bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, Januari 25, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pengamat Nilai Kasus Salah Transfer Rp 30 M Penggelapan Dana

admin by admin
29 Desember 2021
in info Bank
0
Pengamat Nilai Kasus Salah Transfer Rp 30 M Penggelapan Dana

Jakarta –

Kasus yang dialami Indah Harini ramai menjadi perbincangan di masyarakat. Kasus ini bermula saat Indah, yang merupakan nasabah BRI mendapati adanya uang masuk ke rekening BRI-nya pada November 2019.

Adapun jumlah uang tersebut mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp 30 miliar. Pada Desember 2019, Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening Deposito Berjangka dan memindahkannya ke bank lain. Kemudian, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya pada periode 2019-2020.

Menyoroti hal ini, Praktisi Hukum Rinto Wardana menilai kasus Indah perlu dicermati dari aspek hukum lebih lanjut. Mengingat tak ada itikad baik dari Indah untuk mengembalikan dana yang bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan.

“Penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).

Lebih lanjut, Rinto mengatakan dalam kasus ini Indah juga secara sadar menerima dana yang bukan hak-nya. Namun, Indah tak ada niat untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasif untuk melakukan pengembalian dana tersebut.

Rinto menyebut seharusnya Indah segera mengembalikan dana tersebut ketika bank memberitahukannya bahwa dana tersebut bukan haknya.

“Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka,” kata Rinto.

Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung ini pun menjelaskan tindakan Indah dapat dikenai pasal berlapis karena merupakan penggelapan dana.

“Itu ada tindak pidananya lagi selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia,” pungkasnya.

Lihat juga video ‘Penipuan EDC Cash, Member Dijanjikan Dapat Mobil hingga Umrah’:

[Gambas:Video 20detik]

(akn/hns)

Previous Post

Kisah ‘Three Musketeers’ RI Lobi Lembaga Dunia demi Pasokan Vaksin

Next Post

Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Next Post
Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

George Clooney Talks About His Love For Amal, And It’s Devastatingly Romantic

23 Agustus 2021
Motor Listrik Disubsidi Rp 7 Juta, Belinya Bisa Via Aplikasi PLN Mobile

Motor Listrik Disubsidi Rp 7 Juta, Belinya Bisa Via Aplikasi PLN Mobile

10 Maret 2023
Wow! Gitar Batik ‘Made in Lokal’ Ini Tersohor di Mancanegara

Wow! Gitar Batik ‘Made in Lokal’ Ini Tersohor di Mancanegara

8 April 2022
Naff Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Simpedes Gresik, Datang Yuk!

Naff Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Simpedes Gresik, Datang Yuk!

19 September 2023
SAK ETAP Adalah: Pengertian, Manfaat dan Contoh Penggunaan

SAK ETAP Adalah: Pengertian, Manfaat dan Contoh Penggunaan

5 Oktober 2022
Eks Pegawai Bank BUMN di Pandeglang Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,4 M

Eks Pegawai Bank BUMN di Pandeglang Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,4 M

4 Agustus 2022
Pemburu Kerja Ini Jauh-jauh dari Medan Demi Ikut Rekrutmen CT Corp

Pemburu Kerja Ini Jauh-jauh dari Medan Demi Ikut Rekrutmen CT Corp

22 Mei 2022

6 Filosofi dan Arti Warna Dalam Desain Grafis

14 Februari 2022

K/L Diminta Rawat Aset Negara, Sri Mulyani: Jangan Hanya Minta Anggaran!

15 November 2021

SPAI Laporkan Perusahaan Aplikator ke Kemnaker Terkait Nominal BHR Pengemudi Ojol

26 Maret 2025

Rumah BUMN BNI Hadirkan UMKM Berkelanjutan di Inacraft 2023

7 Oktober 2023

Anggota DPR Tanya Jadi-Tidaknya Akuisisi BTN, Ini Jawaban BNI

28 Maret 2023

BSI Mau Caplok BTN Syariah, Begini Progresnya

1 Februari 2023

Seru-seruan Sambil Belajar Keuangan di Pesta Rakyat Simpedes Ponorogo

9 September 2023

Rayakan HUT Ke-77, BNI Komitmen Makin Kuat, Tangguh & Terpercaya

23 Juni 2023

Satu Lagi Nama Bank BUMN Bakal Mejeng di Stasiun MRT

26 Oktober 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile