bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Selasa, November 4, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Legislator PD Soroti Rangkap Jabatan Komisaris eks Wamenkeu Mardiasmo

admin by admin
20 Maret 2023
in info Bank
0
Legislator PD Soroti Rangkap Jabatan Komisaris eks Wamenkeu Mardiasmo

Jakarta –

Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan menyoroti rangkap jabatan mantan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebagai komisaris. Hinca menilai hal ini bertentangan dengan Pedoman Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Hinca menyebut mantan Wamenkeu Mardiasmo menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Muamalat dan juga Komisaris PT Taspen. Hinca menyebut rangkap jabatan ini sebagai pelanggaran hukum.

“Jelas ini merupakan pelanggaran hukum, dan harus diusut tuntas mengapa hal ini bisa terjadi,” kata Hinca dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilihat di situs Bank Muamalat, Mardiasmo menjabat Komisaris Utama Independen sejak diangkat pada RUPS Luar Biasa pada 29 November 2022 dan dalam proses pengajuan penilaian kemampuan dan kepatutan ke OJK. Di situs Taspen, Mardiasmo tercatat sebagai Komisaris Independen dari 2020 hingga sekarang.

Kembali ke Hinca, politikus Partai Demokrat ini menyebut jabatan Mardiasmo di Bank Muamalat dan PT Taspen menyalahi aturan. Ia meminta pihak terkait untuk mengusut rangkap jabatan itu.

Hinca yang merupakan legislator bidang hukum ini mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 28 Pedoman Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.3/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, dewan komisaris bank tidak boleh merangkap komisaris di lembaga keuangan lain, baik bank maupun bukan bank. Hinca khawatir dua jabatan itu bisa menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

“Saya minta diusut tuntas ini. Jika tidak segera diselesaikan, maka kasus ini bisa menjadi kasus tindak pidana korupsi karena PT Taspen adalah BUMN yang mengelola keuangan negara,” sambungnya.

Adapun Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/ POJK.03/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum berbunyi:

Pasal 28

(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau pejabat Eksekutif.

a. Pada lembaga keuangan atau perusahaan keuangan, baik bank maupun bukan bank;

b. Pada lebih dari 1 (satu) lembaga bukan keuangan atau perusahaan bukan keuangan, baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri.

(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:

a. Anggota Dewan Komisaris menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak bukan bank yang dikendalikan oleh Bank;

b. Komisaris Non Independen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham Bank yang berbentuk badan hukum pada kelompok usaha Bank; dan/atau

c. Anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba.

(dwr/gbr)

Previous Post

7 Cara Top Up OVO Lewat M-banking BCA, BNI, BRI, Mandiri, hingga Tokopedia

Next Post

Makin Banyak Nasabah Pakai Mobile Banking, Begini Jurus Bank BUMN Tambah Layanan

Next Post
Makin Banyak Nasabah Pakai Mobile Banking, Begini Jurus Bank BUMN Tambah Layanan

Makin Banyak Nasabah Pakai Mobile Banking, Begini Jurus Bank BUMN Tambah Layanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cara Membeli E-Meterai Online dan Panduan Menggunakannya

Cara Membeli E-Meterai Online dan Panduan Menggunakannya

18 November 2022
Usul Bunga 0% Buat Usaha Mikro, Erick Thohir Pede Kelar 1 Bulan

Usul Bunga 0% Buat Usaha Mikro, Erick Thohir Pede Kelar 1 Bulan

20 Februari 2023
Pemindahan Ibu Kota dan Refleksi Pembangunan Infrastruktur

Pemindahan Ibu Kota dan Refleksi Pembangunan Infrastruktur

27 Januari 2022
Ungkap Kondisi BUMN Karya, Rosan Roeslani: Perlu Perhatian Khusus

Ungkap Kondisi BUMN Karya, Rosan Roeslani: Perlu Perhatian Khusus

15 Agustus 2023
Bos-bos Perusahaan dan Lembaga Keuangan Main Ketoprak Cerita Ken Dedes

Bos-bos Perusahaan dan Lembaga Keuangan Main Ketoprak Cerita Ken Dedes

29 Juli 2022

BSI Mobile, Layanan Bank Syariah Terlengkap dalam Satu Genggaman

20 Desember 2022
BRI Boyong 7 Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2023

BRI Boyong 7 Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2023

27 Maret 2023

Dukung Pengendalian Moneter-UMKM, BSI Raih 2 Penghargaan BI Award 2022

3 Desember 2022

Daftar Rumah Sakit di Cirebon dengan Pelayanan yang Baik

28 Oktober 2023

Melihat Pembuatan Papeda yang Khas di Merauke

28 November 2023

BNI Dukung Penghijauan Ibu Kota Nusantara dengan Penanaman Pohon

19 Agustus 2024

Ribuan Guru Honorer di Daerah 3T Dapat Hadiah Tabungan dari BNI

16 Januari 2022

Rayakan HUT Ke-77, BNI Komitmen Makin Kuat, Tangguh & Terpercaya

23 Juni 2023

Dear Jurnalis, Yuk Ikut BRI Fellowship Journalism dan Raih Beasiswa S2!

14 November 2023

Direktur Keuangan Pupuk Indonesia Mengundurkan Diri, Ada Apa?

24 November 2021

Mesin EDC-Layanan e-Commerce BNI Kini Bisa Terima Kartu American Express

12 Juli 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile