Jakarta –
Pemerhati Ekonomi Politik Indonesia sekaligus Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu mengingatkan pemerintah akan potensi kerugian negara imbas pengalihan sebagian kepemilikan saham di PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA).
“Bagaimana logikanya lembaga pengelola investasi LPI itu diberikan saham dari BRI dan Mandiri. Ini logikanya tidak masuk akal sama sekali. Artinya saya menyatakan bahwa sebenarnya itu kebijakan untuk menyelamatkan ekonomi ini sudah menjadi istilah saya gaya skenario mabuk. Jadi apapun dilakukan, tidak lagi memikirkan itu melanggar undang-undang atau tidak melanggar undang-undang,” katanya dalam diskusi virtual, Jumat (31/12/2021).
Menurutnya pengalihan saham Bank Mandiri dan BRI kepada LPI sangat berpotensi melanggar undang-undang karena penyerahan aset negara yang ada di BUMN kepada lembaga yang menurut Said bisa bubar kapan saja.
Lanjut dia, pengalihan saham tersebut juga sangat potensial merugikan negara karena dividen BUMN yang harusnya masuk ke kas negara lewat Menteri Keuangan sekarang berpindah masuk ke LPI.
“Artinya secara sengaja sudah merugikan negara karena mengurangi pendapatan negara dari dividen BUMN yang sahamnya diserahkan kepada LPI,” tuturnya.
Sementara berdasarkan aturan, dijelaskan Said bahwa Lembaga Pengelola Investasi bisa menyetor dividen maksimal 30% kepada negara. Dengan demikian pendapatan negara dari dividen atas saham yang dialihkan ke Bank Mandiri dan BRI berkurang 70%.
“Artinya ini negara sudah mengambil keputusan tanpa persetujuan DPR bahwa dia mengurangi pendapatan negara dari dividen sebesar 70% dan diserahkan ke LPI. Dan LPI sangat tidak jelas,” ujarnya.
“Tapi saya mengingatkan teman-teman, ingat negara ini masih panjang, janganlah terlalu banyak bermain di wilayah abu-abu. Mungkin saja sekarang aman-aman, tapi jangan heran kalau suatu saat nanti masuk orang-orang yang sangat prudent dan pemerintah semua yang abu-abu itu dihitamputihkan bisa saja dianggap melanggar hukum,” tambah Said.
Pemerintah diketahui telah mengalihkan sebagian kepemilikan saham Bank Mandiri dan BRI ke LPI. Rencana pengalihan saham itu diumumkan melalui keterbukaan informasi baik oleh Bank Mandiri maupun BRI.
Untuk Bank Mandiri, pemerintah mengalihkan 3.733.333.333 saham seri B ke INA dengan harga pengalihan Rp 6.073 yang dilakukan transaksi pada tanggal 23 Desember 2021.
Dengan pengalihan saham itu, kepemilikan saham pemerintah di Bank Mandiri turun dari 27.999.999.999 atau setara 60%, menjadi 24.266.666.666 atau setara 52%. Selain masih menjadi pemegang saham mayoritas, pemerintah juga masih memiliki 1 saham seri A.
Lalu untuk BRI pemerintah mengalihkan 5.498.021.834 lembar saham seri B ke INA. Harga pengalihan sahamnya Rp 4.061 dengan transaksi dilakukan pada 23 Desember 2021.
Kepemilikan saham pemerintah Indonesia di BRI pun berkurang dari sebelumnya 86.108.998.709 atau setara 56,82%, menjadi 80.610.976.875 atau setara 53,19%. Namun pemerintah masih memiliki 1 saham seri A dan masih menjadi pemegang saham pengendali.
Dengan begitu total nilai saham BRI dan Bank Mandiri yang dialihkan pemerintah ke INA nilainya mencapai Rp 44,9 triliun. Terdiri dari nilai pengalihan saham di Bank Mandiri sebesar Rp 22,67 triliun dan di BRI sebesar Rp 22,32 triliun.
(toy/fdl)