bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, Agustus 2, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

KPK Bakal Miskinkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan Pasal Pencucian Uang

admin by admin
12 Juli 2023
in info Bank
0
KPK Bakal Miskinkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan Pasal Pencucian Uang

Jakarta –

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan telah ditahan dalam skandal penanganan perkara di MA. KPK juga membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

“Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Hasbi Hasan saat ini dijerat dengan pasal suap. Dia diduga menerima aliran uang suap dari mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto sebesar Rp 3 miliar. Firli mengatakan penerapan pasal pencucian uang bertujuan mengembalikan dan memulihkan keuangan negara. Pasal itu juga memungkinkan untuk memiskinkan koruptor dengan menyita aset pelaku yang diduga dari hasil korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Firli.

Hasbi Diduga Terima Rp 3 Miliar

KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Hasbi diduga menerima suap Rp 3 miliar.

“DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan) besaran diterima HH kurang lebih sekitar Rp 3 miliar,” kata Firli.

Kasus ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang. Firli mengatakan Heryanto tak puas atas putusan PN Semarang yang membebaskan seorang terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.

Heryanto pun memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Firli menyebut Heryanto juga menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.

Singkat cerita, Dadan bersedia membantu mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee kepada beberapa pihak yang dianggap punya pengaruh di MA. Firli mengatakan Dadan menghubungi Hasbi dan menyampaikan permintaan untuk mengurus putusan kasasi agar sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

“Dalam komunikasi itu, HH (Hasbi Hasan) sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT (Heryanto Tanaka),” ucap Firli.

Putusan kasasi pun akhirnya sesuai yang diinginkan Heryanto, yakni Budiman Gandi dinyatakan bersalah dan dipidana 5 tahun penjara. Firli mengatakan putusan itu muncul atas ‘pengawalan’ Hasbi Hasan dan Dadan.

“Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT (Heryanto Tanaka) pada DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar,” ucap Firli.

Dadan kemudian membagi-bagi uang itu, termasuk jatah Hasbi senilai Rp 3 miliar. Akibat perbuatannya, Hasbi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak Video ‘Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Suap Rp 3 M’:

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/dwia)

Previous Post

Mesin EDC-Layanan e-Commerce BNI Kini Bisa Terima Kartu American Express

Next Post

Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Terima Rp 3 Miliar untuk Urus Perkara

Next Post
Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Terima Rp 3 Miliar untuk Urus Perkara

Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Terima Rp 3 Miliar untuk Urus Perkara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Omongan Lengkap Erick Thohir Soal Heboh Data PeduliLindungi Bisa Hilang

Omongan Lengkap Erick Thohir Soal Heboh Data PeduliLindungi Bisa Hilang

7 September 2022
Bank Mandiri Lelang 3.000 Rumah Sitaan, Tawarkan Harga Mulai Rp 100 Juta

Bank Mandiri Lelang 3.000 Rumah Sitaan, Tawarkan Harga Mulai Rp 100 Juta

14 April 2025
Daftar Harga Pertalite, Pertamax, Hingga Pertamax Turbo Per 15 September 2022

Daftar Harga Pertalite, Pertamax, Hingga Pertamax Turbo Per 15 September 2022

15 September 2022
Tatang Sutardi, Agen BRILink Panutan Tak Gagap Tuntutan Digitalisasi

Tatang Sutardi, Agen BRILink Panutan Tak Gagap Tuntutan Digitalisasi

30 Juni 2023
Perempuan Jadi Bos di BUMN, Tri Andayani: Jangan Baperan

Perempuan Jadi Bos di BUMN, Tri Andayani: Jangan Baperan

8 Maret 2022
8 Bank dengan Bunga Deposito Tertinggi, Ada yang Tembus 5%

8 Bank dengan Bunga Deposito Tertinggi, Ada yang Tembus 5%

10 Agustus 2023
Terungkap! 4 Penyebab Bank Syariah Kalah Saing dengan Konvensional

Terungkap! 4 Penyebab Bank Syariah Kalah Saing dengan Konvensional

7 April 2022

BRI Beberkan Keunggulan Program Pensiun Iuran Pasti dari DPLK

10 November 2023

Urus Izin Konser Bakal Makin Sat-set, Selesai dalam 7 Hari

9 November 2023

20 Contoh Surat Lamaran kerja dan Tips Menulisnya, Bikin HR Kepincut!

4 Mei 2023

BRI Sudah Salurkan Kredit Rp 1.026 Triliun, Tahun Depan Nambah Lagi

27 Oktober 2021

Serangan Siber BSI, Pakar: Bayar Tembusan Belum Jaminan File Bisa Dibuka

15 Mei 2023

SIM Keliling Jakarta Hari Ini Tak Beroperasi

7 Agustus 2023

Megahnya PLBN Wini, Wajah Indonesia di Perbatasan Timor Leste

31 Agustus 2022

Pelukis Mojokerto ‘Sulap’ Bambu Jadi Perabotan Artistik

14 Agustus 2022

DPR Panggil Bos-bos Bank BUMN, Ada Apa?

30 Maret 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile