Pekanbaru –
Mantan pegawai bank BUMN cabang Pekanbaru, Rahmad Hidayat (32) jadi tersangka dan ditahan. Dia ditangkap atas dugaan pemalsuan identitas kreditur untuk KUR Mikro.
Informasi diterima detikSumut, kasus itu bermula saat korban MA pada November 2020 lalu akan mengajukan permohonan pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) di salah satu bank swasta. Tapi pemohonan tersebut ditolak karena ia tercatat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sebagai debitur macet.
Dalam data SILK OJK, korban MA tercatat memiliki kredit macet di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kantor Cabang Tampan Pekanbaru, Riau. Setelah menerima informasi itu korban melakukan konfirmasi ke kantor BUMN.
“Semula terlapor RH tidak mengakui kalau korban MA sebagai nasabah debitur. Lalu MA mengeluarkan Surat Keterangan,” kata Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Adrian ditemui di Polda Riau, Jumat (10/3/2023).
Selanjutnya korban konfirmasi langsung ke kepala unit dan benar dia tercatat sebagai nasabah debitur KUR Mikro dengan status kolektibiltas tidak lancar. Di mana identitas baik nama dan NIK yang tercantum dalam dokumen kredit adalah miliknya.
Sementara alamat dan foto pada dokumen tidak sama alias palsu. MA pun curiga dan melaporkan kejadian itu kepada kepolisian, khususnya Subdit II Perbankan.
“Hasil penyidikan perkara diatas, penyidik menemukan adanya 22 nasabah debitur dengan status macet. Mereka ini diduga menggunakan identitas palsu (topengan) untuk pengajuan fasilitas KUR Mikro,” kata Teddy.
Usut punya usut, kredit KUR Mikro di bank plat merah itu diprakarsai oleh tersangka Rahmad Hidayat. Bahkan terindikasi telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 458.713.498.
Akibat tipu-tipu kredit KUR Mikro tersebut, korban tercatat pada SLIK OJK sebagai nasabah kredit tidak lancar. Bahkan nilai kerugian tersebut berasal dari 22 nasabah topengan.
“Modusnya tersangka selaku mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro memprakarsai proses pengajuan KUR Mikro. Tapi dalam prosesnya tersangka mencari orang yang mau berperan sebagai nasabah untuk mengajukan pinjaman KUR Rp 25 juta dari bank tempatnya bekerja,” kata Teddy.
Tak hanya itu, pelaku juga menjanjikan fee Rp 1.500.000-2.000.000. Selanjutnya tersangka mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan KUR Mikro pakai data dan identitas milik orang lain.
“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, ditemukan 22 nama nasabah debitur lainn yang tercatat sebagai penerima fasilitas KUR Mikro pakai data dan identitas palsu. Saat ini dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara korupsi dengan berkas terpisah,” katanya.
Simak Video “Aksi Perampokan Bank dengan Sajam di Lumajang Terekam CCTV!“
[Gambas:Video 20detik]
(ras/dpw)