bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pegawai Bank Berkata ‘Iya’ Malah Dibui, Ini Kata Ahli Pidana

admin by admin
9 Februari 2022
in info Bank
0
Pegawai Bank Berkata ‘Iya’ Malah Dibui, Ini Kata Ahli Pidana

Bandung –

Kasus ucapan ‘iya’ berujung bui berlanjut di sidang praperadilan. Salah satu ahli dihadirkan mengungkap unsur bantuan dari kalimat ‘iya’ yang dilakukan oleh karyawan bank pelat merah Isya Iqbal Ibrahim.

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas dimintai tanggapannya dalam lanjutan sidang praperadilan di pengadilan negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (9/2/2022). Nandang turut mengungkap ada tidaknya unsur pidana dari bantuan kata ‘iya’.

“Kalau di ilustrasi pemohon (praperadilan/Isya) turut serta penipuan dan penggelapan. Bahkan terjadinya tindak pidana tadi. Jauh sebelumnya sudah terjadi bahwa si pelapor menjadi korban penipuan dari terlapor. Kemudian si pelapor sendiri baru mengakui jadi korban setelah beberapa saat waktu lewat usai menanyakan ke pemohon. Tindak pidana sudah terjadi saat pelapor menyerahkan sesuatu ke terlapor,” ujar Nandang dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Isya duduk sebagai pemohon praperadilan. Sedangkan perempuan berinisial HM menjadi terlapor dan YM sebagai pelapor. HM dan YM sendiri merupakan pasangan suami istri.

Dalam perkara ini, HM diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap suaminya YM dengan dalih ada proyek di bank pelat merah tempat Isya bekerja. Demi memuluskan niat HM mendapat duit dari suaminya, dia meminta kepada Isya untuk ‘mengiyakan’ apabila suaminya itu menanyakan soal proyek pengadaan yang dimaksud.

Dari keterangan yang dihimpun, proses permintaan uang dengan dalih proyek tersebut dilakukan HM kepada suaminya pada Januari 2021. Sedangkan konfirmasi suami terhadap Isya dilakukan beberapa bulan setelahnya atau pada bulan Mei.

Nandang mengatakan bila merunut pada waktu tersebut, unsur tindak pidana sudah terjadi pada bulan Januari. Sehingga, kata dia, kata ‘iya’ yang diucapkan oleh Isya tak bisa dimasukkan ke dalam unsur penipuan dan penggelapan.

“Kalau katakan ‘iya’ waktu yang lewat untuk penipuan dan penggelapan tidak bisa. Tapi bisa saja kalau terbukti turut serta punya niat yang sama nawaitu yang sama. Kalau ternyata tidak, tidak ada niat atau hubungan tidak bisa dibuktikan bersama sama untuk menipu tidak bisa terlihat (pasal) 55,” kata Nandang.

Nandang menjelaskan perlu juga ditelisik lebih jauh apakah ada niatan dari pemohon untuk ikut serta melakukan penipuan tersebut.

“Makanya unsur dari menyatakan ikut serta niatnya harus dibuktikan unsur apa. Makanya menyertakan (pasal) 55 itu ayat mana. Apakah ikut menyuruh atau tidak. Kalau dia ternyata turut serta harus ada desain bersama melakukan penipuan,” tutur Nandang.

Hakim tunggal Melfiharyati juga sempat menanyakan perihal unsur bantuan dalam dengan ilustrasi perkara tersebut. Hakim menanyakan soal bentuk kerja sama yang jadi dasar adanya laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Ini dia bilang benar ada kerja sama tapi sebenarnya dia tahu itu tidak ada. Apakah dapat dikategorikan membantu tindak pidana?,” tanya hakim.

“Pertama harus dipahami dulu apakah betul itu dijadikan alat untuk tindak pidana. Kalau memang tahu dia punya niat jahat bisa dikategorikan membantu. Tapi dia tidak tahu itu sebagai alat,” jawab Nandang.

Sebelumnya, Seorang karyawan bank BUMN di Kabupaten Bandung mengajukan praperadilan. Pemohon praperadilan bernama Isya Iqbal Ibrahim tersebut merasa statusnya sebagai tersangka tuduhan penggelapan tidak sah.

Kasus dugaan penggelapan tersebut bermula saat Isya bekerja di bank pelat merah cabang Soreang. Isya dan juga seorang rekan bisnis bernama HM menjalin kerja sama bisnis sewa menyewa kendaraan sejak tahun 2013 hingga bulan Januari 2021. HM kemudian menikah dengan suaminya YM dan kerja sama sewa menyewa mobil berhenti lantaran HM akan diberi inventaris mobil oleh suaminya.

HM kemudian mengirimkan uang kepada Isya sebesar Rp 2 juta. Namun di sisi lain, tanpa sepengetahuan kliennya, kata Teguh, HM mengatakan kepada suaminya bila sedang ada proyek pengadaan barang dan jasa di bank BUMN di Soreang terkait pengadaan souvenir.

Atas dasar itu, HM meminta atau meminjam bantuan modal kepada suaminya. Bahkan dia meminta ‘duit pemulus‘ proyek untuk dibelikan jam tangan sebesar Rp 2 juta yang mana uang tersebut ternyata untuk membayar sisa tunggakan tagihan sewa kendaraan.

Demi memuluskan permintaan kepada suaminya itu, HM bahkan rela membut proposal proyek pengadaan yang diserahkan kepada suaminya itu. Hal ini membuat suami memberikan yang modal Rp 445 juta.

Singkat cerita, HM menghubungi kliennya dan meminta apabila suami HM mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut, HM meminta agar Isya ‘mengiyakan’. Bahkan HM mengaku kepada kliennya jika uang untuk pembayaran sisa tunggakan sudah tersedia namun ayahnya jatuh sakit..

YM kemudian mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut yang kemudian di-iyakan oleh Isya. Namun ucapan ‘iya’ itu justru berbuntut panjang yang mana kliennya dilaporkan oleh YM ke polisi.

Beberapa kali kliennya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan Isya membawa bukti proposal asli pengadaan barang yang dikeluarkan oleh perusahaan. Isya pun kepada penyidik membantah adanya proyek tersebut. Namun, Isya justru dijadikan tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 50 Jo Pasal 56 KUHP.

(dir/yum)

Previous Post

Duduk Perkara Pegawai Bank Berkata ‘Iya’ Malah Berujung Bui

Next Post

Bank Digital BRI Mau Jadi ‘Markas’ Fintech, Apa Itu?

Next Post
Bank Digital BRI Mau Jadi ‘Markas’ Fintech, Apa Itu?

Bank Digital BRI Mau Jadi 'Markas' Fintech, Apa Itu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Heboh Uang Nasabah BCA Rp 135 Juta Lenyap, Polri Minta Korban Lapor

Heboh Uang Nasabah BCA Rp 135 Juta Lenyap, Polri Minta Korban Lapor

28 Maret 2022
Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet 170 Ribu UMKM Rp 10,96 T

Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet 170 Ribu UMKM Rp 10,96 T

23 November 2023
DPLK BRI Gelar Edukasi UMKM, Bahas Pentingnya Dana Pensiun

DPLK BRI Gelar Edukasi UMKM, Bahas Pentingnya Dana Pensiun

8 November 2023
Begini Potret Pengelolaan Sampah Terpadu di Desa BRILiaN Jatihurip

Begini Potret Pengelolaan Sampah Terpadu di Desa BRILiaN Jatihurip

2 April 2023
BNI Tokyo Fasilitasi Pinjaman Diaspora Bidang Rental-Ekspor Alat Berat

BNI Tokyo Fasilitasi Pinjaman Diaspora Bidang Rental-Ekspor Alat Berat

25 Oktober 2022
Bos BRI Beberkan 4 Jurus Hadapi Bayang-bayang Resesi Global

Bos BRI Beberkan 4 Jurus Hadapi Bayang-bayang Resesi Global

24 Januari 2023
Terkuak! Keuangan Waskita Karya Berdarah-darah, Ini Buktinya

Terkuak! Keuangan Waskita Karya Berdarah-darah, Ini Buktinya

14 Agustus 2023

Andri Irvandi, dari Korupsi Rp 202 M ke Kasus Gagal Bayar Rp 310 M

18 Juni 2023

BUMN Pangan Dapat Pinjaman Berbunga Murah untuk Pasok Cadangan Pangan

7 April 2023

BRI Boyong 6 Penghargaan dalam Ajang BCOMSS 2023

11 Maret 2023

1 Dasawarsa OJK, Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga dan Tumbuh

2 Desember 2021

Capek Nabung Nggak Dapat Apa-apa? Coba ‘Ternak’ Duit di Sini Aja

8 September 2022

Perjuangan Mantri BRI Beri Akses Perbankan Masyarakat di Pulau Selaru

10 Oktober 2022

Wamen BUMN: ASEAN Berada di Ambang Revolusi Keuangan Digital

6 September 2023

Bikin QRIS Tanpa Ribet di Pesta Rakyat Simpedes 2023 Garut

5 Agustus 2023

BSI Mau Rights Issue, Kepemilikan BRI dan BNI Bakal Susut

15 Desember 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile