Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap warga negara (WN) Estonia inisial SP (24). Pelaku ditangkap atas tindak kejahatan skimming yang telah dilakukan sejak Juni 2022.
“Kasus ini terjadi pada Juni 2022 di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam hal ini, yang menjadi korban adalah bank milik BUMN,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Kasus ini berawal dari laporan salah satu nasabah yang mengaku kehilangan uang di tabungan. Total, ada Rp 300 juta uang nasabah itu yang hilang secara tiba-tiba.
Tampang WN Estonia berinisial SP (24), pelaku tindak kejahatan skimming yang telah berulah di Jakarta sejak Juni 2022 (Yogi Ernes/detikcom)
|
Pihak bank melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Tomy Haryono, dan Ipda Adin Rifai menangkap pelaku di Jakarta.
Zulpan menyebut SP tidak bergerak sendiri dalam melakukan aksinya. Warga negara Estonia itu hanya diberi instruksi sebagai eksekutor untuk memasukkan kartu ke mulut ATM uang telah dipasang alat skimming.
Pelaku Diperintah ‘Bos’ Melalui Telegram
Dia menambahkan pelaku SP mendapatkan arahan dari satu orang pelaku lainnya yang berada di luar negeri melalui Telegram.
“Dia beraksi berdasarkan instruksi dari rekannya. Saat ini sudah kita miliki namanya dan tetapkan DPO,” ujar Zulpan.
Zulpan kemudian mengungkap metode aksi skimming yang dilakukan pelaku. Dia menyebut ada kartu khusus yang dijadikan sarana untuk menampung data orang yang ditarget menjadi korban.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.