Jambi –
Gubernur Jambi Al Haris tak akan merombak jajaran komisaris maupun direksi Bank Jambi usai Dirut Yunsak El Halcon jadi tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi Rp 310 M. Menurutnya persoalan korupsi tersebut merupakan masalah pribadi.
“Jadi ini saya menilai bahwa itu murni masalah hukum ya, dan masalah hukum ini bukan masalah hukum di lembaga Bank Jambi-nya, tapi pribadi atau individu yang bersangkutan jadi saya rasa tidak ada persoalan di jajaran komisaris maupun direksi,” kata Al Haris, Kamis (11/5/2023).
Penahanan Dirut Bank Jambi oleh Kejaksaan Tinggi Jambi itu karena yang bersangkutan diduga korupsi dalam kasus gagal bayar Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah PT SNP pada 2017-2018.
Meski El Halcon ditahan, Al Haris memastikan aktivitas bank pembangunan daerah (BPD) Jambi tersebut masih berjalan normal tanpa kendala.
Bahkan, selaku Gubernur Jambi, Al Haris juga sudah melaksanakan rapat dengan seluruh jajaran pengurus di Bank Jambi. Ia juga menekankan agar semua aktivitas berjalan seperti biasa.
“Roda ekonomi manajemen Bank Jambi tetap berjalan semuanya, saya kira ini tak ada masalah dan Bank Jambi tak ada persoalan, tetap fokus dengan nasabah dan lainnya, dan yang bersangkutan (El Halcon) tetap fokus menghadapi itu semua,” ujar Al Haris.
Al Haris juga memastikan tidak akan melakukan perombakan atau pergantian besar-besaran pada jajara komisaris maupun direksi di Bank Jambi dan menilai seluruh direksi Bank Jambi saat ini bertugas dengan baik.
“Kalau untuk itu (pergantian) saya rasa tidak ada ya, semuanya masih bagus kok tak ada masalah. Kalau untuk siapa pengganti Dirut-nya sementara ini kan sudah ditunjuk Plt, ini juga untuk mengisi kekosongan di sana kan,” ucap Haris.
Diberitakan sebelumnya, Dirut Bank Jambi ditetapkan tersangka dan ditahan karena korupsi. Dia juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh jaksa dalam kasus tersebut.
“Iya selain disangkakan kasus korupsi, tersangka (Dirut Bank Jambi) juga akan dilakukan penyidikan dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kajati Jambi, Elan Suherlan, Selasa (9/5/2023).
Selain El Halcon, ada 3 tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni LD Selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP).
Kemudian, DS (Selaku Direktur Investment Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019), dan AI (Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019.
Dijelaskan Elan Suherlan, di 2017-2018, Bank Jambi telah melakukan investasi penempatan dana dalam bentuk pembelian MTN. Dalam proses penerbitannya, PT SNP selaku penerbit telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi sehingga perusahaan terlihat sehat dan punya prospek yang bagus.
“Padahal sejak tahun 2010, PT SNP telah mengalami kesulitan keuangan, terlihat dari neraca keuangan bahwa lebih besar pengeluaran dari pada pemasukan,” sebut Elan.
Kemudian, PT MNC sekuritas menerbitkan info momerandum yang disampaikan kepada calon investor, salah satunya Bank Jambi.
“Di kasus ini PT MNC juga menerima keuntungan sebesar 0,5-1 persen,” ujar Elan.
Selain itu, kata Elan, ada pemberian keuntungan tak resmi sebesar 3 persen.
“Jadi fee 3 persen ini yang diberikan PT MNC untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan pemberian rumah, uang, mobil, moge, tabungan dan ATM serta biaya perjalanan ke luar negeri ke pihak yang ada di Bank 9 Jambi, sehingga Bank 9 Jambi mau membeli MTN ini tanpa prosedur yang seharusnya,” sebutnya.
Terhadap kerugian ini, tim penyidik telah berusaha untuk mengembalikannya dan mendapatkan aset yang nantinya akan dijadikan pengembalian kerugian negara.
“Kami sudah menyita aset berupa 1 unit rumah mewah di Bintaro Jaya, Tangerang seharga kurang lebih Rp 7 miliar,” terang Elan
Simak Video “Penampakan Macet di Jambi, Aktivitas Batu Bara Dihentikan Lagi“
[Gambas:Video 20detik]
(nkm/nkm)