bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 30, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Libatkan Oknum Pegawai Bank

admin by admin
13 Juli 2022
in info Bank
0
Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Libatkan Oknum Pegawai Bank

Jakarta –

Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang menyasar keluarga Nirina Zubir. Salah satu tersangka adalah Ahmad Efrilliatio Ordiba, yang merupakan oknum karyawan bank BUMN.

Ahmad Efrilliatio Ordiba, bersama tersangka Moch Syaf Alatas dan Cito, berperan dalam melakukan proses balik nama sertifikat hak milik keluarga Nirina Zubir secara sepihak.

“Tersangka Moh Syaf Alatas berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap sertifikat hak milik dengan pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulpan merinci lebih jelas peran oknum pegawai bank BUMN Ahmad Efrilliatio Ordiba. Efrilianto ini mendapatkan keuntungan dari tersangka Riri Khasmita dan Notaris Farida.

“Berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka. Setelah pencairan kredit, uang hasil pencairan dibagikan oleh tersangka Ahmad kepada penyedia dana, tersangka Riri Khasmita dan notaris Farida. Tersangka Ahmad mendapatkan keuntungan dari pencairan tersebut,” beber Zulpan.

Satu tersangka baru berikutnya bernama Cito. Tersangka Cito berperan dalam pembuatan surat kuasa palsu yang seolah-olah berasal ibu Nirina Zubir.

“Berperan dalam membuat surat kuasa palsu seolah-olah mendapatkan kuasa dari Cut Indira Martini (ibu Nirina Zubir) bersama dengan tersangka Faridah membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara,” terang Zulpan.

Satu pelaku lainnya bernama Ray Alexander Putra yang saat ini masih berstatus DPO. Pelaku Ray berperan dalam membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat hak milik keluarga Nirina Zubir.

Tiga tersangka baru itu dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP atas peran dalam membantu tindak pidana terjadi. Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Tiga tersangka baru ini menambah total pelaku yang telah ditangkap polisi dalam kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir. Total ada delapan pelaku yang saat ini telah ditangkap.

Hasil penyelidikan diketahui otak pelaku tindakan itu bernama Riri Khasmita. Riri merupakan mantan asisten mendiang ibu Nirina Zubir.

Lima tersangka awal itu terdiri atas dua klaster. Klaster pertama merupakan para pelaku yang terdiri atas Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto.

Klaster kedua merupakan klaster notaris dengan tersangka bernama Farida, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan. Kelima tersangka itu kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Simak juga ‘Sidang Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Kembali Diundur’:

[Gambas:Video 20detik]

(mea/fjp)

Previous Post

Rupiah Sering ‘Diserang’ Hoaks dari Foto Jokowi Sampai Palu Arit

Next Post

Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Mafia Tanah yang Dilaporkan Nirina Zubir!

Next Post
Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Mafia Tanah yang Dilaporkan Nirina Zubir!

Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Mafia Tanah yang Dilaporkan Nirina Zubir!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Danareksa Investment Management Ganti Nama Jadi BRI Manajemen Investasi

Danareksa Investment Management Ganti Nama Jadi BRI Manajemen Investasi

8 Juli 2023
BRI Optimistis Loan at Risk Capai 10% di 2024

BRI Optimistis Loan at Risk Capai 10% di 2024

7 November 2023
Perang Dagang AS-China Memanas, Indonesia Hadapi Tekanan Ekonomi Global

Perang Dagang AS-China Memanas, Indonesia Hadapi Tekanan Ekonomi Global

10 April 2025
Traveler Tak Perlu Pusing Tukar Uang Asing di Singapura, Bisa Pakai BRImo

Traveler Tak Perlu Pusing Tukar Uang Asing di Singapura, Bisa Pakai BRImo

18 November 2023
BSI Gelar Charity Concert 2023 Hadirkan Beragam Hiburan dan Charity

BSI Gelar Charity Concert 2023 Hadirkan Beragam Hiburan dan Charity

1 Maret 2023
Catat! Ini Cara Lapor Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai

Catat! Ini Cara Lapor Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai

31 Mei 2022
Teller Bank Pelat Merah di Thamrin City Dijerat Jaksa Jadi Tersangka Korupsi

Teller Bank Pelat Merah di Thamrin City Dijerat Jaksa Jadi Tersangka Korupsi

15 Maret 2023

Jurus Petugas Agen BRILink Agar Mitra BRI Tidak Kena Tipu

19 Mei 2023

5 Cara Cek Saldo BRI BRIZZI, Bisa Lewat ATM Hingga HP

8 Agustus 2023

5 Jurusan Kuliah Seputar Ekonomi, Tak Hanya Akuntansi

21 Februari 2022

Terkuak! Total Utang BUMN Karya ke Bank Tembus Rp 46,21 T

1 Agustus 2023

Napak Tilas Makam Samparaja Daeng Malaja, Raja Pertama di Kerajaan Tiro

13 November 2023

Saham Naik 61,5 Kali, BRI Komitmen Hadirkan Social Values ke Masyarakat

10 November 2023

BRI Boyong 7 Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2023

27 Maret 2023

Ini Syarat Nyicil Motor Listrik Subsidi, Cuma Rp 250 Ribuan per Bulan

14 November 2023

BSI Masuk ke Jajaran 5 Bank Terbaik di Indonesia 2022 Versi Forbes

18 April 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile