bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, Mei 19, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pengamat Nilai Kasus Salah Transfer Rp 30 M Penggelapan Dana

admin by admin
29 Desember 2021
in info Bank
0
Pengamat Nilai Kasus Salah Transfer Rp 30 M Penggelapan Dana

Jakarta –

Kasus yang dialami Indah Harini ramai menjadi perbincangan di masyarakat. Kasus ini bermula saat Indah, yang merupakan nasabah BRI mendapati adanya uang masuk ke rekening BRI-nya pada November 2019.

Adapun jumlah uang tersebut mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp 30 miliar. Pada Desember 2019, Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening Deposito Berjangka dan memindahkannya ke bank lain. Kemudian, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya pada periode 2019-2020.

Menyoroti hal ini, Praktisi Hukum Rinto Wardana menilai kasus Indah perlu dicermati dari aspek hukum lebih lanjut. Mengingat tak ada itikad baik dari Indah untuk mengembalikan dana yang bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan.

“Penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).

Lebih lanjut, Rinto mengatakan dalam kasus ini Indah juga secara sadar menerima dana yang bukan hak-nya. Namun, Indah tak ada niat untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasif untuk melakukan pengembalian dana tersebut.

Rinto menyebut seharusnya Indah segera mengembalikan dana tersebut ketika bank memberitahukannya bahwa dana tersebut bukan haknya.

“Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka,” kata Rinto.

Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung ini pun menjelaskan tindakan Indah dapat dikenai pasal berlapis karena merupakan penggelapan dana.

“Itu ada tindak pidananya lagi selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia,” pungkasnya.

Lihat juga video ‘Penipuan EDC Cash, Member Dijanjikan Dapat Mobil hingga Umrah’:

[Gambas:Video 20detik]

(akn/hns)

Previous Post

Kisah ‘Three Musketeers’ RI Lobi Lembaga Dunia demi Pasokan Vaksin

Next Post

Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Next Post
Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Erick Thohir Ungkap Calon Sekretaris Kementerian BUMN, Ini Orangnya

Erick Thohir Ungkap Calon Sekretaris Kementerian BUMN, Ini Orangnya

24 Mei 2023
Aset BLBI di Lippo Karawaci Bakal Diserahkan ke BUMN, Siapa Dapat?

Aset BLBI di Lippo Karawaci Bakal Diserahkan ke BUMN, Siapa Dapat?

18 Maret 2022
Didukung BRI, Startup Plepah Wakili Indonesia di Hannover Messe 2023

Didukung BRI, Startup Plepah Wakili Indonesia di Hannover Messe 2023

5 Mei 2023
KPK Harus Usut Indikasi Korupsi Dulu untuk Pintu Masuk Cuci Uang Rafael Alun?

KPK Harus Usut Indikasi Korupsi Dulu untuk Pintu Masuk Cuci Uang Rafael Alun?

12 Maret 2023
Migrasi ke Digital, Layanan Transaksi BRI Hanya 1% Dilakukan Konvensional

Migrasi ke Digital, Layanan Transaksi BRI Hanya 1% Dilakukan Konvensional

21 November 2023

Melihat Landmark Kapal Pinisi Khas Bulukumba

13 November 2023
IHSG Anjlok Hampir 7 Persen, Sentimen Global dan Domestik Jadi Pemicu

IHSG Anjlok Hampir 7 Persen, Sentimen Global dan Domestik Jadi Pemicu

19 Maret 2025

Jumlah Agen BRILink 654.677 di Q1 2023, Transaksi Tembus Rp 339,5 T

29 Mei 2023

SAK ETAP Adalah: Pengertian, Manfaat dan Contoh Penggunaan

5 Oktober 2022

Ekonomi Masih Bikin Waswas, Begini Kinerja Bank Daerah

7 September 2023

Ekonomi Digital Bergairah, Investasi Telkomsel di Gojek Dinilai Tepat

15 November 2021

BRI Buka Kompetisi Bisnis Mahasiswa dan Fresh Graduate, Hadiah Total Rp 75 Juta

18 Oktober 2023

Dirut BRI Bicara Dukungan untuk Garuda Muda Indonesia

13 November 2023

Rencana Erick Thohir Bikin TKI Punya Usaha Sendiri

2 Juli 2023

BRI Menanam Kembangkan Komoditas Unggulan di Desa Mekarbuana Karawang

9 November 2023

Akal-akalan Dirut Bank Jambi hingga Korupsi Rp 310 Miliar

10 Mei 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile