Dalam aturan itu, kenaikan UMP 2026 ditentukan melalui sebuah formula yang menggabungkan dua indikator utama, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Formula tersebut dirumuskan sebagai inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks tertentu yang disebut alfa. Nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Indeks ini mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa meskipun formula telah ditetapkan secara nasional, keputusan akhir terkait besaran kenaikan UMP berada di tangan pemerintah daerah. Menurutnya, rentang nilai alfa memberikan fleksibilitas bagi kepala daerah untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan kondisi ekonomi lokal. Dengan demikian, persentase kenaikan UMP antara satu provinsi dan provinsi lain berpotensi berbeda.
Yassierli menjelaskan bahwa kepala daerah dapat memilih nilai alfa sesuai pertimbangan masing-masing. Ada daerah yang mungkin menetapkan alfa di level menengah, sementara daerah lain memilih angka yang lebih tinggi atau lebih rendah. Fleksibilitas ini, kata dia, diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Pemerintah pusat juga menetapkan batas waktu pengumuman UMP 2026. Para gubernur diminta mengumumkan besaran UMP paling lambat pada 24 Desember 2025. Tenggat waktu tersebut dimaksudkan agar pelaku usaha dan pekerja memiliki kepastian lebih awal sebelum memasuki tahun anggaran baru.
Seiring dengan terbitnya PP Pengupahan, perhatian publik tertuju pada dua wilayah yang selama ini kerap dijadikan barometer nasional, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kedua provinsi tersebut memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda, sehingga menarik untuk melihat simulasi kenaikan UMP berdasarkan formula baru.
Untuk DKI Jakarta, inflasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah inflasi September secara tahunan. Data menunjukkan inflasi DKI Jakarta berada di angka 2,40 persen, sementara pertumbuhan ekonominya tercatat sebesar 4,96 persen. Adapun UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761.
Berdasarkan formula PP Pengupahan, apabila pemerintah provinsi memilih nilai alfa terendah, yakni 0,5, maka persentase kenaikan UMP berada di kisaran 4,88 persen. Dengan persentase tersebut, UMP DKI Jakarta 2026 berpotensi meningkat sekitar Rp 263 ribu dan menjadi sekitar Rp 5,66 juta. Jika nilai alfa dinaikkan menjadi 0,6, persentase kenaikan menjadi sekitar 5,38 persen, sehingga UMP diperkirakan mendekati Rp 5,69 juta.
Apabila alfa ditetapkan pada angka 0,7, kenaikan UMP DKI Jakarta dapat mencapai sekitar 5,87 persen. Dalam simulasi ini, nilai UMP 2026 berpotensi menembus Rp 5,71 juta. Sementara itu, penggunaan alfa 0,8 mendorong kenaikan hingga sekitar 6,37 persen, yang berarti UMP bisa berada di kisaran Rp 5,74 juta. Pada skenario tertinggi dengan alfa 0,9, persentase kenaikan mencapai sekitar 6,86 persen dan UMP DKI Jakarta berpeluang mendekati Rp 5,77 juta.
Sementara itu, simulasi di Jawa Barat menunjukkan angka yang berbeda seiring dengan kondisi ekonomi daerah tersebut. Inflasi Jawa Barat pada September 2025 tercatat sebesar 2,19 persen, dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,20 persen. UMP Jawa Barat tahun 2025 berada di angka Rp 2.191.238.
Jika Jawa Barat memilih alfa 0,5, kenaikan UMP diperkirakan sekitar 4,79 persen. Dengan persentase ini, UMP 2026 berpotensi naik menjadi sekitar Rp 2,29 juta. Pada alfa 0,6, persentase kenaikan meningkat menjadi sekitar 5,31 persen, sehingga UMP diperkirakan mencapai Rp 2,30 juta. Penggunaan alfa 0,7 mendorong kenaikan hingga sekitar 5,83 persen, dengan estimasi UMP sekitar Rp 2,32 juta.
Lebih lanjut, apabila alfa ditetapkan pada angka 0,8, kenaikan UMP Jawa Barat bisa mencapai sekitar 6,35 persen dan mendorong UMP ke kisaran Rp 2,33 juta. Pada skenario tertinggi dengan alfa 0,9, persentase kenaikan mendekati 6,87 persen, sehingga UMP Jawa Barat 2026 berpotensi berada di angka sekitar Rp 2,34 juta.
Secara umum, PP Pengupahan yang baru ini menandai pendekatan yang lebih adaptif dalam penetapan upah minimum. Pemerintah pusat menyediakan formula baku, sementara pemerintah daerah diberi ruang untuk menyesuaikan kebijakan sesuai kondisi ekonomi masing-masing. Ke depan, keputusan nilai alfa yang diambil oleh setiap gubernur akan menjadi faktor kunci dalam menentukan besaran UMP 2026 di daerahnya.