bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 16, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pegawai Bank Ini Tetap Minta Hakim Anulir Status Tersangka Gegara Kata ‘Iya’

admin by admin
10 Februari 2022
in info Bank
0
Pegawai Bank Ini Tetap Minta Hakim Anulir Status Tersangka Gegara Kata ‘Iya’

Bandung –

Pegawai bank BUMN di Bandung Isya Iqbal Ibrahim yang dijadikan tersangka gegara berkata ‘iya’ tetap pada gugatannya. Dia meminta agar hakim menganulir status tersangka.

“Bahwa pada pokoknya kami tetap pada permohonan dan replik kami semula dan menolak dalil-dalil termohon kecuali secara tegas diakui kebenarannya,” ucap Teguh Moch Ramdhan dari Firma Hukum Sitepu Ramdhan&Co selaku kuasa hukum Isya saat membacakan kesimpulan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (10/2/2022).

Dalam gugatan ini Isya duduk sebagai pemohon praperadilan sedangkan termohon yaitu Polda Jawa Barat. Isya terseret dalam perkara penipuan dan penggelapan hanya gara-gara kata ‘iya’ demi membantu rekannya.

“Bahwa pada prinsipnya termohon telah mengakui dalil-dalil permohonan pemohon, sehingga dengan demikian sudah sepantasnyalah apabila permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya,” katanya.

Teguh menuturkan pengajuan gugatan praperadilan ini dilakukan kliennya karena merasa penetapan tersangka tak dilakukan secara prosedur. Terlebih ada hal-hal yang bersifat administratif dinilai tak sesuai tahapan.

“Dapat di lihat dari tindakan-tindakan yang bersifat administratif yang tidak dilakukan tahap demi tahap. Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon praperadilan tidak sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Perkap Nomor 6 tahun 2019 dikarenakan pemohon praperadilan tidak didahului dengan konfrontir. Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon praperadilan tidak berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang karyawan bank BUMN di Kabupaten Bandung mengajukan praperadilan. Pemohon praperadilan bernama Isya Iqbal Ibrahim tersebut merasa statusnya sebagai tersangka tuduhan penggelapan tidak sah.

Kasus dugaan penggelapan tersebut bermula saat Isya bekerja di bank pelat merah cabang Soreang. Isya dan juga seorang rekan bisnis bernama HM menjalin kerja sama bisnis sewa menyewa kendaraan sejak tahun 2013 hingga bulan Januari 2021. HM kemudian menikah dengan suaminya YM dan kerja sama sewa menyewa mobil berhenti lantaran HM akan diberi inventaris mobil oleh suaminya.

HM kemudian mengirimkan uang kepada Isya sebesar Rp 2 juta. Namun di sisi lain, tanpa sepengetahuan kliennya, kata Teguh, HM mengatakan kepada suaminya bila sedang ada proyek pengadaan barang dan jasa di Bank BRI Unit Cilampeni terkait pengadaan souvenir.

Atas dasar itu, HM meminta atau meminjam bantuan modal kepada suaminya. Bahkan dia meminta ‘duit pemulus’ proyek untuk dibelikan jam tangan sebesar Rp 2 juta yang mana uang tersebut ternyata untuk membayar sisa tunggakan tagihan sewa kendaraan.

Demi memuluskan permintaan kepada suaminya itu, HM bahkan rela membut proposal proyek pengadaan yang diserahkan kepada suaminya itu. Hal ini membuat suami memberikan modal Rp 445 juta.

Singkat cerita, HM menghubungi kliennya dan meminta apabila suami HM mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut, HM meminta agar Isya ‘mengiyakan’. Bahkan HM mengaku kepada kliennya jika uang untuk pembayaran sisa tunggakan sudah tersedia namun ayahnya jatuh sakit.

YM kemudian mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut yang kemudian di-iyakan oleh Isya. Namun ucapan ‘iya’ itu justru berbuntut panjang yang mana kliennya dilaporkan oleh YM ke polisi.

Beberapa kali kliennya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan Isya membawa bukti proposal asli pengadaan barang yang dikeluarkan oleh perusahaan. Isya pun kepada penyidik membantah adanya proyek tersebut. Namun, Isya justru dijadikan tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 50 Jo Pasal 56 KUHP.

(dir/mso)

Previous Post

Gaji Komisaris-Direksi Bank BUMN-Swasta Top RI Ini, Sampai Miliaran!

Next Post

Airlangga Ungkap Banyak Bank Ngeri Salurkan Kredit ke UMKM, Kenapa?

Next Post
Airlangga Ungkap Banyak Bank Ngeri Salurkan Kredit ke UMKM, Kenapa?

Airlangga Ungkap Banyak Bank Ngeri Salurkan Kredit ke UMKM, Kenapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jumbo! Emiten Sawit Ini Dapat Pinjaman Rp 3,6 T, buat Apa Uangnya?

Jumbo! Emiten Sawit Ini Dapat Pinjaman Rp 3,6 T, buat Apa Uangnya?

29 Juni 2022
Cara Membayar Denda Tilang ETLE, Bisa Lewat ATM Semua Bank

Cara Membayar Denda Tilang ETLE, Bisa Lewat ATM Semua Bank

15 Juli 2022
BRI Bantu Dongkrak Produksi UMKM Kopi di Garut, dari 10 Kg Jadi 2 Kuintal

BRI Bantu Dongkrak Produksi UMKM Kopi di Garut, dari 10 Kg Jadi 2 Kuintal

20 November 2023
BNI Siap Aktif Berkolaborasi di Indonesia Incorporated Hong Kong

BNI Siap Aktif Berkolaborasi di Indonesia Incorporated Hong Kong

30 Juni 2023
Tingkatkan Aktivitas Ekonomi Digital, BRI Gelar Pasar Ramadan

Tingkatkan Aktivitas Ekonomi Digital, BRI Gelar Pasar Ramadan

6 April 2023
Transformasi Himbara Dongkrak Kinerja Ekonomi

Transformasi Himbara Dongkrak Kinerja Ekonomi

21 Februari 2022
Perbakin Blitar Tegaskan 3 Pelaku Jual-Beli Senpi Ilegal Bukan Anggotanya

Perbakin Blitar Tegaskan 3 Pelaku Jual-Beli Senpi Ilegal Bukan Anggotanya

25 Februari 2023

Potret Mantri BRI di Anambas, Susuri Pulau-Arungi Ombak Laut Lepas

16 Agustus 2022

Gercep! Hyundai Langsung Urus Ioniq 5 Sandiaga Uno yang Mogok

5 Agustus 2023

Tipu Warga Modus Gandakan Uang, Pria Manado Ditangkap

9 Januari 2022

USU Boyong Dua Penghargaan Bergengsi di Anugerah Humas Indonesia

6 November 2023

BNI dan BRI Bakal Lepas Saham dari BSI, Dirut Buka-bukaan Penggantinya

22 Juni 2023

BRImo Sabet Penghargaan Aplikasi Keuangan Paling Inovatif

21 September 2023

Cerita Endang Mulyana, Terbantu Sekolahkan Anak Berkat BRI Peduli

18 November 2023

Erick Thohir Bicara Ekspansi Bisnis hingga Manajemen Dana Pensiun PLN

7 April 2022

John Hamenda Ngaku Jadi Korban Mafia Tanah, Harap Laporannya Diusut Tuntas

18 Oktober 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile