bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, November 1, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Mahkamah Agung Hormati Proses Hukum di KPK Usai Hasbi Hasan Ditahan

admin by admin
12 Juli 2023
in info Bank
0
Mahkamah Agung Hormati Proses Hukum di KPK Usai Hasbi Hasan Ditahan

Jakarta –

KPK telah menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Mahkamah Agung memastikan akan menghormati tiap proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Mahkamah Agung memastikan tidak akan melakukan intervensi di kasus Hasbi Hasan. Mahkamah Agung juga menilai penahanan kepada Hasbi Hasan merupakan kewenangan KPK sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.

“Terkait penahanan terhadap Sekma Prof Hasbi Hasan SH MH, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK termasuk penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan,” kata Jubir MA Suharto kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPK hari ini menjelaskan duduk perkara kasus suap penanganan perkara di MA yang melibatkan Hasbi Hasan. Sekretaris MA itu diduga turut menerima aliran suap dari mantan Komisaris BUMN bernama Dadan Tri Yudianto.

“DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan) besaran diterima HH kurang lebih sekitar Rp 3 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK.

Kasus ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang. Firli mengatakan Heryanto tak puas atas putusan PN Semarang yang membebaskan seorang terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.

Heryanto pun memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Firli menyebut Heryanto juga menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.

Singkat cerita, Dadan bersedia membantu mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee kepada beberapa pihak yang dianggap punya pengaruh di MA. Firli mengatakan Dadan menghubungi Hasbi dan menyampaikan permintaan untuk mengurus putusan kasasi agar sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

Putusan kasasi pun akhirnya sesuai yang diinginkan Heryanto, yakni Budiman Gandi dinyatakan bersalah dan dipidana 5 tahun penjara. Firli mengatakan putusan itu muncul atas ‘pengawalan’ Hasbi Hasan dan Dadan.

“Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT (Heryanto Tanaka) pada DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar,” ucap Firli.

Dadan kemudian membagi-bagi uang itu, termasuk jatah Hasbi senilai Rp 3 miliar. Akibat perbuatannya, Hasbi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak Video ‘Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Suap Rp 3 M’:

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/dwia)

Previous Post

45 Jurnalis Lolos Seleksi Beasiswa S2 BRI Fellowship Journalism Batch 4

Next Post

Mesin EDC-Layanan e-Commerce BNI Kini Bisa Terima Kartu American Express

Next Post
Mesin EDC-Layanan e-Commerce BNI Kini Bisa Terima Kartu American Express

Mesin EDC-Layanan e-Commerce BNI Kini Bisa Terima Kartu American Express

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BEI Geber Literasi Keuangan dan Pasar Modal ke Karyawan Bank

BEI Geber Literasi Keuangan dan Pasar Modal ke Karyawan Bank

31 Oktober 2023
Cerita Perantau soal Aiptu John: Ditolong Usai Dicopet hingga Diongkosi Pulang

Cerita Perantau soal Aiptu John: Ditolong Usai Dicopet hingga Diongkosi Pulang

22 Maret 2022

18 Realistic Ways To Become A Happier, More Chill Person In 2018

26 Agustus 2021
DPR Apresiasi Pengelolaan Investasi Taspen yang Terapkan GCG

DPR Apresiasi Pengelolaan Investasi Taspen yang Terapkan GCG

15 September 2022
Cara Transfer Antarbank dari ATM BCA

Cara Transfer Antarbank dari ATM BCA

27 Februari 2023
4 Jurus BRI Dukung Pelaku UMKM Naik Kelas

4 Jurus BRI Dukung Pelaku UMKM Naik Kelas

5 November 2023
Wamen BUMN: ASEAN Berada di Ambang Revolusi Keuangan Digital

Wamen BUMN: ASEAN Berada di Ambang Revolusi Keuangan Digital

6 September 2023

Duduk Perkara Pegawai Bank Berkata ‘Iya’ Malah Berujung Bui

9 Februari 2022

5 Fakta soal Pelaku Penempelan QRIS Palsu di Masjid Ditangkap

12 April 2023

Ketua Banggar: Desain RAPBN 2023 Realistis dan Mitigatif

18 Agustus 2022

4 Cara Cek Saldo ATM BRI dengan Mudah dan Cepat

14 Maret 2023

Wakil Ketua MPR Apresiasi BRI Salurkan Kredit Rp 1.026 T ke UMKM

29 Oktober 2021

Jadi Komisaris BRI, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Punya Harta Segini

13 Maret 2023

Tak Punya Rekening Bank, Bisa Transfer Duit di PT Pos Pakai Ini

8 Februari 2023

Jumlah Agen BRILink 654.677 di Q1 2023, Transaksi Tembus Rp 339,5 T

29 Mei 2023

Nasib ‘Pabrik Uang’ RI di Era Serba Digital

27 Agustus 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile