bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pandemi Corona Belum Berakhir Bikin Status Diperpanjang Jokowi

admin by admin
3 Januari 2022
in info Bank
0
Pandemi Corona Belum Berakhir Bikin Status Diperpanjang Jokowi
Jakarta –

Pandemi Corona belum juga berakhir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memperpanjang status pandemi COVID-19 untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.

“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang dilansir dari website Setneg, Minggu (2/1/2022).

Jokowi beralasan, pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dinyatakan oleh WHO sebagai Global Pandemic sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres 11/2020 sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi COVID-19.

Dalam masa pandemi, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
2. undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah; dan
3. peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

“Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” demikian bunyi diktum ketiga.

Lihat Video: Awal Tahun 2022, Covid di Dunia Tembus 288 Juta Kasus

[Gambas:Video 20detik]

Previous Post

Menggiurkan! Berkat Holding UMi 2 Usaha Ini Raih Omzet Puluhan Juta

Next Post

Memahami Ciri dan Tantangan Sang Investor Milenial

Next Post
Memahami Ciri dan Tantangan Sang Investor Milenial

Memahami Ciri dan Tantangan Sang Investor Milenial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Erick Thohir Rombak Direksi & Komisaris BNI, Ini Daftar Lengkapnya

Erick Thohir Rombak Direksi & Komisaris BNI, Ini Daftar Lengkapnya

31 Agustus 2022
BNI Gandeng PLN Dorong Kepemilikan Rumah Milenial BUMN

BNI Gandeng PLN Dorong Kepemilikan Rumah Milenial BUMN

27 Oktober 2022
Mahfud Ungkap Modus Cuci Uang, Bangun Hotel hingga Judi di Luar Negeri

Mahfud Ungkap Modus Cuci Uang, Bangun Hotel hingga Judi di Luar Negeri

21 Agustus 2023
Menkes Pinjam USD 4 Miliar ke World Bank demi Benahi Kualitas RS di RI

Menkes Pinjam USD 4 Miliar ke World Bank demi Benahi Kualitas RS di RI

18 Oktober 2023
Nasabah Prioritas yang Gugat BRI Rp 1 T Ngadu ke BI

Nasabah Prioritas yang Gugat BRI Rp 1 T Ngadu ke BI

24 Desember 2021
Bank DKI Raup Laba Rp 939 Miliar di 2022, Tumbuh 29%

Bank DKI Raup Laba Rp 939 Miliar di 2022, Tumbuh 29%

8 Februari 2023
Pemburu Kerja Ini Jauh-jauh dari Medan Demi Ikut Rekrutmen CT Corp

Pemburu Kerja Ini Jauh-jauh dari Medan Demi Ikut Rekrutmen CT Corp

22 Mei 2022

Beri Bantuan, Puan Acungkan Jempol ke Komunitas Bank Sampah di Palembang

4 Maret 2023

Mudik Gaspol Setelah 2 Tahun Pandemi, Begini Biar Selamat

18 April 2023

HUT Jateng ke-72, Ganjar Pamer Ekonomi Q2-2022 Naik Jadi 5,66%

15 Agustus 2022

Dirut BRI Sebut Kinerja Perseroan Tetap Baik di Tengah Tekanan Geopolitik

11 November 2023

Hadir Lagi! BNI Friendly Golf Tournament Digelar 2 Hari

15 Juli 2023

Pangkas Birokrasi Izin Event, MenPAN Sebut Angin Segar buat Pelaku Ekraf

9 November 2023

bank bjb Pepet KCIC buat Jadi Bank Transaksi Kereta Cepat

23 November 2023

Menjajal Langsung Perpanjang STNK Online, Beneran Enggak Perlu Keluar Rumah

17 Mei 2022

Luhut Dituduh Ikut Bisnis Tes PCR di PT GSI, Juru Bicara Beri Penjelasan

1 November 2021
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile