bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Selasa, November 4, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Duit Nasabah Hilang Rp 5,8 M, PN Kudus Perintahkan Bank Segera Bayar Kerugian

admin by admin
13 September 2023
in info Bank
0
Duit Nasabah Hilang Rp 5,8 M, PN Kudus Perintahkan Bank Segera Bayar Kerugian

Kudus –

Pengadilan Negeri Kudus memanggil sebuah bank milik pemerintah terkait kasus raibnya uang nasabah sebesar Rp 5,8 miliar. Pengadilan mengingatkan bank tersebut untuk segera mengganti kerugian nasabah.

Dalam kasus tersebut bank milik negara itu telah kalah dan harus mengganti uang nasabah sebagaimana putusan peradilan tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini baru diingatkan dan diperingatkan. Untuk mematuhi isi putusan, nanti dia (pihak bank) tidak mau (menaati putusan) ada proses berikutnya,” jelas juru bicara Pengadilan Negeri Kudus, Rudi Hartoyo kepada wartawan lewat sambungan telepon, Rabu (13/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung di PN Kudus pada siang tadi. Selain pihak bank, perwakilan dari pihak nasabah selaku penggugat juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Menurut Rudi, pihak bank menyampaikan bahwa mereka meminta waktu 8 hari untuk melaksanakan kewajibannya itu.

“Ini waktunya sampai dua kali, itu kewenangan ketua yang melaksanakan, ini SOP pertama dikasih waktu delapan hari, itu nanti dilaksanakan apa tidak,” jelas Rudi.

“Ya nanti ada pelaksanaan eksekusi, tapi setelah ada penghukuman sejumlah bayaran uang, nanti kalau tidak mau mengembalikan ada proses namanya kalau itu contoh per orangnya misalnya punya utang, nah kalau tidak membayar akan disita barang-barang sesuai dengan nominal,” dia melanjutkan.

Namun kata Rudi ada mekanisme sendiri jika pihak perbankan tidak mematuhi putusan kasasi. Sebab tergugat merupakan BUMN.

“Ini kan BUMN, ini badan hukum berupa PT, ini BUMN. Ini nanti ada mekanisme tergantung dari Ketua PN,” ungkap dia.

Kuasa hukum penggugat, Musyafak berharap agar termohon melaksanakan amar putusan. Di mana termohon untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas raibnya uang nasabah senilai Rp 5,8 miliar.

“Kami juga meminta secara tertulis kepada kantor OJK perwakilan Jateng-DIY untuk menegur dan memberikan perintah kepada termohon untuk melaksanakan amar putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya ditemui di PN Kudus siang tadi.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini nasabah bernama Imam Rofii mengaku tabungannya senilai Rp 5,8 miliar raib. Diduga pembobolan uang tersebut diketahui pada 31 Mei 2021. Awalnya Imam akan mengambil uang Rp 20 juta di bank Cabang Karanganyar, Kabupaten Demak. Namun saat itu kartu ATM-nya terblokir.

Imam lalu diminta untuk mengganti kartu ATM baru oleh pihak bank. Setelah diganti ATM baru, Imam mengambil uang senilai Rp 20 juta. Saat itu diketahui saldonya tersisa Rp 128,68 juta. Padahal seharusnya ada saldo Rp 5,95 miliar.

Simak Video “Heboh Hacker LockBit Bocorkan Data Nasabah BSI“
[Gambas:Video 20detik]
(ahr/dil)

Previous Post

Kilas Balik Kemeriahan Pesta Rakyat Simpedes 2023 di Ponorogo

Next Post

Bantu Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja, UGM Buka Mata Kuliah Ini

Next Post
Bantu Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja, UGM Buka Mata Kuliah Ini

Bantu Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja, UGM Buka Mata Kuliah Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ketua DPRD DKI Ungkap Cucunya Kena ISPA gegara Polusi: Semalam Masuk RS

Ketua DPRD DKI Ungkap Cucunya Kena ISPA gegara Polusi: Semalam Masuk RS

16 Agustus 2023
BNI Buka Lowongan Jadi Teller dan Admin, Ini Syaratnya

BNI Buka Lowongan Jadi Teller dan Admin, Ini Syaratnya

1 Maret 2023
Cuan Ratusan Juta Rupiah dari Bisnis Makanan Beku

Cuan Ratusan Juta Rupiah dari Bisnis Makanan Beku

1 Juni 2023
BCA Buka Beasiswa Pendidikan untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syaratnya

BCA Buka Beasiswa Pendidikan untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syaratnya

26 Oktober 2021
Perbasi Luncurkan Emblem Baru yang Lebih Modern

Perbasi Luncurkan Emblem Baru yang Lebih Modern

15 Desember 2021
Ini 3 UMKM Pemenang Top Deals in Business Matching BRILIANPRENEUR 2021

Ini 3 UMKM Pemenang Top Deals in Business Matching BRILIANPRENEUR 2021

23 Desember 2021
BSU 2025 Sebesar Rp600.000 Kembali Dicairkan untuk Jutaan Pekerja

BSU 2025 Sebesar Rp600.000 Kembali Dicairkan untuk Jutaan Pekerja

9 Juli 2025

7 Contoh Surat Lamaran Kerja Beserta Templatenya

7 Juli 2023

Tabungan Mengendap di Bank, Lama-lama Duitnya Ludes?

24 Maret 2022

Update Kasus Rekening PIP Siswa SD Menguap Misterius di Rembang

11 Mei 2022

Iman Mahlil Penyebar QRIS Palsu di Masjid Jakarta-Tangsel Segera Diadili

26 Juli 2023

Platform Qlola by BRI Beri Kemudahan Transaksi buat Nasabah Korporasi

23 Desember 2022

Dana Pihak Ketiga BRI Tumbuh Double Digit, CASA Jadi Pemicunya

29 April 2023

Dukung Pengendalian Moneter-UMKM, BSI Raih 2 Penghargaan BI Award 2022

3 Desember 2022

Jadi Komisaris BRI, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Punya Harta Segini

13 Maret 2023

Amit-amit Saldo Hilang dari Rekening, Lakukan Tips Ini!

25 Maret 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile