bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Hotman Sebut Fasilitas Mobil dari Bank Hanya Aspek Marketing, Bukan Korupsi

admin by admin
24 Oktober 2023
in info Bank
0
Hotman Sebut Fasilitas Mobil dari Bank Hanya Aspek Marketing, Bukan Korupsi

Denpasar –

Rektor nonaktif Universitas Udayana (Unud)I Nyoman Gde Antara didakwa sengaja mengendapkan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) ke rekening Unud supaya mendapat fasilitas berupa mobil dari bank dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Hotman Paris, selaku tim pengacara Antara, mengatakan fasilitas mobil itu hanya upaya pemasaran atau marketing dari bank.

“Uang saya banyak. Deposito di tiga bank. Nah, itu adalah aspek marketing dari bank. Semua bank melakukan itu. Bukan perkara korupsi itu. Dan itu sah semua bank swasta maupun BUMN memberikan hadiah kepada pemegang deposito. Ya, Udayana (Unud),” kata Hotman di PN Tipikor Denpasar, Selasa (24/10/2023).

Berbeda, Jaksa penuntut umum Agus Eko mengungkap fakta di persidangan melalui dakwaannya. Agus mengungkap bagaimana Antara mengakali pungutan SPI dari ribuan calon mahasiswa hingga mendapat belasan mobil dari bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, Agus mengatakan Antara memungut SPI dengan besaran yang sudah diatur atau ditentukan sebelumnya. Sehingga mahasiswa terpaksa membayar SPI uang sudah ditentukan ketika dinyatakan lulus.

“Calon mahasiswa mengunggah dan wajib mengisi SPI yang minimal (nilainya) sudah tercantum. Tidak ada opsi untuk calon mahasiswa yang tidak mengisi kolom sumbangan,” kata Agus

“Kalau calon mahasiswa tidak mengisi (uang SPI) di kolom sumbangan maka tidak lulus. Pembayaran syarat mutlak untuk daftar ulang. Kalau tidak bayar SPI maka tidak jadi mahasiswa Unud dan kelulusannya dibatalkan,” imbuh Agus.

Ada juga beberapa program studi yang seharusnya tidak ada pungutan uang sumbangan apapun, malah dimasukkan juga ke dalam kategori SPI. Alhasil, uang SPI terkumpul hingga sekira Rp 274,57 miliar dari seleksi penerimaan mahasiswa baru Unud mulai tahun angkatan 2018/2019 hingga 2021/2022.

Pada tahun angkatan 2018/2019 semua uang hasil SPI dari calon mahasiswa ditampung di satu rekening Bank Mandiri sebagai uang Unud sebagai kampus yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Namun pada tahun angkatan 2020/2021, Antara didakwa telah membuka rekening lain di BTN, BNI, BRI, BPD Bali, dan juga Mandiri.

Uang yang didepositokan di lima bank itu isinya bukan hanya SPI. Tapi ada juga uang Unud dengan status Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk diketahui, jaksa menilai bahwa uang pungutan dari SPI sejatinya bukan merupakan PNBP.

Nah, dengan tercampurnya uang SPI dan PNBP, maka deposito atau simpanan uang di rekening lima bank tersebut menjadi gendut alias lebih banyak. Bank seperti BNI, BPD Bali, dan BTN memberikan semacam hadiah hiburan berupa barang mahal bagi nasabah dengan tabungan atau endapan saldo yang tinggi.

“Bahwa perbuatan terdakwa (Antara) telah membuat penambahan PNBP Unud. Yang pengelolaannya di antaranya diendapkan di rekening bank sehingga mendapatkan fasilitas dari bank,” ungkapnya.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) I Putu Bagus Padmanegara mengatakan bahwa SPI sejatinya hanya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kampus. Menjadi sebuah kerugian apabila uang SPI digabungkan ke dalam dana operasional Unud yang lain.

“Nah, tadi di persidangan, fakta bahwa ada uang yang diendapkan. Seharusnya bisa untuk pembangunan (sarana dan prasarana di Unud). Tapi, ya ini buruknya kalau punya rektor mental pebisnis, bukan mental pendidik,” kata Padmanegara.

Dia menduga ada permainan atau kongkalikong antara rektornya dengan pihak bank. Sehingga, uang SPI yang seharusnya untuk pembangunan sarana dan prasarana di kampus, malah dinikmati oleh pejabat dan keluarganya.

“Saya harap sih (SPI) itu (dinikmati) mahasiswa. Bukan pada akhirnya dinikmati penguasa (petinggi kampus). Padahal di Udayana sudah banyak mobil operasional. Rektor sendiri juga punya beberapa mobil operasional seharusnya,” tuturnya.

Atas fakta tersebut, Antara dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ancamannya mulai 4 hingga 20 tahun penjara. Majelis hakim lalu menunda sidang dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa hingga Selasa pekan depan (31/10/2023).

Simak Video “3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M“
[Gambas:Video 20detik]
(nor/dpw)

Previous Post

Bank BUMN Siap Geber Penyaluran Kredit di Daerah

Next Post

Hotman Paris Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Perkara Korupsi SPI Unud

Next Post
Hotman Paris Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Perkara Korupsi SPI Unud

Hotman Paris Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Perkara Korupsi SPI Unud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Proyek Kereta Cepat yang Nggak Cepat, Sudah 6 Tahun Belum Kelar!

Proyek Kereta Cepat yang Nggak Cepat, Sudah 6 Tahun Belum Kelar!

1 Agustus 2022
Desa BRILiaN Tritiro Dorong UMKM Berdaya, Gerakkan Ekonomi Warga

Desa BRILiaN Tritiro Dorong UMKM Berdaya, Gerakkan Ekonomi Warga

28 November 2023
Pecah Telur! Jokowi Sangat Senang INA Guyur Rp 39 T ke BUMN Tol

Pecah Telur! Jokowi Sangat Senang INA Guyur Rp 39 T ke BUMN Tol

14 April 2022
Dear Pak Jokowi, Kata Bank Dunia Beras Indonesia Termahal se-Asean!

Dear Pak Jokowi, Kata Bank Dunia Beras Indonesia Termahal se-Asean!

6 Februari 2023
3 Bank Ini Tutup Rekening Saldo Rp 0 secara Otomatis, Ini Alasannya

3 Bank Ini Tutup Rekening Saldo Rp 0 secara Otomatis, Ini Alasannya

10 Oktober 2023
Begini Cara Bank Ajak Masyarakat Rajin Nabung

Begini Cara Bank Ajak Masyarakat Rajin Nabung

31 Juli 2023
Pesona Keindahan Desa Wisata Palaes hingga Pikat Turis Prancis-Jerman

Pesona Keindahan Desa Wisata Palaes hingga Pikat Turis Prancis-Jerman

21 November 2023

Nggak Cuma Bantu Modal, Begini Jurus BUMN Geber UMKM

5 Desember 2022

Bayar Pajak Secara Online tapi STNK Baru Harus Diambil ke Samsat! Tenang, Mudah Kok

6 Agustus 2022

BRI Hadirkan Tiba-tiba Shopping di Shopee, Tebar 20 Juta Koin Shopee!

7 Desember 2022

Sebab Musabab Beras RI Lebih Mahal Dibanding Punya Tetangga

7 Januari 2023

Pelaku Jual Beli Data di Darkweb Tertangkap, Polisi: Tidak Ada Data Bocor dari BCA!

15 Agustus 2023

BRI Manajemen Investasi Incar Dana Kelolaan hingga Rp 100 T dalam 3 Tahun

11 Juli 2023

BRI Mudahkan Nasabah Wholesale dengan Kembangkan Fitur di Platform Qlola

13 November 2023

Mediasi Gagal, Sidang Raibnya Saldo Rp 5,8 M di Bank BUMN Dilanjutkan

2 Desember 2021

Peluncuran Muslimpreneur BSI, Erick Thohir Bicara Tingkat Wirausaha Indonesia

20 Januari 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile