bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, Mei 24, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

UMP 2026 dan Rentang Alfa Picu Kekhawatiran PHK di Sektor Padat Karya

Christine Natalia by Christine Natalia
22 Desember 2025
in News
0
UMP 2026 dan Rentang Alfa Picu Kekhawatiran PHK di Sektor Padat Karya

UMP 2026 dan Rentang Alfa Picu Kekhawatiran PHK di Sektor Padat Karya

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyoroti potensi meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) seiring dengan perumusan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Dunia usaha menilai kebijakan tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tekanan berlebih bagi perusahaan, khususnya di sektor padat karya yang masih menghadapi pemulihan ekonomi yang belum merata.

Shinta menyampaikan bahwa kekhawatiran utama pengusaha terletak pada penetapan rentang nilai Alfa yang dinilai terlalu tinggi, yakni antara 0,5 hingga 0,9. Rentang ini digunakan sebagai salah satu komponen dalam formula kenaikan UMP 2026, yang dihitung berdasarkan inflasi ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan nilai Alfa. Menurutnya, batas minimum Alfa sebesar 0,5 sudah tergolong tinggi dan berpotensi memberatkan pelaku usaha.

Ia menjelaskan bahwa sektor padat karya merupakan kelompok usaha yang paling rentan terdampak. Perusahaan di sektor ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dengan struktur biaya yang sensitif terhadap kenaikan upah. Apabila UMP naik terlalu signifikan, maka ruang gerak perusahaan akan semakin sempit, terlebih jika masih harus mempertimbangkan penerapan upah sektoral yang juga berpotensi menambah beban biaya.

Dalam konteks perumusan kebijakan, Shinta menuturkan bahwa dunia usaha telah menyampaikan pandangan serta masukan berbasis data kepada pemerintah melalui mekanisme dialog tripartit di Dewan Pengupahan Nasional. Dalam forum tersebut, perwakilan pengusaha mengusulkan agar nilai Alfa ditetapkan pada kisaran yang lebih moderat, yakni antara 0,1 hingga maksimal 0,5. Usulan ini, menurutnya, bertujuan menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan kemampuan riil dunia usaha untuk membayar upah.

Lebih lanjut, Shinta menyatakan bahwa penetapan UMP 2026 kini berada di tangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, peran Dewan Pengupahan Daerah menjadi krusial dalam mengawal proses pengambilan keputusan. Ia berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal, struktur industri, serta daya tahan pelaku usaha sebelum menetapkan nilai Alfa yang akan digunakan.

Menurut Shinta, keputusan yang tidak mempertimbangkan kemampuan perusahaan berisiko memicu dampak lanjutan yang tidak diinginkan. Salah satu risiko terbesar adalah terjadinya pengurangan jumlah tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa dunia usaha tidak menginginkan skenario di mana perusahaan terpaksa melakukan PHK karena tidak mampu menanggung beban upah yang meningkat drastis.

Kekhawatiran tersebut semakin menguat mengingat kondisi sejumlah sektor usaha yang belum sepenuhnya pulih. Sektor padat karya, seperti manufaktur tertentu dan industri berbasis ekspor, masih menghadapi tekanan dari sisi permintaan global maupun biaya produksi. Dalam situasi seperti ini, kenaikan upah yang terlalu tinggi dinilai dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan.

Di sisi lain, pandangan berbeda datang dari kalangan buruh. Serikat pekerja menilai bahwa kenaikan UMP harus cukup signifikan agar daya beli pekerja tidak terus tergerus oleh kenaikan harga kebutuhan hidup. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan penggunaan indeks tertentu atau nilai Alfa tertinggi, yakni 0,9, dalam perhitungan UMP 2026.

Menurut KSPI, penggunaan nilai Alfa yang lebih rendah dinilai tidak akan mampu mengimbangi laju inflasi dan kenaikan biaya hidup di berbagai daerah. Kalangan buruh berpendapat bahwa upah minimum harus menjadi instrumen perlindungan bagi pekerja agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar secara layak.

Perbedaan pandangan antara pengusaha dan buruh ini menunjukkan kompleksitas dalam perumusan kebijakan pengupahan. Pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan kepentingan perlindungan pekerja dengan keberlangsungan usaha. Di satu sisi, upah yang layak diperlukan untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja. Namun di sisi lain, dunia usaha membutuhkan kepastian dan ruang adaptasi agar tetap mampu bertahan dan menyerap tenaga kerja.

Formula penghitungan UMP 2026 yang menggabungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai Alfa pada dasarnya dirancang untuk mencerminkan kondisi ekonomi secara objektif. Meski demikian, penentuan rentang Alfa yang cukup lebar membuka ruang perbedaan kebijakan antar daerah. Hal ini berpotensi menimbulkan variasi dampak, tergantung pada struktur ekonomi dan kekuatan dunia usaha di masing-masing wilayah.

Ke depan, proses penetapan UMP 2026 diperkirakan akan menjadi isu penting dalam hubungan industrial. Dialog yang konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi kunci untuk mencegah munculnya dampak negatif, termasuk potensi PHK. Dengan mempertimbangkan data ekonomi dan kondisi lapangan secara menyeluruh, kebijakan pengupahan diharapkan dapat mendukung stabilitas ketenagakerjaan sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

Tags: Nilai AlfaPHKSektor padat karyaUMP 2026Upah minimum
Previous Post

Jadwal Operasional Bank Indonesia Saat Libur Nataru 2025/2026

Next Post

Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi, Dipicu Tren Positif Emas Global

Next Post
Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi, Dipicu Tren Positif Emas Global

Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi, Dipicu Tren Positif Emas Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sering-sering Transaksi, Pria & Wanita Ini Dapat Hadiah Tesla dari BNI

Sering-sering Transaksi, Pria & Wanita Ini Dapat Hadiah Tesla dari BNI

25 Maret 2022
BNI dan BRI Mau Cabut dari BSI? Ini Kata OJK

BNI dan BRI Mau Cabut dari BSI? Ini Kata OJK

5 September 2023
Eks Dirut Bank Jambi Didakwa Manipulasi Surat Utang Berujung Gagal Bayar

Eks Dirut Bank Jambi Didakwa Manipulasi Surat Utang Berujung Gagal Bayar

6 September 2023
Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan Dipangkas 57%

Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan Dipangkas 57%, Menaker: Ini Tantangan

5 Februari 2025
Ekspansi Pasar Jepang, BNI Tokyo Pindah Ke Business District

Ekspansi Pasar Jepang, BNI Tokyo Pindah Ke Business District

9 Juni 2022
Heboh Foto Menteri Mejeng di Mesin ATM, BNI Buka Suara

Heboh Foto Menteri Mejeng di Mesin ATM, BNI Buka Suara

10 November 2021
Erick Thohir Buka Suara soal Dirut Waskita Tersangka Kasus Korupsi

Erick Thohir Buka Suara soal Dirut Waskita Tersangka Kasus Korupsi

29 April 2023

Fungsi Lembaga Ekonomi, Jenis, Contoh, dan Manfaatnya

7 Maret 2022

Berkah Pesta Rakyat Simpedes Pati, Makanan Berbahan Kelor Ludes Terjual

27 Agustus 2023

Jadi Andalan Warga Likupang, Agen Bank Ini Catatkan Transaksi Rp 1 M/Bulan

30 November 2023

Anies Singgung Kredit Rumah Susah, Sebut KPR Kapan Punya Rumah

28 November 2023

Danantara Masuk Pasar Modal Indonesia dengan Fokus Saham Fundamental Kuat

2 Februari 2026

Diisukan Resign tapi Hoax, Ini Jajaran Pimpinan Otorita IKN

7 Mei 2023

BRI Raih Penghargaan Market Leader 2023 di Asiamoney Trade Finance Award

22 Juni 2023

Bobol Bank BUMN Rp 300 Juta, WN Estonia Ditangkap di Jakarta!

27 Juni 2022

Ekonomi Goyang, Nilai Tukar Rupiah Anjlok ke Level Terlemah Sejak 2020!

2 April 2024
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile