bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Mei 8, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pengamat Nilai Kasus Salah Transfer Rp 30 M Penggelapan Dana

admin by admin
29 Desember 2021
in info Bank
0
Pengamat Nilai Kasus Salah Transfer Rp 30 M Penggelapan Dana

Jakarta –

Kasus yang dialami Indah Harini ramai menjadi perbincangan di masyarakat. Kasus ini bermula saat Indah, yang merupakan nasabah BRI mendapati adanya uang masuk ke rekening BRI-nya pada November 2019.

Adapun jumlah uang tersebut mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp 30 miliar. Pada Desember 2019, Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening Deposito Berjangka dan memindahkannya ke bank lain. Kemudian, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya pada periode 2019-2020.

Menyoroti hal ini, Praktisi Hukum Rinto Wardana menilai kasus Indah perlu dicermati dari aspek hukum lebih lanjut. Mengingat tak ada itikad baik dari Indah untuk mengembalikan dana yang bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan.

“Penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).

Lebih lanjut, Rinto mengatakan dalam kasus ini Indah juga secara sadar menerima dana yang bukan hak-nya. Namun, Indah tak ada niat untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasif untuk melakukan pengembalian dana tersebut.

Rinto menyebut seharusnya Indah segera mengembalikan dana tersebut ketika bank memberitahukannya bahwa dana tersebut bukan haknya.

“Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka,” kata Rinto.

Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung ini pun menjelaskan tindakan Indah dapat dikenai pasal berlapis karena merupakan penggelapan dana.

“Itu ada tindak pidananya lagi selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia,” pungkasnya.

Lihat juga video ‘Penipuan EDC Cash, Member Dijanjikan Dapat Mobil hingga Umrah’:

[Gambas:Video 20detik]

(akn/hns)

Previous Post

Kisah ‘Three Musketeers’ RI Lobi Lembaga Dunia demi Pasokan Vaksin

Next Post

Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Next Post
Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rek, detikcom Segera Hadir di Jawa Timur!

Rek, detikcom Segera Hadir di Jawa Timur!

12 Februari 2022
Wamen BUMN Akui Ada Kebocoran Data di BSI gegara Komputer Tua

Wamen BUMN Akui Ada Kebocoran Data di BSI gegara Komputer Tua

5 Juni 2023
Dirut Jelaskan soal Serangan Siber yang Diduga Biang Kerok Layanan BSI Eror

Dirut Jelaskan soal Serangan Siber yang Diduga Biang Kerok Layanan BSI Eror

12 Mei 2023
39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Ini Daftarnya

39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Ini Daftarnya

6 Maret 2023
Nasabah BRI Kini Lebih Mudah Belanja di e-Commerce

Nasabah BRI Kini Lebih Mudah Belanja di e-Commerce

21 Januari 2022
Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Aturan yang Dilanggar soal Penukaran Uang Rp 3,7 M

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Aturan yang Dilanggar soal Penukaran Uang Rp 3,7 M

26 April 2022
Latih Kuda Pacu Ternyata Perlu Pahami 3 Naluri Alaminya, Apa Saja Ya?

Latih Kuda Pacu Ternyata Perlu Pahami 3 Naluri Alaminya, Apa Saja Ya?

2 September 2022

101 Quotes atau Kata-kata Bijak tentang Ibu Yang Menyentuh Hati

20 Desember 2022

RI Ngutang Lagi Rp 8 T ke China buat Kereta Cepat, Jokowi Buka Suara

16 Februari 2023

Peran BRI di Balik Kesuksesan Skuad Garuda di Piala AFF 2020

28 Desember 2021

5 Poin Putusan Hakim di Kasus Terapis Wanita Bandung Terima Duit Panas

15 April 2022

6 BUMN Disuntik ‘Duit Rakyat’, Begini Wanti-wanti Sri Mulyani

31 Desember 2021

IPO BUMN Ini Bakal Jadi Super Raksasa, Pemerintah Jual Rp 39 T Sahamnya

4 Mei 2022

20 Tahun Melantai di Bursa Efek Indonesia, Saham BBRI Naik 61,5 Kali

10 November 2023

Legislator PD Soroti Rangkap Jabatan Komisaris eks Wamenkeu Mardiasmo

20 Maret 2023

Rangkul Pelajar Dunia, BNI Diapresiasi Kementerian BUMN

28 Mei 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile