bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Selasa, Juni 16, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

KPK Bakal Miskinkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan Pasal Pencucian Uang

admin by admin
12 Juli 2023
in info Bank
0
KPK Bakal Miskinkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan Pasal Pencucian Uang

Jakarta –

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan telah ditahan dalam skandal penanganan perkara di MA. KPK juga membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

“Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Hasbi Hasan saat ini dijerat dengan pasal suap. Dia diduga menerima aliran uang suap dari mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto sebesar Rp 3 miliar. Firli mengatakan penerapan pasal pencucian uang bertujuan mengembalikan dan memulihkan keuangan negara. Pasal itu juga memungkinkan untuk memiskinkan koruptor dengan menyita aset pelaku yang diduga dari hasil korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Firli.

Hasbi Diduga Terima Rp 3 Miliar

KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Hasbi diduga menerima suap Rp 3 miliar.

“DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan) besaran diterima HH kurang lebih sekitar Rp 3 miliar,” kata Firli.

Kasus ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang. Firli mengatakan Heryanto tak puas atas putusan PN Semarang yang membebaskan seorang terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.

Heryanto pun memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Firli menyebut Heryanto juga menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.

Singkat cerita, Dadan bersedia membantu mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee kepada beberapa pihak yang dianggap punya pengaruh di MA. Firli mengatakan Dadan menghubungi Hasbi dan menyampaikan permintaan untuk mengurus putusan kasasi agar sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

“Dalam komunikasi itu, HH (Hasbi Hasan) sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT (Heryanto Tanaka),” ucap Firli.

Putusan kasasi pun akhirnya sesuai yang diinginkan Heryanto, yakni Budiman Gandi dinyatakan bersalah dan dipidana 5 tahun penjara. Firli mengatakan putusan itu muncul atas ‘pengawalan’ Hasbi Hasan dan Dadan.

“Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT (Heryanto Tanaka) pada DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar,” ucap Firli.

Dadan kemudian membagi-bagi uang itu, termasuk jatah Hasbi senilai Rp 3 miliar. Akibat perbuatannya, Hasbi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak Video ‘Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Suap Rp 3 M’:

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/dwia)

Previous Post

Mesin EDC-Layanan e-Commerce BNI Kini Bisa Terima Kartu American Express

Next Post

Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Terima Rp 3 Miliar untuk Urus Perkara

Next Post
Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Terima Rp 3 Miliar untuk Urus Perkara

Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Terima Rp 3 Miliar untuk Urus Perkara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Passion vs Kerja? Ini Kisah Fitra Eri Sukses Jalani Keduanya Sekaligus

Passion vs Kerja? Ini Kisah Fitra Eri Sukses Jalani Keduanya Sekaligus

1 November 2021
Urus Izin Konser Bakal Makin Sat-set, Selesai dalam 7 Hari

Urus Izin Konser Bakal Makin Sat-set, Selesai dalam 7 Hari

9 November 2023
Viral Nasabah Robek Buku Tabungan Gegara Saldo Berkurang, BRI Buka Suara

Viral Nasabah Robek Buku Tabungan Gegara Saldo Berkurang, BRI Buka Suara

26 Juni 2022
Nggak Pakai Antre, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Mudah dan Cepat!

Nggak Pakai Antre, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Mudah dan Cepat!

1 November 2021
Animo Tinggi, Program Aku Saudagar Muda BNI Terima 2.510 Pendaftar

Animo Tinggi, Program Aku Saudagar Muda BNI Terima 2.510 Pendaftar

28 Oktober 2021
Tunjangan Profesi Guru Belum Cair? Ini Penjelasan Puslapdik

Tunjangan Profesi Guru Belum Cair? Ini Penjelasan Puslapdik

21 Agustus 2023
Fraksi Gerindra di Komisi VI Terima Audiensi Aliansi Vendor Barata

Fraksi Gerindra di Komisi VI Terima Audiensi Aliansi Vendor Barata

19 November 2021

Mudik Gaspol Setelah 2 Tahun Pandemi, Begini Biar Selamat

18 April 2023

Awas! Foto Ketua MK Dicatut Penipu untuk Keruk Duit Bermodus Donasi Via WA

31 Desember 2021

Target Rumah DP Rp 0 Turun, Wagub DKI: Disesuaikan Masa Waktu Pj Gubernur

25 September 2022

Begini Penjurian 5 Desa Paling Inovatif Terpilih di ‘Desa BRILian’

13 Desember 2021

Bupati Kecewa WSBK di Mandalika Akan Dihapus: Tidak Masuk Akal

17 Juni 2023

Digunakan 30,4 Juta Pengguna, Transaksi BRIMo Tumbuh Capai Rp 3,353 T

18 November 2023

Volume Transaksi di Aplikasi BRImo Capai Rp 1.201 T hingga April 2023

25 Mei 2023

BNI Raih Penghargaan Gold Sustainability Report di ASRRAT 2021

18 November 2021

Benarkah MyPertamina Bisa Cegah Orang Tajir Beli Pertalite?

12 September 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile