bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Rabu, Juni 24, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Libatkan Oknum Pegawai Bank

admin by admin
13 Juli 2022
in info Bank
0
Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Libatkan Oknum Pegawai Bank

Jakarta –

Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang menyasar keluarga Nirina Zubir. Salah satu tersangka adalah Ahmad Efrilliatio Ordiba, yang merupakan oknum karyawan bank BUMN.

Ahmad Efrilliatio Ordiba, bersama tersangka Moch Syaf Alatas dan Cito, berperan dalam melakukan proses balik nama sertifikat hak milik keluarga Nirina Zubir secara sepihak.

“Tersangka Moh Syaf Alatas berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap sertifikat hak milik dengan pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulpan merinci lebih jelas peran oknum pegawai bank BUMN Ahmad Efrilliatio Ordiba. Efrilianto ini mendapatkan keuntungan dari tersangka Riri Khasmita dan Notaris Farida.

“Berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka. Setelah pencairan kredit, uang hasil pencairan dibagikan oleh tersangka Ahmad kepada penyedia dana, tersangka Riri Khasmita dan notaris Farida. Tersangka Ahmad mendapatkan keuntungan dari pencairan tersebut,” beber Zulpan.

Satu tersangka baru berikutnya bernama Cito. Tersangka Cito berperan dalam pembuatan surat kuasa palsu yang seolah-olah berasal ibu Nirina Zubir.

“Berperan dalam membuat surat kuasa palsu seolah-olah mendapatkan kuasa dari Cut Indira Martini (ibu Nirina Zubir) bersama dengan tersangka Faridah membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara,” terang Zulpan.

Satu pelaku lainnya bernama Ray Alexander Putra yang saat ini masih berstatus DPO. Pelaku Ray berperan dalam membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat hak milik keluarga Nirina Zubir.

Tiga tersangka baru itu dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP atas peran dalam membantu tindak pidana terjadi. Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Tiga tersangka baru ini menambah total pelaku yang telah ditangkap polisi dalam kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir. Total ada delapan pelaku yang saat ini telah ditangkap.

Hasil penyelidikan diketahui otak pelaku tindakan itu bernama Riri Khasmita. Riri merupakan mantan asisten mendiang ibu Nirina Zubir.

Lima tersangka awal itu terdiri atas dua klaster. Klaster pertama merupakan para pelaku yang terdiri atas Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto.

Klaster kedua merupakan klaster notaris dengan tersangka bernama Farida, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan. Kelima tersangka itu kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Simak juga ‘Sidang Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Kembali Diundur’:

[Gambas:Video 20detik]

(mea/fjp)

Previous Post

Rupiah Sering ‘Diserang’ Hoaks dari Foto Jokowi Sampai Palu Arit

Next Post

Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Mafia Tanah yang Dilaporkan Nirina Zubir!

Next Post
Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Mafia Tanah yang Dilaporkan Nirina Zubir!

Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Mafia Tanah yang Dilaporkan Nirina Zubir!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Amy Schumer Makes It Official With Her New Chef Boyfriend

24 Agustus 2021
Hikayat Bandeng Pengentas Kemiskinan: Cerita Desa Binaan BSI di Aceh

Hikayat Bandeng Pengentas Kemiskinan: Cerita Desa Binaan BSI di Aceh

27 Desember 2022
Bawa Slogan Baru, Kimia Farma Dorong Perluasan Akses Layanan Kesehatan

Bawa Slogan Baru, Kimia Farma Dorong Perluasan Akses Layanan Kesehatan

10 Juli 2023
Lelang Dinilai Tak Sesuai SOP, Puluhan Nasabah Bank Mesadu ke DPRD Buleleng

Lelang Dinilai Tak Sesuai SOP, Puluhan Nasabah Bank Mesadu ke DPRD Buleleng

6 September 2022
Pertamina Disuntik Dana US$ 3,1 M untuk Proyek RDMP Kilang Balikpapan

Pertamina Disuntik Dana US$ 3,1 M untuk Proyek RDMP Kilang Balikpapan

24 Juni 2023
ZA Tech Jadi Investor Baru BANK

ZA Tech Jadi Investor Baru BANK

7 April 2022
Wamen BUMN: Transisi RI Menuju Ekonomi Digital Terlihat Jelas

Wamen BUMN: Transisi RI Menuju Ekonomi Digital Terlihat Jelas

6 September 2023

Erick Thohir Beberkan 2 Tugas Berat BNI buat Jadi Bank Global

21 Agustus 2023

Ssst, Lapor Pak! Trans 7 Kasih Tau Cara Dapat Tesla, Penasaran?

14 Januari 2022

Pertamina Tampilkan Program Desa Wisata-UMKM di ASEAN Summit 2023

9 Mei 2023

Pemerintah Terbitkan Sukuk ST010 Kupon 6,4%, Begini Cara Belinya

22 Mei 2023

Begini Inisiatif Industri Respons Masalah Sampah, Bisa Ditukar Emas

18 Oktober 2023

MA Sunat Vonis Pembobol Bank Rp 58 Miliar, Alphard-Rumah Dirampas Negara

19 Januari 2022

Kala Erick Thohir Borong Kain Tenun-Kopi di Labuan Bajo

10 Mei 2023

Ada Privilege buat Pemegang Kartu Kredit BRI di Bandara, Apa Saja?

22 Agustus 2023

Rumah Rp 4,3 Miliar Dilelang Jaksa, Begini Jejak Kasus Buronan Eddy Tansil

3 November 2021
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile