui kamera baik yang terpasang di jalan maupun kamera mobile.
Pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian sesuai data di kendaraan yang terekam. Warga yang tidak merasa melakukan pelanggaran bisa melakukan sanggahan. Adapun warga yang memang merasa melakukan pelanggaran dan mengonfirmasi kesalahannya akan mendapatkan kode virtual untuk pembayaran tilang.
Adapun kode virtual yang diberikan itu pada dasarnya merupakan kode dari BRI Virtual Account (BRIVA). Pembayaran bisa dilakukan melalui kantor BRI maupun ATM BRI.
Namun pembayaran tilang itu ternyata juga bisa dilakukan melalui ATM semua bank. Hal ini akan memudahkan pelanggar untuk membayar tilang elektronik.
Dilansir dari laman resmi Polri, berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar ETLE
Melalui Teller BRI
- Ambil nomor antrean transaksi teller dan isi slip setoran
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom (Nomor Rekening) dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Melalui ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Cara lain untuk membayar tilang ETLE di halaman berikutnya