bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pengamat Nilai Kasus Salah Transfer Rp 30 M Penggelapan Dana

admin by admin
29 Desember 2021
in info Bank
0
Pengamat Nilai Kasus Salah Transfer Rp 30 M Penggelapan Dana

Jakarta –

Kasus yang dialami Indah Harini ramai menjadi perbincangan di masyarakat. Kasus ini bermula saat Indah, yang merupakan nasabah BRI mendapati adanya uang masuk ke rekening BRI-nya pada November 2019.

Adapun jumlah uang tersebut mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp 30 miliar. Pada Desember 2019, Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening Deposito Berjangka dan memindahkannya ke bank lain. Kemudian, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya pada periode 2019-2020.

Menyoroti hal ini, Praktisi Hukum Rinto Wardana menilai kasus Indah perlu dicermati dari aspek hukum lebih lanjut. Mengingat tak ada itikad baik dari Indah untuk mengembalikan dana yang bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan.

“Penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).

Lebih lanjut, Rinto mengatakan dalam kasus ini Indah juga secara sadar menerima dana yang bukan hak-nya. Namun, Indah tak ada niat untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasif untuk melakukan pengembalian dana tersebut.

Rinto menyebut seharusnya Indah segera mengembalikan dana tersebut ketika bank memberitahukannya bahwa dana tersebut bukan haknya.

“Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka,” kata Rinto.

Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung ini pun menjelaskan tindakan Indah dapat dikenai pasal berlapis karena merupakan penggelapan dana.

“Itu ada tindak pidananya lagi selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia,” pungkasnya.

Lihat juga video ‘Penipuan EDC Cash, Member Dijanjikan Dapat Mobil hingga Umrah’:

[Gambas:Video 20detik]

(akn/hns)

Previous Post

Kisah ‘Three Musketeers’ RI Lobi Lembaga Dunia demi Pasokan Vaksin

Next Post

Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Next Post
Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keren! Bank Mandiri Boyong 3 Penghargaan di Asiamoney Best Bank Award 2022

Keren! Bank Mandiri Boyong 3 Penghargaan di Asiamoney Best Bank Award 2022

22 September 2022

Panggilan Kejagung Bikin Menpora Bilang ‘Pelajaran Politisi Muda’

3 Juli 2023
Tak Usah Khawatir Bermalam di Desa Palaes, Bayar Homestay Bisa Pakai QRIS

Tak Usah Khawatir Bermalam di Desa Palaes, Bayar Homestay Bisa Pakai QRIS

23 November 2023
Bayar Pajak Secara Online tapi STNK Baru Harus Diambil ke Samsat! Tenang, Mudah Kok

Bayar Pajak Secara Online tapi STNK Baru Harus Diambil ke Samsat! Tenang, Mudah Kok

6 Agustus 2022
100 Pinjol Ilegal Terbaru 2022, Waspada Jangan Sampai Terjerat!

100 Pinjol Ilegal Terbaru 2022, Waspada Jangan Sampai Terjerat!

29 Agustus 2022

UMKM Pulih, BRI Tancap Gas 3 Bulan Cetak Laba Rp 12,22 T

26 April 2022

‘Walking Dead’ Star Danai Gurira Was ‘Absolutely Devastated’ After That Carl Reveal

22 Agustus 2021

Eddy Soib Maksimalkan KUR dan Bazar UMKM BRI

1 Juni 2023

DPR Panggil Bos-bos Bank BUMN, Ada Apa?

30 Maret 2022

Megahnya PLBN Wini, Wajah Indonesia di Perbatasan Timor Leste

31 Agustus 2022

BRI Kembali Buka BFLP General dan IT buat Lulusan S1 dan S2

2 November 2023

Dukung Jaktent 2022, BRI Komitmen Dorong Industri Kreatif Tumbuh

19 Juni 2022

Bank Mandiri Dukung Langkah PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif Demi Perkuat Sistem Keuangan

29 Juli 2025

Elon Musk Says SpaceX Will Now Start Working On ‘Big F***ing Rocket’

3 September 2021

Tips Jualan Online buat UMKM, Dijamin Mudah Deh…

28 Juni 2023

Pemburu Kerja Ini Jauh-jauh dari Medan Demi Ikut Rekrutmen CT Corp

22 Mei 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile