bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

KPK Bakal Miskinkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan Pasal Pencucian Uang

admin by admin
12 Juli 2023
in info Bank
0
KPK Bakal Miskinkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan Pasal Pencucian Uang

Jakarta –

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan telah ditahan dalam skandal penanganan perkara di MA. KPK juga membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

“Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Hasbi Hasan saat ini dijerat dengan pasal suap. Dia diduga menerima aliran uang suap dari mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto sebesar Rp 3 miliar. Firli mengatakan penerapan pasal pencucian uang bertujuan mengembalikan dan memulihkan keuangan negara. Pasal itu juga memungkinkan untuk memiskinkan koruptor dengan menyita aset pelaku yang diduga dari hasil korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Firli.

Hasbi Diduga Terima Rp 3 Miliar

KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Hasbi diduga menerima suap Rp 3 miliar.

“DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan) besaran diterima HH kurang lebih sekitar Rp 3 miliar,” kata Firli.

Kasus ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang. Firli mengatakan Heryanto tak puas atas putusan PN Semarang yang membebaskan seorang terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.

Heryanto pun memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Firli menyebut Heryanto juga menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.

Singkat cerita, Dadan bersedia membantu mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee kepada beberapa pihak yang dianggap punya pengaruh di MA. Firli mengatakan Dadan menghubungi Hasbi dan menyampaikan permintaan untuk mengurus putusan kasasi agar sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

“Dalam komunikasi itu, HH (Hasbi Hasan) sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT (Heryanto Tanaka),” ucap Firli.

Putusan kasasi pun akhirnya sesuai yang diinginkan Heryanto, yakni Budiman Gandi dinyatakan bersalah dan dipidana 5 tahun penjara. Firli mengatakan putusan itu muncul atas ‘pengawalan’ Hasbi Hasan dan Dadan.

“Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT (Heryanto Tanaka) pada DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar,” ucap Firli.

Dadan kemudian membagi-bagi uang itu, termasuk jatah Hasbi senilai Rp 3 miliar. Akibat perbuatannya, Hasbi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak Video ‘Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Suap Rp 3 M’:

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/dwia)

Previous Post

Mesin EDC-Layanan e-Commerce BNI Kini Bisa Terima Kartu American Express

Next Post

Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Terima Rp 3 Miliar untuk Urus Perkara

Next Post
Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Terima Rp 3 Miliar untuk Urus Perkara

Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Terima Rp 3 Miliar untuk Urus Perkara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

John Hamenda Ngaku Jadi Korban Mafia Tanah, Harap Laporannya Diusut Tuntas

John Hamenda Ngaku Jadi Korban Mafia Tanah, Harap Laporannya Diusut Tuntas

18 Oktober 2022
BRI Kerja Sama dengan SOGO, Tawarkan Diskon Belanja di Seluruh Outlet

BRI Kerja Sama dengan SOGO, Tawarkan Diskon Belanja di Seluruh Outlet

11 Juni 2023
Rumah BUMN & Startup Plustik Beri Edukasi Pengolahan Sampah di Surakarta

Rumah BUMN & Startup Plustik Beri Edukasi Pengolahan Sampah di Surakarta

6 Juni 2023
Para Bankir BRI Jadi Tim Paduan Suara hingga Sabet Juara di FPSSJK 2023

Para Bankir BRI Jadi Tim Paduan Suara hingga Sabet Juara di FPSSJK 2023

22 November 2023
RUU PPSK Atur Soal Bank Emas, Pengawasan Di Bawah OJK

RUU PPSK Atur Soal Bank Emas, Pengawasan Di Bawah OJK

9 Desember 2022
BNI dan BRI Mau Cabut dari BSI? Ini Kata OJK

BNI dan BRI Mau Cabut dari BSI? Ini Kata OJK

5 September 2023

Segarnya Mata Air Desa Palaes, Bisa Langsung Diminum Lho

24 November 2023

Mantap! BRI Raup Laba Bersih Rp 15 T dalam 3 Bulan

27 April 2023

BTN Mau Caplok Satu Bank Tahun Ini

8 Agustus 2023

15 Jurusan SMK yang Lulusannya Dibutuhkan dan Bergaji Tinggi

18 Juli 2023

Pendaftaran SBMPTN 2022 Buka Hari Ini! Cek Syarat, Cara Daftar, Biaya, Jadwal

23 Maret 2022

Bos BRI Dinobatkan CEO Terbaik Versi CNBC Indonesia Award 2021

16 Desember 2021

Polisi Usut Dugaan Oknum Pegawai Bank Sulselbar Tilap Dana Nasabah Rp 10 M

8 November 2022

Menguak Alasan China Larang iPhone dan Bikin Apple Kelabakan

11 September 2023

7 BUMN Keroyokan Beri ‘Kado’ Buat Petani, Erick Thohir Minta Hal Ini

13 Januari 2022

Bank Mandiri Dorong Layanan Tabungan dan Transaksi Nasabah Bisnis

9 Desember 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile