bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, April 12, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pengamat Nilai Kasus Salah Transfer Rp 30 M Penggelapan Dana

admin by admin
29 Desember 2021
in info Bank
0
Pengamat Nilai Kasus Salah Transfer Rp 30 M Penggelapan Dana

Jakarta –

Kasus yang dialami Indah Harini ramai menjadi perbincangan di masyarakat. Kasus ini bermula saat Indah, yang merupakan nasabah BRI mendapati adanya uang masuk ke rekening BRI-nya pada November 2019.

Adapun jumlah uang tersebut mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp 30 miliar. Pada Desember 2019, Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening Deposito Berjangka dan memindahkannya ke bank lain. Kemudian, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya pada periode 2019-2020.

Menyoroti hal ini, Praktisi Hukum Rinto Wardana menilai kasus Indah perlu dicermati dari aspek hukum lebih lanjut. Mengingat tak ada itikad baik dari Indah untuk mengembalikan dana yang bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan.

“Penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).

Lebih lanjut, Rinto mengatakan dalam kasus ini Indah juga secara sadar menerima dana yang bukan hak-nya. Namun, Indah tak ada niat untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasif untuk melakukan pengembalian dana tersebut.

Rinto menyebut seharusnya Indah segera mengembalikan dana tersebut ketika bank memberitahukannya bahwa dana tersebut bukan haknya.

“Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka,” kata Rinto.

Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung ini pun menjelaskan tindakan Indah dapat dikenai pasal berlapis karena merupakan penggelapan dana.

“Itu ada tindak pidananya lagi selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia,” pungkasnya.

Lihat juga video ‘Penipuan EDC Cash, Member Dijanjikan Dapat Mobil hingga Umrah’:

[Gambas:Video 20detik]

(akn/hns)

Previous Post

Kisah ‘Three Musketeers’ RI Lobi Lembaga Dunia demi Pasokan Vaksin

Next Post

Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Next Post
Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Viral Pegawainya Hitung Uang di Rumah Nasabah, BRI Buka Suara

Viral Pegawainya Hitung Uang di Rumah Nasabah, BRI Buka Suara

21 Juli 2023
BRI Bagi Hadiah Undian Promo di Pasar Tanah Abang, Ada Motor-Logam Mulia

BRI Bagi Hadiah Undian Promo di Pasar Tanah Abang, Ada Motor-Logam Mulia

5 Oktober 2023
Cara Dapat BLT Gaji Rp 1 Juta yang Mau Cair

Cara Dapat BLT Gaji Rp 1 Juta yang Mau Cair

27 Mei 2022
BRI Dukung Pelatihan Sertifikasi TKDN dari Dekranas untuk UMKM

BRI Dukung Pelatihan Sertifikasi TKDN dari Dekranas untuk UMKM

11 Mei 2023
BRI Catat Kredit Mikro Tumbuh 10,9% di Kuartal III-2023, Ini Pemicunya

BRI Catat Kredit Mikro Tumbuh 10,9% di Kuartal III-2023, Ini Pemicunya

16 November 2023
Waspada! 3 Peringatan buat Ekonomi RI Kalau Mau Selamat Lewati 2023

Waspada! 3 Peringatan buat Ekonomi RI Kalau Mau Selamat Lewati 2023

6 Januari 2023

Pesona Pasir Timbul di Pulau Paniki Minahasa Utara

21 November 2023

Top! Sapu Rayung Buatan Purbalingga Tembus Pasar Pakistan-Korea

14 November 2023

Eks Manager Perum Perindo Didakwa Kasus Korupsi, Terancam 4 Tahun Bui

28 April 2022

Alihkan Dana Rp 30 Miliar, Wanita Ini Terancam Pasal Pencucian Uang

2 Januari 2022

BUMN Korup Masuk Daftar Hitam, Nasibnya Kini di Tangan Jokowi

24 Desember 2022

8 BUMN Kolaborasi Lakukan Pengelolaan Sampah di Mandalika

9 Agustus 2023

Rangkaian Pesta Rakyat Simpedes 2023 Sukses Digelar di Purwokerto

19 September 2023

Bank Raya Ganti Logo, Ini Tujuannya

8 November 2023

Kejari Mojokerto Kembalikan SPDP Kasus Uang Baru Rp 3,7 M ke Polisi

24 Juni 2022

Kakorlantas Cek Tol Fungsional Japek II, Arus Balik Tetap Stabil

28 Maret 2026
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile