bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Mei 1, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Bayar Pajak Secara Online tapi STNK Baru Harus Diambil ke Samsat! Tenang, Mudah Kok

admin by admin
6 Agustus 2022
in info Bank
0
Bayar Pajak Secara Online tapi STNK Baru Harus Diambil ke Samsat! Tenang, Mudah Kok
Jakarta –

Canggihnya teknologi saat ini semakin memudahkan kita berinteraksi, hal ini juga berlaku bagi detikers yang hendak membayar pajak kendaraan. Karena Korlantas Polri saat ini telah menyediakan layanan perpanjang STNK secara online. Proses perpanjang STNK online ini dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal.

Bahkan saat detikers sudah melakukan pembayaran online, namun berkas tidak bisa dikirim ke alamat domisili detikers, jangan khawatir, prosesnya sangat mudah dan cepat. Penasaran simak ulasannya berikut ini.

DI saat detikers hendak melakukan pembayaran pajak secara online, detikers pastikan harus mengunduh Aplikasi Signal pada ponsel yang berbasis Android maupun iOS. Kini, aplikasi Signal sudah tersedia di Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mengunduh aplikasi, detikers diminta untuk melakukan verifikasi dengan menggunakan e-KTP dan foto wajah. Setelah selesai verifikasi, kamu sudah bisa memanfaatkan layanan perpanjang STNK secara online. Untuk diketahui, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal ini hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Sementara untuk penggantian STNK dan pelat nomor tetap harus mengunjungi Samsat secara offline.

Sebelum memulai proses perpanjangan STNK, sebaiknya detikers mendaftarkan kendaraan bermotor yang detikers miliki. Masukkan data-data kendaraan bermotor seperti pelat nomor dan lima digit trakhir nomor rangka. Setelah terdaftar, kendaraan kamu otomatis akan terdata di dalam aplikasi.

Untuk proses perpanjangan STNK, kamu bisa langsung klik pendaftaran pengesahan STNK. Lalu pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK. Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman jika ingin dikirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Kalau ingin ambil sendiri juga bisa langsung di kantor Samsat. Kemudian konfirmasi data, di sana juga tertulis informasi biaya.

Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk Perpanjang STNK OnlineAplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk Perpanjang STNK Online Foto: Rangga Rahadiansyah/detikcom

Jika kamu tak ingin keluar rumah sama sekali untuk proses perpanjangan STNK menggunakan aplikasi Signal, maka gunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia. Kamu bisa memilih jenis pengirimannya. Ada jenis pengiriman SKH (dokumen kilat khusus Signal Korlantas), ada juga jenis pengiriman Express (dokumen express khusus Signal Korlantas). Jenis pengiriman Express akan lebih cepat sampai rumah, harganya pun lebih mahal Rp 9.000 dibanding SKH.

Setelah memilih jenis pengiriman, kamu bisa melanjutkan transaksi. Pembayaran bisa dilakukan melalui beberapa channel bank. Kamu juga bisa memanfaatkan mobile banking sehingga transaksi tidak perlu keluar rumah sama sekali. Atau, bisa juga melakukan pembayaran melalui Indomaret.

Jika sudah melakukan pembayaran, akan ada notifikasi yang masuk. Artinya, pengesahan STNK sudah selesai. Tinggal menunggu pengiriman dokumen dari PT Pos Indonesia.

Untuk lebih meyakinkan, kamu bisa mengecek dokumen E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik), E-Pengesahan STNK, dan E-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) di beranda aplikasi Signal. Caranya dengan memilih NRKB sesuai kendaraan kamu, lalu data-data tersebut akan langsung keluar. Kamu juga bisa mengunduh E-TBPKP, QR Code E-Pengesahan STNK, dan E-KD sambil menunggu dokumen asli dikirim PT Pos Indonesia.

Beruntung detikcom memiliki dua pengalaman berbeda, yakni dengan cara dikirimkan ke rumah dan mengambil langsung di kantor Samsat.

Pengalaman saya, menggunakan jenis pengiriman SKH, dokumen perpanjangan STNK sampai di rumah dua hari setelah pembayaran pajak kendaraan secara online. Kurir PT Pos Indonesia akan langsung mengantarkan ke alamat rumah. Jadi, proses mengurus STNK ini tak perlu keluar rumah, apalagi jika pembayarannya menggunakan mobile banking. Namun, sayangnya pembayaran via mobile banking yang tersedia terbatas. Channel bank yang tersedia hanya bank dari BUMN dan BUMD. Tapi ada pilihan pembayaran lain lewat Indomaret, Blibli, Dana, maupun Pospay.

Selanjutnya, layaknya pengiriman berkas ke rumah. Bagi detikers yang hendak mengambil penggantian STNK dan pelat nomor dengan menyambangi Samsat secara offline. Para petugas samsat sangat membantu dan sangat mudah. Hanya dengan menanyakan di mana loket tempat pembayaran pajak online, maka petugas akan memberikan tanda stiker sebagai bukti telah melakukan pembayaran pajak. Dan proses ini sangat cepat hanya memakan waktu 5 menit.

Bagaimana detikers, mudah banget bukan membayar pajak melalui sistem online.

Simak Video “Tarif Perpanjang STNK Pakai Samsat Digital Cuma Bayar Rp 10.000“
[Gambas:Video 20detik]
(lth/rgr)

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Tuan Guru Bajang Mundur dari Wakomut BSI, Ini Respons Erick Thohir

Next Post

Penyidikan Dihentikan, Uang Baru Rp 3,7 M Dikembalikan ke Pemilik

Next Post
Penyidikan Dihentikan, Uang Baru Rp 3,7 M Dikembalikan ke Pemilik

Penyidikan Dihentikan, Uang Baru Rp 3,7 M Dikembalikan ke Pemilik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Venue FIBA World Cup Ditargetkan Rampung Maret 2023

Venue FIBA World Cup Ditargetkan Rampung Maret 2023

12 April 2022
Berapa Biaya Admin Bank yang Dipotong dari Tabungan Tiap Bulan?

Berapa Biaya Admin Bank yang Dipotong dari Tabungan Tiap Bulan?

4 Juni 2022

Terbius Kecantikan Pantai Paal, Spot Wisata Andalan Likupang

22 November 2023
BRI Siapkan Kas Rp 25,2 T Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru

BRI Siapkan Kas Rp 25,2 T Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru

21 November 2023
Sikat! Sederet BUMN Ini Buka Lowongan Besar-besaran, Intip Posisinya

Sikat! Sederet BUMN Ini Buka Lowongan Besar-besaran, Intip Posisinya

12 April 2022
Kisah Gilang, Milenial Pemilik 50 Gerai Gorengan di Serang

Kisah Gilang, Milenial Pemilik 50 Gerai Gorengan di Serang

27 Juni 2023
Jaksa Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana KUR Bank di Pangkep Rp 1,5 M

Jaksa Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana KUR Bank di Pangkep Rp 1,5 M

22 Mei 2023

Sukses! Dua Hari Digelar, AIPF Jaring Potensi Kerja Sama Jumbo Rp 490 T

7 September 2023

BRI Awali Rangkaian Pesta Rakyat Simpedes 2022 di Karawang

5 Agustus 2022

Dampak Sosial dan Ekonomi Kebijakan Rokok: Kemnaker Peringatkan Risiko PHK Besar-besaran

19 November 2024

Jokowi Buka Muktamar Muhammadiyah Solo, Didampingi Puan-Ganjar-Prabowo

19 November 2022

Mau Tahu Kisah Hidup CT? Yuk Download E-Book ‘Si Anak Singkong’

19 Juni 2022

Mau Rapikan Dapen PLN, Erick: Supaya Tidak Dikorupsi Kayak Asabri-Jiwasraya

7 April 2022

Serbu Bazar Murah di 35 Kota Ini, Pakai Allo Bank Dapat Diskon dan Cashback

22 Juli 2022

3 Fakta Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh Jadi Komisaris BRI

14 Maret 2023

Pengin Belanja Hemat di Kantong? Langsung Cek Caranya di Sini

29 April 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile