bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, Mei 24, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

PP Pengupahan Diteken, Ini Gambaran Kenaikan UMP 2026 di Berbagai Daerah

Christine Natalia by Christine Natalia
18 Desember 2025
in News
0
PP Pengupahan Diteken, Ini Gambaran Kenaikan UMP 2026 di Berbagai Daerah

PP Pengupahan Diteken, Ini Gambaran Kenaikan UMP 2026 di Berbagai Daerah

Bankterkini.com – Pemerintah resmi menetapkan arah kebijakan pengupahan nasional setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Regulasi baru ini menjadi landasan utama dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di seluruh Indonesia. Dengan diberlakukannya PP tersebut, pemerintah pusat memberikan kerangka perhitungan yang seragam, namun tetap membuka ruang penyesuaian di tingkat daerah.

Dalam aturan itu, kenaikan UMP 2026 ditentukan melalui sebuah formula yang menggabungkan dua indikator utama, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Formula tersebut dirumuskan sebagai inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks tertentu yang disebut alfa. Nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Indeks ini mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa meskipun formula telah ditetapkan secara nasional, keputusan akhir terkait besaran kenaikan UMP berada di tangan pemerintah daerah. Menurutnya, rentang nilai alfa memberikan fleksibilitas bagi kepala daerah untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan kondisi ekonomi lokal. Dengan demikian, persentase kenaikan UMP antara satu provinsi dan provinsi lain berpotensi berbeda.

Yassierli menjelaskan bahwa kepala daerah dapat memilih nilai alfa sesuai pertimbangan masing-masing. Ada daerah yang mungkin menetapkan alfa di level menengah, sementara daerah lain memilih angka yang lebih tinggi atau lebih rendah. Fleksibilitas ini, kata dia, diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Pemerintah pusat juga menetapkan batas waktu pengumuman UMP 2026. Para gubernur diminta mengumumkan besaran UMP paling lambat pada 24 Desember 2025. Tenggat waktu tersebut dimaksudkan agar pelaku usaha dan pekerja memiliki kepastian lebih awal sebelum memasuki tahun anggaran baru.

Seiring dengan terbitnya PP Pengupahan, perhatian publik tertuju pada dua wilayah yang selama ini kerap dijadikan barometer nasional, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kedua provinsi tersebut memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda, sehingga menarik untuk melihat simulasi kenaikan UMP berdasarkan formula baru.

Untuk DKI Jakarta, inflasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah inflasi September secara tahunan. Data menunjukkan inflasi DKI Jakarta berada di angka 2,40 persen, sementara pertumbuhan ekonominya tercatat sebesar 4,96 persen. Adapun UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761.

Berdasarkan formula PP Pengupahan, apabila pemerintah provinsi memilih nilai alfa terendah, yakni 0,5, maka persentase kenaikan UMP berada di kisaran 4,88 persen. Dengan persentase tersebut, UMP DKI Jakarta 2026 berpotensi meningkat sekitar Rp 263 ribu dan menjadi sekitar Rp 5,66 juta. Jika nilai alfa dinaikkan menjadi 0,6, persentase kenaikan menjadi sekitar 5,38 persen, sehingga UMP diperkirakan mendekati Rp 5,69 juta.

Apabila alfa ditetapkan pada angka 0,7, kenaikan UMP DKI Jakarta dapat mencapai sekitar 5,87 persen. Dalam simulasi ini, nilai UMP 2026 berpotensi menembus Rp 5,71 juta. Sementara itu, penggunaan alfa 0,8 mendorong kenaikan hingga sekitar 6,37 persen, yang berarti UMP bisa berada di kisaran Rp 5,74 juta. Pada skenario tertinggi dengan alfa 0,9, persentase kenaikan mencapai sekitar 6,86 persen dan UMP DKI Jakarta berpeluang mendekati Rp 5,77 juta.

Sementara itu, simulasi di Jawa Barat menunjukkan angka yang berbeda seiring dengan kondisi ekonomi daerah tersebut. Inflasi Jawa Barat pada September 2025 tercatat sebesar 2,19 persen, dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,20 persen. UMP Jawa Barat tahun 2025 berada di angka Rp 2.191.238.

Jika Jawa Barat memilih alfa 0,5, kenaikan UMP diperkirakan sekitar 4,79 persen. Dengan persentase ini, UMP 2026 berpotensi naik menjadi sekitar Rp 2,29 juta. Pada alfa 0,6, persentase kenaikan meningkat menjadi sekitar 5,31 persen, sehingga UMP diperkirakan mencapai Rp 2,30 juta. Penggunaan alfa 0,7 mendorong kenaikan hingga sekitar 5,83 persen, dengan estimasi UMP sekitar Rp 2,32 juta.

Lebih lanjut, apabila alfa ditetapkan pada angka 0,8, kenaikan UMP Jawa Barat bisa mencapai sekitar 6,35 persen dan mendorong UMP ke kisaran Rp 2,33 juta. Pada skenario tertinggi dengan alfa 0,9, persentase kenaikan mendekati 6,87 persen, sehingga UMP Jawa Barat 2026 berpotensi berada di angka sekitar Rp 2,34 juta.

Secara umum, PP Pengupahan yang baru ini menandai pendekatan yang lebih adaptif dalam penetapan upah minimum. Pemerintah pusat menyediakan formula baku, sementara pemerintah daerah diberi ruang untuk menyesuaikan kebijakan sesuai kondisi ekonomi masing-masing. Ke depan, keputusan nilai alfa yang diambil oleh setiap gubernur akan menjadi faktor kunci dalam menentukan besaran UMP 2026 di daerahnya.

Tags: inflasi ekonomikebijakan ketenagakerjaankenaikan upahPP PengupahanUMP 2026
Previous Post

Menkeu Purbaya Tolak Penyaluran Ballpress Ilegal untuk Korban Bencana Sumatera

Next Post

Jadwal Operasional Bank Indonesia Saat Libur Nataru 2025/2026

Next Post
Jadwal Operasional Bank Indonesia Saat Libur Nataru 2025 2026

Jadwal Operasional Bank Indonesia Saat Libur Nataru 2025/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jajaran Menteri Jokowi Kumpul di Bali, Bahas Pemulihan Ekonomi

Jajaran Menteri Jokowi Kumpul di Bali, Bahas Pemulihan Ekonomi

11 Juli 2022
AFF Minta Maaf soal Keputusan Kontroversial Wasit Indonesia

AFF Minta Maaf soal Keputusan Kontroversial Wasit Indonesia

11 Juli 2022
Tabungan Nasabah Bank Sulselbar Rp 10 M Raib Diusut Berbeda Polisi dan Jaksa

Tabungan Nasabah Bank Sulselbar Rp 10 M Raib Diusut Berbeda Polisi dan Jaksa

10 November 2022
Eks Ajudan Ungkap Rekening Istri Simon Pampang Dikuasai Ricky Ham Pagawak

Eks Ajudan Ungkap Rekening Istri Simon Pampang Dikuasai Ricky Ham Pagawak

15 September 2023
OJK Sebut Kredit Bank Tumbuh 8,96% Jadi Rp 6.837 T per September

OJK Sebut Kredit Bank Tumbuh 8,96% Jadi Rp 6.837 T per September

30 Oktober 2023
Etika-bisnis

Etika Bisnis Mengguncang Dunia Korporasi: Mendalami Implikasi dan Tantangan

6 Februari 2024
Basuki hingga Prabowo Keroyokan Bangun Bandara VVIP IKN, Ini Tugasnya

Basuki hingga Prabowo Keroyokan Bangun Bandara VVIP IKN, Ini Tugasnya

8 Juni 2023

BNI Antarkan 10 UMKM Pasarkan Produk Lokal di Dubai

6 November 2021

Kata ‘Iya’ Berbuntut Bui, Pegawai Bank di Bandung Ajukan Praperadilan

8 Februari 2022

Catat! Ini Lokasi Panggung Hiburan-Makanan Gratis Tasyakuran Kaesang-Erina

8 Desember 2022

MAKI Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Ini Isi Transkrip soal ‘King Maker’

26 Oktober 2021

Ada Promo di Transmart Plaza Medan Fair Khusus Pengguna Allo Bank Hari Ini!

8 Januari 2023

Dampak Sosial dan Ekonomi Kebijakan Rokok: Kemnaker Peringatkan Risiko PHK Besar-besaran

19 November 2024

KPK Dalami Dugaan Hakim Agung Gazalba ‘Kondisikan’ Putusan Perkara di MA

25 Januari 2023

Supaya Cuan Banyak, Pemilik Usaha Kecil Wajib Lakukan Ini

18 Februari 2023

Warga Rusia Hindari Mobilisasi ke Ukraina: Saya Akan Patahkan Kaki-Tangan

24 September 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile